Perdirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru
Peraturan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru, diterbikan dengan pertimbanagan:: a) bahwa untuk mendorong percepatan transformasi pendidikan dalam kebijakan merdeka belajar, diperlukan pembaruan model kompetensi guru; b) bahwa pengaturan mengenai model kompetensi guru dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GTK/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Model Kompetensi Guru.
Landasan
hukum penerbitan Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru adalah: 1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301); 2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); 4) Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 5) Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Pasal
1 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru, menyatakan bahwa Dalam
Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Model Kompetensi Guru adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari
Kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi.
2.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
4.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis
jabatan.
5.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang
pembinaan Guru dan tenaga kependidikan.
Pasal
2 Peraturan Dirjen GTK Kemdikbudristek
Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru, menyatakan bahwa Model
Kompetensi Guru digunakan sebagai acuan untuk: a) pengembangan instrumen
pemetaan kompetensi Guru; b) pengembangan instrumen seleksi pengadaan Guru; c) pengembangan
instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Guru; d)
pengembangan instrumen uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional
Guru; e) pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan profesi
guru; f) pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi
berkelanjutan bagi Guru; g) pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan
guru penggerak; dan/atau h) kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi
Guru.
Pasal
3 Perdirjen GTK Kemdikbud ristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023
Tentang Model Kompetensi Guru menyatakan bahwa: 1) Model Kompetensi Guru
disusun sesuai dengan jenjang jabatan fungsional Guru ASN. Jenjang jabatan fungsional
Guru ASN sebagaimana dimaksud) terdiri atas: Ahli Pertama; Ahli Muda; Ahli
Madya; dan Ahli Utama.
Pasal
4 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru, menyatakan bahwa 1)
Model Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dengan mengacu
pada kamus kompetensi Guru. 2) Kamus kompetensi Guru merupakan kumpulan kompetensi
yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi level, indikator kompetensi,
dan level kompetensi. 3) Kamus kompetensi Guru sebagaimana dimaksud tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
Pasal
5 Peraturan Dirjen GTK Kemendikbud ristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang
Model Kompetensi Guru, menyatakan bahwa Model Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 memuat: a) kompetensi; b) level kompetensi; c) deskripsi; dan d) indikator
perilaku.
Pasal
6 Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor
2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru, menyatakan bahwa 1) Kompetensi
meliputi: a) kompetensi pedagogik; b) kompetensi kepribadian; c) kompetensi
sosial; dan d) kompetensi profesional.
Kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kemampuan mengelola
pembelajaran merupakan kompetensi untuk mencapai tujuan pembelajaran yang
berpusat pada peserta didik. Kompetensi pedagogik ditunjukan dengan indikator: a)
lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik; b) pembelajaran
efektif yang berpusat pada peserta didik; dan c) asesmen, umpan balik, dan pelaporan
yang berpusat pada peserta didik.
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif,
dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kemampuan kepribadian dilakukan
melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik
profesi dan berorientasi pada peserta didik. Kompetensi kepribadian ditunjukkan
dengan indikator: a) kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku
sesuai dengan kode etik guru; b) pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi;
dan c) orientasi berpusat pada peserta didik.
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif
dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan
efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri. Kompetensi sosial ditunjukkan
dengan indikator: a) kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran; b) keterlibatan
orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran; dan c) Keterlibatan dalam organisasi
profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran.
Kompetensi
profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan
mendalam. Kemampuan penguasaan materi untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian
konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Kompetensi profesional
ditunjukkan dengan indikator: a) pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya;
b) karakteristik dan cara belajar peserta didik; dan c) kurikulum dan cara
menggunakannya.
Pasal
7 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru, menyatakan bahwa Level
kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a) Level 1,
penguasaan kompetensi tingkat paham; b) Level 2, penguasaan kompetensi tingkat
dasar; c) Level 3, penguasaan kompetensi tingkat menengah; d) Level 4, penguasaan
kompetensi tingkat mumpuni; dan e) Level 5, penguasaan kompetensi tingkat ahli.
Level kompetensi guru dijabarkan lebih lanjut dalam kamus kompetensi guru sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktorat Jenderal ini.
Pasal
8 Peraturan Dirjen GTK Kemendikbud
ristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru, menyatakan
bahwa deskripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan penjelasan tingkat
penguasaan kompetensi pada setiap level.
Pasal
9 Perdirjen GTK Kemendikbud ristek Nomor
2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru, menyatakan bahwa Indikator
perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan perilaku yang memberikan
gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.
Pasal
10 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru, menyatakan bahwa Model
Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal
11 Peraturan Dirjen GTK Kemdikbudristek
Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru menyatakan bahwa Pemetaan
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan oleh guru secara
mandiri.
Pasal
12 Perdirjen GTK Kemdikbud ristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023
Tentang Model Kompetensi Guru, menyatakan bahwa Panduan operasional untuk
indikator kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi
kepribadian, dan kompetensi profesional ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat
Jenderal.
Pasal
12 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru, menyatakan bahwa Pada
saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, ketentuan mengenai model kompetensi
guru dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi
Dalam Pengembangan Profesi Guru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
13 Peraturan Dirjen GTK Kemendikbud
ristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru, menyatakan
bahwa Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
yakni tanggal 17 Mei 2023.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan dan
Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang
Model Kompetensi Guru. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru. Semoga ada
manfaatnya.
No comments