Pemutakhiran Data Guru Untuk Pendaftaran Pretest PPG Kemendikbud Tahun 2023
Pemutakhiran Data Guru Untuk Pendaftaran Pretest PPG |
Bapak/Ibu guru jangan lupa Pemutakhiran Data Guru Untuk Pendaftaran Pretest (Seleksi akademik) PPG Kemendikbud. Adapun guru yang diharuskan melakukan update data adalah Guru dan Kepala Sekolah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik termasuk Guru dan Kepala Sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun sebelum,nya.
Informasi
Pemutakhiran Data Guru Untuk Pendaftaran
Pretest (Seleksi akademik) PPG Kemdikbud Tahun 2023 ini disampaikan melalui
Surat Edaran Direktur Pendidikan Profesi Guru Nomor: 0655/B2/GT.00.08/2023 tertanggal
18 April 2023 tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi
Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023.
Isi
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023, Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan
pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 bagi guru dan
kepala sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek.
Sehubungan
dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1.
Sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 yaitu:
a. Guru dan Kepala Sekolah yang telah
dinyatakan lulus seleksi dministrasi tahun 2022 tetapi belum lulus seleksi
akademik; dan
b. Guru dan Kepala Sekolah yang belum termasuk
pada poin a dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2.
Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tanggal lahir melalui laman verval
PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id). Status validasi verval PTK tersebut
dapat dipantau melalui laman verval PTK oleh operator atau aplikasi dapodik
oleh masing-masing guru;
b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang
pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui aplikasi dapodik sekolah;
c. Riwayat karir guru (riwayat kerja dan riwayat
terdaftar) mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah;
dan
d. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi
dapodik dinas.
3.
Adapun dimaksud pada poin 2d yaitu guru dan kepala sekolah dengan status
kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan.
4.
Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 12 Mei 2023 pukul 23.59
WIB.
Diakhir Surat Edaran Direktur
Pendidikan Profesi Guru Dirjen GTK Kemendikbud tentang Pemutakhiran Data Guru Untuk Pendaftaran Pretest (Seleksi akademik) PPG
Kemdikbud Tahun 2023, dinyatakan agar informasi tersebut disampaikan kepada
para kepala sekolah dan guru.
No comments