Jadwal dan Juknis PPDB Kota Tangerang Banten Tahun Pelajaran 2023/2024

Jadwal dan Juknis PPDB Kota Tangerang Banten Tahun Pelajaran 2023/2024


Jadwal dan Juknis PPDB Kota Tangerang Banten Tahun Pelajaran 2023/2024 ditteapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor : 800/Kep. 119-Dispendik/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 2023/2024 Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

 

Dinyatakan dalam Jadwal dan Juknis PPDB Kota Tangerang Banten Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa Calon peserta didik baru pada jenjang SD Negeri dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut : Jalur zonasi, Jalur Afirmasi dan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

1) Kuota jalur zonasi paling sedikit 80% dibagi menjadi 4 (empat) yaitu : a) Jalur Zona lingkungan sekolah paling sedikit 40%; b) Jalur zona wilayah paling banyak 20%; c) Jalur zona umum/antar zona wilayah paling sedikit 15%; d) Jalur zona luar kota tangerang paling banyak 5%

2) Jalur afirmasi paling sedikit 15%

3) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%

 

Untuk pelaksanaan jalur zona lingkungan dan jalur zona wilayah apabila terjadi kekurangan pendaftar pada zona lingkungan sekolah kuota dapat diisi secara otomatis oleh zona wilayah dan apabila zona lingkungan melebihi kuota dapat mengisi jalur zona wilayah. Khusus untuk SD Negeri yang menerima calon peserta didik baru berkebutuhan khusus (ABK) daya tampung diambil dari jalur afirmasi maksimal sebanyak 2 (dua) calon peserta didik setiap satuan pendidikan. Apabila terdapat calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang maka akan dibuka penerimaan tahap 2 (dua) hanya dengan menggunakan jalur zona wilayah

 

Calon peserta didik baru pada jenjang SMP Negeri dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut : Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali, dan alur Prestasi

1) Jalur zonasi paling sedikit 50%

2) Jalur afirmasi paling sedikit 15%

3) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%

4) Kuota jalur prestasi di bagi menjadi 3 (tiga) yaitu sebagai berikut:

a) kuota hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik paling banyak 5%

b) kuota prestasi berdomisili dalam kota berdasarkan akademik nilai rata-rata rapor paling sedikit 20%

c) kuota prestasi berdomisili luar kota berdasarkan akademik nilai rata-rata rapor paling banyak 5%

Khusus untuk SMP Negeri 16 Penerimaan peserta didik baru jalur prestasi yang diperlombakan/dipertandingkan maksimal 10% dan jalur prestasi akademik portofolio nilai rapor sebanyak 15%. Khusus untuk SMP Negeri 22 Tangerang Penerimaan peserta didik baru jalur Afirmasi maksimal 20% dan jalur prestasi akademik portofolio nilai rapor sebanyak 15%. Khusus SMP Negeri yang ditunjuk untuk menerima calon peserta didik baru berkebutuhan khusus (ABK) jalur afirmasi paling sedikit 12,5% dan berkebutuhan khusus 2,5% (daftar sekolah yang menerima calon peserta didik berkebutuhan khusus terlampir). . Apabila terdapat calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang maka akan dibuka penerimaan tahap 2 (dua) hanya dengan menggunakan jalur zona prestasi akademik domisili Kota Tangerang

 

Selanjutnya Jadwal dan Juknis PPDB Kota Tangerang Banten Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Persyaratan dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

1. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru

a. Persyaratan Umum Jenjang TK

1) berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan

2) berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

 

Jenjang SD:

1) Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/ Sederajat berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua betas) tahun;

3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada butir (1) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional;

4) Dalam hal psikolog professional sebagaimana dimaksud pada butir (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah asal;

5) Calon peserta didik berusia dibawah 7 (tujuh) tahun melampirkan surat keterangan belajar dari TK/KB/ SPS/TPA/ RA (jika ada);

6) Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenai lahir.

 

Jenjang SMP:

1) Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023;

2) Memiliki Ijazah SD/MI/Program Kesetaraan Paket A /Surat Keterangan Lulus (SKL) asli atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam);

3) Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

 

b. Persyaratan khusus untuk jalur perpindahan tugas orang tua Membuat pakta integritas keabsahan dokumen

c. Persyaratan khusus untuk anak berkebutuhan khusus

Tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, berkesulitan belajar, lamban belajar, autis, memiliki gangguan motoric, memiliki kelainan lainnya, tunaganda.

Batasan calon peserta didik yang berkebutuhan khusus minimal IQ 80 dan dibuktikan dengan asesmen awal.

d. Persyaratan khusus jalur berprestasi untuk jenjang SMP

Calon yang mendaftar lewat Jalur Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik harus membuktikan perolehan sertifikat/piagam juara yang diterbitkan oleh penyelenggara O2SN, OSN, FLS2N yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang, PORKOT, PORPROV, PON, KORMI, POTRADA, POPDA Tingkat Kota Tangerang, POPDA Tingkat Propinsi, POPNAS, KSM (yang diselenggarakan oleh kementerian agama), dan kegiatan lomba lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah, dengan ketentuan:

1) Menunjukan Sertifikat/Piagam juara asli untuk prestasi dalam ajang O2SN, OSN, FLS2N yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang, PORKOT, PORPROV, PON, KORMI, POTRADA, POPDA Tingkat Kota Tangerang, POPDA Tingkat Propinsi, POPNAS, KSM (yang diselenggarakan oleh kementerian agama) dan kegiatan lomba lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah;

2) Meraih prestasi minimal sebagai juara 1 (satu) di ajang tingkat Kabupaten/Kota, bagi siswa dalam maupun luar Kota Tangerang, atau;

3) Meraih prestasi sekurang-kurangnya juara 3 tingkat Propinsi;

4) Sebagai Peserta pada tingkat Nasional dan Internasional;

5) Surat keterangan sebagai siswa berprestasi dari Kepala Sekolah;

6) Khusus ajang lomba O2SN Tingkat Kota Tangerang sertifikat juara 1 (satu) yang diakui adalah juara 1 (satu) akumulasi bagi cabang olahraga yang mempertandingkan lebih dari 1 (satu) nomor seperti Kid's Atletik, Renang, Senam, Pencak Silat dan Karate.

 

2. Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB)

a.  Proses Pra-PPDB

Calon peserta didik baru untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri ke prappdb.tangerangkota.go.id;

b.  Kelengkapan dokumen

1)  Jenjang SD

-    NIK

-    No KK

-    NISN (iika ada)

-    Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin

-    Nama Ibu Kandung

-    Alamat Lengkap

-    Nomor Telepon (whatsapp)

-    Asal Sekolah (bagi yang bersekolah TK/RA/SPS/KB/TPA) NPSN   Sekolah        Asal  (bagi yang bersekolah TK/RA/SPS/KB/TPA)

-    Upload Kartu Keluarga (KK)

 

2)  Jenjang SMP

-    NIK

-    No KK

-    NISN

-    Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin

-    Nama Ibu Kandung

-    Alamat Lengkap

-    Nomor Telepon (whatsapp)

-    Asal Sekolah

-    NPSN Sekolah Asal

-    Upload Kartu Keluarga (KK)

-    Bagi lulusan War Kota Tangerang wajib Upload Rapor

c.   Verifikasi

Proses pendaftaran Pra-PPDB akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Pendidikan untuk mendapatkan PIN yang akan digunakan saat PPDB dilaksanakan.

 

Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB Kota Tangerang Banten Tahun Pelajaran 2023/2024, Tata Cara Pendaftaran adalah sebagai berikut:

a.  Jenjang Taman Kanak-kanak

Calon peserta didik baru jenjang taman kanak-kanak pendaftaran secara manual /luring ke sekolah tujuan

b.  Jenjang Sekolah Dasar

1)  Calon peserta didik baru lulusan PAUD (TK/RA/KB/SPS/TPA) di Kota Tangerang yang sudah mendapatkan PIN dapat mendaftar secara mandiri ke ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau aplikasi mobile;

2)  Calon peserta didik baru jalur afirmasi yang berdomisili di Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri;

3)  Calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/walidapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju;

 

c. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

1)  Calon peserta didik baru lulusan SD/ MI/Paket A/Ula di Kota Tangerang yang sudah mendapatkan PIN dapat mendaftar secara mandiri ke ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau aplikasi mobile;

2)  Calon peserta didik baru jalur afirmasi lulusan SD/ MI/Paket A/Ula di Kota Tangerang dan berdomisili di Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri;

3)  Calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas rang tua/wali dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju;

4)  Calon peserta didik baru jalur prestasi basil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik lulusan SD/ MI /Paket A/Ula di Kota Tangerang yang berdomisili di Kota Tangerang dan luar Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri;

5)  Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik lulusan SD/ MI /Paket A/Ula di Kota Tangerang dan berdomisili di Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri;

6)  Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik lulusan SD/MI/Paket A/Ula di Kota Tangerang dan berdomisili di luar Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri;

7)  Pendaftaran ke SMP Negeri bagi calon peserta didik baru yang lulus tahun pelajaran 2022/2023 atau sebelumnya dilakukan secara perorangan dengan membawa ijazah dan rapor asli, langsung ke SMP Negeri yang dituju dan sekolah tersebut menjadi pilihan utama;

8)  Calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

d. Pendaftaran secara langsung kesekolah yang dituju wajib mentaati protokol kesehatan penanganan Covid-19;

e. Calon peserta didik bare yang mendaftar langsung kesekolah yang di tuju dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB;

f. Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan Aplikasi Mobile hari pertama dimulai pukul 08.00 WIB.

 

Sekolah Pilihan

a.  Jenjang TK

Calon peserta didik baru dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah sekolah yg di tuju.

b.  Jenjang SD

1. Calon peserta didik baru melalui jalur zonasi dengan berdomisili di Kota Tangerang paling larnbat tanggal 31 Mei 2022 ditunjukan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, dibagi menjadi 4 (empat) yaitu sebagai berikut :

a) Calon peserta didik baru zona lingkungan sekolah;

 Calon peserta didik baru melalui zona lingkungan sekolah dapat memilih 1 (satu) sekolah yang di tuju.

b)  Calon Peserta didik baru zona wilayah;

Calon peserta didik baru jalur zona wilayah dapat memilih 2 (dua) pilihan yang menunjukan prioritas pilihan sekolah

c)  Calon peserta didik baru Zona Umum/Antar Zona Wilayah; Calon peserta didik baru jalur zona umum/zona antar wilayah dapat memilih 2 (dua) pilihan yang menunjukan prioritas pilihan sekolah.

2.   Jalur zona lingkungan sekolah dengan jalur zona wilayah dilaksanakan secara bersamaan dengan ketentuan pilihan pertama harus memilih zona lingkungan sekolah dan pilihan kedua zona wilayah atau keduanya memilih zona wilayah;

3.   Calon Peserta Didik Baru melalui Jalur zonasi luar Kota Tangerang dapat memilih 2 (dua) pilihan yang menunjukan prioritas pilihan sekolah;

4.   Calon peserta didik baru jalur afirmasi dengan berdomisili di Kota Tangerang paling lambat tanggal 31 Mei 2022 ditunjukan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang di tuju;

5.   Calon Peserta Didik Baru melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat memilih 1 (satu) Sekolah;

6.   Calon peserta didik baru melalui jalur Anak Berkebutuhan Khusus dapat memilih 1 (satu) sekolah;

7.   Calon peserta didik bare tahap ke 2 (dua) dapat memilih 1 (satu) sekolah;

8.   Ganti pilihan sekolah pada SD Negeri dilakukan maksimal 3 (tiga) kali dalam satu hari, ganti pilihan dilakukan secara mandiri dengan mengakses : ppdbmandiri.tangerangkota.gosid atau aplikasi mobile;

 

c. Jenjang SMP

1.   Calon peserta didik melalui Jalur Zonasi dengan berdomisili Kota Tangerang paling lambat 31 Mei 2022 ditunjukan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang hanya dapat memilih I (satu) sekolah;

2.   Calon peserta didik baru jalur afirmasi dengan berdomisili di Kota Tangerang paling lambat tanggal 31 Mei 2022 ditunjukan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatatn Sipil Kota Tangerang hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah;

3.   Calon Peserta Didik Baru melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat memilih 1 (satu) Sekolah;

4.   Calon peserta didik bare melalui Jalur Prestasi dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu :

a) Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik dan non akademik yang diperlombakan/ dipertandingkan dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan;

b)  Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik portofolio rata-rata nilai rapot berdomisili di Kota Tangerang dapat memilih 2 (dua) sekolah yang menunjukan prioritas sebagai pilihan;

c)  Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik portofolio rata-rata nilai rapot berdomisili di luar Kota Tangerang dapat memilih 2 (dua) sekolah yang menunjukan prioritas sebagai pilihan;

5.   Calon peserta didik baru melalui jalur Anak Berkebutuhan Khusus dapat memilih 1 (satu) sekolah;

6.   Calon peserta didik baru tahap ke 2 (dua) dapat memilih 1 (satu) sekolah;

7.   Ganti pilihan sekolah pada SMP Negeri maksimal 3 (tiga) kali dalam satu hari, ganti pilihan dilakukan secara mandiri dengan mengakses : ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau aplikasi mobile;

 

POLA SELEKSI

Seleksi PPDB berlaku jika jumlah pendaftar lebih banyak dari pada daya tampung yang tersedia untuk jenjang SD danSMP.

1.  Pola seleksi PPDB jenjang TK Pola seleksi pada jenjang TK dilakukan berdasarkan usia calon peserta didik

2.  Pola seleksi PPDB jenjang SD dilakukan melalui :

a. Seleksi melalui Jalur Zonasi

Calon Peserta Didik Baru Warga Kota Tangerang yang berdomisili paling lambat tanggal 31 Mei 2022 ditunjukan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang dan berdasarkan Zonasi yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini:

1) Zona Lingkungan Sekolah

Penerimaan peserta didik baru Jalur Zona Lingkungan Sekolah dengan mempertimbangkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut :

a)  Zona tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan dan pembagian zonasi (lampiran II dan III);

b)  Usia calon peserta didik

c)  Nomor urut pendaftaran

Penerimaan peserta didik baru Jalur Zona lingkungan sekolah untuk masuk jenjang SDN mendapatkan skor sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini dengan kriteria sebagai berikut :

a)  Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zonasi satu RT dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 5;

b)  Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zonasi satu RW dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 4;

c)   Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zonasi RT, RW sekitar lingkungan lokasi sekolah sesuai lampiran juknis mendapatkan skor 3;

2) Zona Wilayah

Zona wilayah adalah zona yang terdiri dari beberapa Kecamatan yang sudah ditetapkan menjadi 3 (tiga) wilayah terdiri dari :

a)  Zona 1 (satu) Kecamatan Larangan, Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Ciledug dan Kecamatan Pinang

b)  Zona 2 (dua) Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda, Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Tangerang

c)  Zona 3 (tiga) Kecamatan Karawaci, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas dan Kecamatan Periuk

Penerimaan peserta didik baru Jalur Zona wilayah dengan mempertimbangkan kritera urutan prioritas sebagai berikut :

a)  Zona tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan dan pembagian zonasi (lampiran II dan III);

b)  Usia calon peserta didik

c)   Nomor urut pendaftaran

Penerimaan peserta didik baru Jalur Zona wilayah untuk masuk jenjang SDN mendapatkan skor sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini dengan kriteria sebagai berikut: Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zona wilayah dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 2;

3) Zona Wilayah Umum/Antar Zona Wilayah

Penerimaan peserta didik baru zona wilayah umum/antar zona dalam kota dengan mempertimbangkan kritera urutan prioritas sebagai berikut :

a)  Usia calon peserta didik

b)  Nomor urut pendaftaran

4) Zona Luar Kota Tangerang

Penerimaan peserta didik baru zona luar kota tangerang dengan mempertimbangkan kritera urutan prioritas sebagai berikut :

a)  Usia calon peserta didik

b)  Nomor urut pendaftaran

 

b. Seleksi melalui Jalur Afirmasi

Seleksi calon Peserta didik Baru jalur afirmasi merupakan calon Peserta didik yang orang tuanya masuk dalam data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan urutan prioritas sebagai berikut:

1)   Zona tempat tinggal ke sekolah

2)   Usia calon peserta didik

3)   Nomor urut pendaftaran

Penerimaan peserta didik baru Jalur Afirmasi untuk masuk jenjang SDN mendapatkan skor sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut :

a)  Calon peserta didik baru yang berdomisili satu zona dengan sekolah yang di tuju mendapatkan skor 2;

b)  Calon peserta didik baru yang berdomisili diluar zona sekolah mendapatkan skor 1.

 

c. Seleksi Melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Seleksi calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :

1)  Usia calon peserta didik

2)  Nomor urut pendaftaran

 

d. Seleksi Melalui Jalur Anak Berkebutuhan Khusus

Seleksi calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang dapat diterima di SD Negeri Penyelenggaran Pendidikan inklusif adalah ABK yang dinyatakan lulus dalam asesmen awal yang dilaksanakan oleh Tim Asesmen Dinas Pendidikan Kota Tangerang/Tim Asesemen Sekolah yang sudah disetujui Dinas Pendidikan.

Seleksi calon peserta didik anak berkebutuhan khusus mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

1)  Usia calon peserta didik

2)  Nomor unit pendaftaran

 

e. Seleksi Melalui Jalur Zona Wilayah Tahap 2 (dua)

Seleksi calon peserta didik baru jalur zona wilayah pada tahap ke 2 mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

1)  Zona tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan dan pembagian zonasi (lampiran II dan III)

2)  Usia calon peserta didik

3)  Nomor urut pendaftaran

Penerimaan peserta didik baru Jalur Zona wilayah tahap 2 (dua) untuk masuk jenjang SDN mendapatkan skor sesuai dengan zonasi yang ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut :

a)  Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zona wilayah dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 3;

b)  Calon peserta didik baru yang berdomisili di luar zona wilayah dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 2;

c)   Calon peserta didik baru yang berdomisili diluar Kota Tangerang dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 1.

 

3. Pola seleksi PPDB jenjang SMP dilakukan melalui :

a. Seleksi Melalui Jalur Zonasi

Calon peserta didik baru Jalur Zonasi untuk masuk jenjang SMP Negeri sesuai dengan RT, RW, domisili dengan sekolah dan RT, RW sekitar sekolah serta wilayah sesuai lampiran juknis dengan kriteria sebagai berikut :

1)  Zona tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan dan pembagian zonasi (lampiran II dan III)

2)  Usia calon peserta didik

3)  Nilai rata-rata rapor;

4)  Nomor unit pendaftaran;

Penerimaan peserta didik baru Jalur Zonasi untuk masuk jenjang SMPN mendapatkan skor sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini dengan kriteria sebagai berikut :

a)  Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zonasi satu RT dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 5;

b)  Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zonasi satu RW dengan lokasi sekolah mendapatkan skor 4;

c)  Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zonasi RT, RW sekitar lingkungan lokasi sekolah sesuai lampiran juknis mendapatkan skor 3;

d)  Calon peserta didik baru yang berdomisili dalam zona wilayah dengan lokasi sekolah sesuai lampiran juknis mendapatkan skor 2;

e)  Calon peserta didik baru yang berdomisili diluar zona wilayah dengan lokasi sekolah sesuai lampiran juknis mendapatkan skor 1.

 

b. Seleksi Melalui Jalur Afirmasi

Seleksi calon Peserta didik Baru jalur afirmasi merupakan calon peserta didik berasal dari keluarga miskin dan tidak mampu yang mendapatkan bantuan sosial dari Dinas Sosial berdomisili di Kota Tangerang yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Dinas Sosial Kota Tangerang dengan urutan prioritas sebagai berikut:

1)  Zona tempat tinggal ke sekolah

2)  Usia calon peserta didik

3)  Nilai rata-rata rapor

4)  nomor unit pendaftaran

Penerimaan peserta didik baru Jalur Afirmasi untuk masuk jenjang SMPN mendapatkan skor sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut :

a)  Calon peserta didik baru yang berdomisili satu zona dengan sekolah yang di tuju mendapatkan skor 2;

b)  Calon peserta didik baru yang berdomisili diluar zona sekolah mendapatkan skor 1.

c. Seleksi Melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Seleksi calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang berpindah tugas kewilayah Kota Tangerang dengan mempertimbangkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut :

1)  Usia calon peserta didik

2)  Nilai rata-rata rapor

3)  Nomor unit pendaftaran

d. Seleksi melalui jalur prestasi

Seleksi Calon peserta didik baru melalui jalur prestasi dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu

1) Prestasi akademik dan non akademik     yang diperlombakan / dipertandingkan.

Seleksi calon peserta didik baru dari jalur prestasi hasil perlombaan dan/ atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik merupakan hasil dari lomba-lomba ygdilaksanakan pemerintah daerah baik kabupaten/kota, provinsi, tingkat nasional maupun internasional dengan urutan prioritas sebagai berikut :

a)  Kejuaraan tingkat internasional yang sebelumnya mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat nasional, provinsi dan tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 7

b)  Kejuaraan tingkat internasional yang sebelumnya tidak mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat nasional, provinsi dan tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 6

c)  Kejuaraan tingkat nasional yang sebelumnya mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat provinsi dan tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 5

d)  Kejuaraan tingkat nasional yang sebelumnya tidak mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat provinsi dan tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 4

e)  Kejuaraan tingkat provinsi yang sebelumnya mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 3

f)   Kejuaraan tingkat provinsi yang sebelumnya tidak mengikuti kejuaraan berjenjang tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 2

g)  Kejuaraan tingkat kabupaten kota dengan nilai skor 1

h)  Nilai rata-rata rapor

i)    Usia calon peserta didik

j)    Nomor urut pendaftaran

2) Pretasi Akademik Nilai Rata-rata Rapor Domisili Kota Tangerang Seleksi calon peserta didik Baru melalui jalur prestasi akademik Portofolio rata-rata rapor yang berdomisili di Kota Tangerang merupakan seleksi dengan hasil nilai rata-rata rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) dengan urutan prioritas sebagai berikut :

a)  Nilai rata-rata rapor

b)  Usia calon peserta didik

c)  Nomor urut pendaftaran

 

3) Prestasi Akademik Nilai Rata-rata Rapor Domisili Luar Kota Seleksi melalui jalur akademik Portofolio rata-rata rapor yang berdomisili di luar kota merupakan seleksi dengan hasil nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) bagi calon peserta didik bare yang berdomisili di luar Kota Tangerang dengan urutan prioritas sebagai berikut :

1.  Nilai rata-rata rapor

2.  Usia calon peserta didik

3.  Nomor urut daftar

 

e. Seleksi Melalui Jalur Anak Berkebutuhan Khusus

Seleksi calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang dapat diterima di SMP Negeri Penyelenggaran Pendidikan inklusif adalah ABK yang dinyatakan lulus dalam asesmen awal yang dilaksanakan oleh Tim Asesmen Dinas Pendidikan KotaTangerang/Tim Asesemen Sekolah yang sudah disetujui Dinas Pendidikan. Seleksi calon peserta didik anak berkebutuhan khusus mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :

1)    Usia calon peserta didik

2)    Nomor urut pendaftaran

 

f.   Seleksi Melalui Jalur Pretasi Akademik Nilai Rata-rata Rapor Domisili Kota Tangerang Tahap 2 (dua)

Seleksi calon peserta didik baru tahap 2 (dua) melalui jalur prestasi akademik Portofolio rata-rata rapor yang berdomisili di Kota Tangerang merupakan seleksi dengan hasil nilai rata-rata rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) dengan urutan prioritas sebagai berikut :

1)  Zona tempat tinggal ke sekolah

2)  Nilai rata-rata rapor

3)  Usia calon peserta didik

4)  Nomor urut pendaftaran

Penerimaan peserta didik baru pada tahan 2 (dua) untuk masuk jenjang SMPN mendapatkan skor sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut :

a)  Calon peserta didik baru yang berdomisili satu zona dengan sekolah yang di tuju mendapatkan skor 2;

b)  Calon peserta didik baru yang berdomisili diluar zona sekolah mendapatkan skor 1.

g. Zona Wilayah adalah zona yang terdiri dari beberapa kelurahan atau Kecamatan yang sudah ditetapkan menjadi 3 (tiga) wilayah terdiri dari

a)  Zona wilayah 1 (satu) Kecamatan Larangan, Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Pinang, Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh dan Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh

b)  Zona wilayah 2 (dua) Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda, Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Tangerang

c)   Zona wilayah 3 (tiga) Kecamatan Karawaci, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas dan Kecamatan Periuk

 

Adapun Jadwal PPDB Kota Tangerang Banten Tahun Pelajaran 2023/2024, diawali Pelaksanaan Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) jenjang SD akan dilaksanakan mulai 11 April 2023 sampai dengan 22 Juni 2023, sedangkan Jenjang SMP Pelaksanaan Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) jenjang SMP akan dilaksanakan mulai 11 April 2023 sampai dengan 12 Juli 2023

 

Adapun Jadwal Lengkap Pendafftaran PPDB Kota Tangerang Banten Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut

Jadwal dan Juknis PPDB Kota Tangerang Banten Tahun Pelajaran 2023/2024


Jadwal dan Juknis PPDB Kota Tangerang Banten Tahun Pelajaran 2023/2024


Selengkapnya silahkan baca Jadwal dan Juknis PPDB Kota Tangerang Banten Tahun Pelajaran 2023/2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB Kota Tangerang Banten Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.