Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang

Kepmenpan RB Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang


Kepmenpan RB Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmen panrb Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang.

 

Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Pejabat Fungsional Penata Ruang yang selanjutnya disebut Penata Ruang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.


Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang. Bagaimana kedudukan JF Penata Ruang? JF ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang penataan ruang pada Instansi Pemerintah. Penata Ruang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang. Kedudukan Penata Ruang ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Penata Ruang merupakan jabatan karier PNS.

 

Jabatan Fungsional Penata Ruang termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Ruang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Ruang, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Penata Ruang Ahli Pertama;

b. Penata Ruang Ahli Muda;

c. Penata Ruang Ahli Madya; dan

d. Penata Ruang Ahli Utama.


Diktum KESATU Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Kepmenpan RB Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c. kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Penata Ruang meliputi: a) kompetensi teknis yang bersifat umum yaitu dasar penyelenggaraan penataan ruang; dan b) kompetensi teknis yang bersifat khusus yaitu:

1. bidang perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terdiri atas:

a) penyusunan rencana tata ruang;

b) peninjauan kembali rencana tata ruang;

c) sinkronisasi program pemanfaatan ruang; dan

d) kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; dan

2. bidang pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang serta pengawasan penataan ruang yang terdiri atas:

a) pengendalian pemanfaatan ruang;

b) penertiban pemanfaatan ruang; dan

c) pengawasan penataan ruang.

 

Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

KESEMBILAN Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi.

 

Diktum KESEPULUH Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KESEBELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan bahwa Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 4 Mei 2023

 

Selengkap silahkan download dan baca Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang LINK DOWNLOA DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.