Untuk menghindari agar hasil kerja pejabat fungsional (termasuk guru) yang belum dinilai angka kreditnya pasca berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 hangus begitu saja, Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran SE Menpan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional Dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.
Surat
Edaran SE Menpan Nomor 8 Tahun 2023 menyatakan Penilaian angka
kredit terhadap hasil kerja pejabat fungsional sampai dengan tanggat 30
Desember 2022 sesuai Pasal 58 Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 berdasarkan
Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional masing-masing. Proses
penilaian angka kredit terhadap basil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan
sampai dengan 31 Desember 2022 dllaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.
Dijelaskan lebih lanjut
terkait ketentuan Penilaian angka kredit terhadap hasil kerja pejabat
fungsional sampai dengan tanggat 30 Desember 2022, yakni:
1)
Pejabat fungsional tetap mengusulkan penilaian angka kredit ke tim penilai
angka kredit untuk hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022.
2)
Usulan penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud path angka 1) diterima tim
penilai angka kredit paling lambat 30 Juni 2023;
3)
Angka Kredit berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud angka 2) ditetapkan dan
diintegrasikan paling lambat 31 Desember 2023.
4)
Mekanisme dan tata cara penilaian angka kredit dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri PANRB yang mengatur jabatan fungsional masing-masing dan
peraturan pelaksananya.
5)
Dalam hal belum memiliki Tim Penilai Angka Kredit, Instansi Pemerintah berkoordinasi
dengan Instansi Pembina.
6)
Sehubungan dengan hal tersebut, agar Instansi Pemerintah dan Instansi Pembina
membuka dan melaksanakan periode penilaian angka kredit jabatan fungsional dan
memberikan kesempatan seluas¬luasnya kepada pejabat fungsional untuk dapat
mengusulkan penilaian angka kredit sampai dengan 30 Juni 2023.
Selengkapnya bagi Anda yang
ingin mengetahui salinan Surat Edaran SE
Menpan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka
Kredit Pejabat Fungsional Dalam Masa Transisi Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, bisa download DISINI
Demikian informasi tentang Semua Pejabat Fungsional termasuk Guru
Wajib mengajukan Penilaian Angka Kredit Sebelum 30 Juni 2023 sekalipun Belum
Waktunya Naik Pangkat. Semoga ada manfaatnya.
No comments