Kepmenpan Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan

Kepmenpan RB Nomor SKJ.12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanaha


Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan terdapat dalam naskah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.

 

JF Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan. Pejabat Fungsional Penata Pertanahan yang selanjutnya disebut Penata Pertanahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh PyB untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan

 

Kepmenpan Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan. Lalu apa tugas JF Penata pertanahan ? Tugas JF Penata Pertanahan yaitu melaksanakan penataan pertanahan yang meliputi Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial dan Pengembangan Pertanahan. Penata Pertanahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial dan Pengembangan Pertanahan pada Kementerian. Penata Pertanahan merupakan jabatan karier PNS. Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penata Pertanahan. Kedudukan Penata Pertanahan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

JF Penata Pertanahan merupakan JF kategori keahlian. Jenjang JF Penata Pertanahan terdiri atas: a) Penata Pertanahan Ahli Pertama; b) Penata Pertanahan Ahli Muda; c) Penata Pertanahan Ahli Madya; dan d) Penata Pertanahan Ahli Utama. Pangkat dan golongan ruang atas jenjang JF Penata Pertanahan terdiri atas:

a) JF Penata Pertanahan Ahli Pertama:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. JF Penata Pertanahan Ahli Muda:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. JF Penata Pertanahan Ahli Madya:

1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

d. JF Penata Pertanahan Ahli Utama:

1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.


Dktum KESATU Kepmenpan Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan menyatakan Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: identitas jabatan; kompetensi jabatan; dan persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ. 12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode jabatan.

 

KEEMPAT Kepmenpan Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum

Kedua huruf b terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

KELIMA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum

Kedua huruf c terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. indikator kinerja jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

 

KEENAM Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan menyatakan Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan meliputi:

a) kompetensi teknis yang bersifat umum yaitu :

1. dasar pertanahan dan tata ruang;

2. literasi digital; dan

3. budaya organisasi; dan

b. kompetensi teknis yang bersifat khusus yaitu:

1. bidang pendaftaran dan penetapan hak tanah dan ruang yang terdiri atas:

a) penetapan hak atas tanah dan ruang;

b) pemeriksaan tanah; dan

c) pendaftaran tanah;

2. bidang penataan agraria/pertanahan yang terdiri atas:

a) reforma agraria;

b) pemberdayaan tanah masyarakat; dan

c) penatagunaan tanah;

3. bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan yang terdiri atas:

a) nilai tanah;

b) pengembangan tanah; dan

c) pengadaan tanah;

4. bidang penertiban dan pengendalian pertanahan yang terdiri atas:

a) pengendalian pertanahan; dan

b) penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; dan

5. bidang sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang terdiri atas:

a) mediasi pertanahan;

b) penanganan sengketa pertanahan;

c) pencegahan dan penanganan konflik pertanahan; dan

d) penanganan perkara.

 

KETUJUH Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan menyatakan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KEDELAPAN Kepmenpan Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

KESEMBILAN Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan menyatakan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi.

 

Diktum KESEPULUH Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KESEBELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan menyatakan Kepmenpan Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang 4 Mei 2023

 

Selengkap silahkan download dan baca Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan. LINK DOWNLOA DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan. Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.