SE Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis Data

Surat Edaran SE Dirjen PAUDDIKDASMEN Tentang Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis Data


SE Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis Data disampaikan melaui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 3945/C/HK.04.01/2023 Tentang Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis Data

 

Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 3945/C/HK.04.01/2023 Tentang Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis Data ini ditujukan untuk seluruj Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia

 

Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran SE Dirjen PAUDDIKDASMEN Nomor: 3945/C/HK.04.01/2023 Tentang Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis Data, adalah: a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); b) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); c) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); dan d) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

 

Isi Surat Edaran SE Dirjen PAUDDIKDASMEN Tentang Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis Data menyatakan bahwa dalam rangka mendukung upaya mengoptimalkan pelaksanaan Perencanaan Berbasis Data di tingkat satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan meluncurkan Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 yang akan diluncurkan melalui dua tahap, yaitu: 1) tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2023; dan 2) tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2023.

 

Adapun Penyebaran informasi perilisan Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 tersebut akan dilakukan melalui webinar dengan ketentuan sebagai berikut:

1. tahap pertama dengan sasaran satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak angkatan kesatu sampai dengan ketiga dan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan angkatan Lanjutan;

2. tahap kedua dengan sasaran seluruh satuan pendidikan;

3. platform Rapor Pendidikan dapat diakses melalui laman https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ hanya dengan menggunakan akun belajar.id yang telah dimiliki oleh kepala sekolah, guru, dan operator; dan

4. dalam hal kepala sekolah, guru, dan operator belum memiliki akun belajar.id, maka kepala sekolah, guru, dan operator dapat membuat akun dimaksud dengan mengacu pada tata cara pembuatan akun belajar.id yang tertera pada laman https://www.belajar.id.

 

Sehubungan hal tersebut, diminta perhatian Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan di wilayah Saudara terkait informasi tanggal perilisan Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0; dan

2. mengingatkan kepada satuan pendidikan di wilayah Saudara yang belum memiliki akun belajar.id untuk membuat dan mengaktivasi akun pada laman https://www.belajar.id.

 

Dalam hal Satuan Pendidikan membutuhkan bantuan dan informasi lebih lanjut mengenai perilisan Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0, Satuan Pendidikan dapat melihat infografis sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Edaran ini.

 

Link download Surat Edaran SE Dirjen PAUDDIKDASMEN Tentang Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis Data dan Lampiran (DISINI)


Demikian Surat Edaran SE Dirjen PAUDDIKDASMEN Tentang Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis Data ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga ada manfaatnya 

'

= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.