Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Kemendikbudristek

Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Kemendikbudristek (Kemdikbudristek)


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Kemendikbudristek (Kemdikbudristek) yang dimaksud Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan Standar Kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, bahwa ) Pimpinan unit kerja menyusun rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sesuai kebutuhan unit kerja. Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN disusun berdasarkan: a) Standar Kompetensi Jabatan; b) kebutuhan organisasi; dan/atau c) hasil asesmen.

 

Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN paling sedikit memuat: a) jenis kompetensi yang akan dikembangkan; b) bentuk Pengembangan Kompetensi; c) jalur Pengembangan Kompetensi; d) waktu pelaksanaan; dan e) kebutuhan anggaran. Jenis kompetensi yang akan dikembangkan terdiri atas: a) kompetensi manajerial; b) kompetensi teknis; dan c) kompetensi sosial kultural. Kompetensi manajerial merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi teknis merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi sosial kultural merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

 

Selenjutnya dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Kemendikbudristek (Kemdikbudristek) bahwa Bentuk Pengembangan Kompetensi meliputi: a) pendidikan; dan/atau b) pelatihan. Jalur Pengembangan Kompetensi terdiri atas: a) pelatihan klasikal; dan b) pelatihan nonklasikal.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, bahwa Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 1 (satu) tahun. Peninjauan kembali rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dilakukan berdasarkan: a) usulan unit kerja; b) kebutuhan organisasi; c) hasil evaluasi oleh biro yang membidangi sumber daya manusia; dan/atau d) hasil evaluasi oleh pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai.

 

Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASNdan hasil peninjauan kembali disampaikan kepada biro yang membidangi sumber daya manusia. Biro yang membidangi sumber daya manusia menganalisis usulan rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dari unit kerja. Analisis usulan rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dilakukan dengan mempertimbangkan: a) standar kompetensi yang dibutuhkan; b) kebutuhan organisasi; dan/atau c) pola karier pegawai. Analisis usulan rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dapat melibatkan: a) biro yang membidangi organisasi dan tata laksana; b) biro yang membidangi perencanaan; c) pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai; dan d) unit kerja pengusul.

 

Hasil analisis rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN diusulkan menjadi kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN. Hasil analisis rencana Pengembangan Kompetensi bagi: a) PNS ditetapkan oleh PPK; dan b) PPPK ditetapkan oleh PyB. Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN menjadi dasar dalam menyusun: a) rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka menengah; dan b) rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka pendek.

 

Rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka menengah ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka pendek ditetapkan setiap tahun. Rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN paling sedikit memuat: a) sumber daya manusia; b) sarana dan prasarana; c) metode Pengembangan Kompetensi; dan d) waktu pelaksanaan. Rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN ditetapkan oleh kepala pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyatakan bahwa pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN untuk: a) PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) JP dalam 1 (satu) tahun; dan b) PPPK dilakukan paling banyak 24 (dua puluh empat) JP dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN untuk peningkatan kualifikasi pendidikan diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dilakukan melalui pemberian tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN selain peningkatan kualifikasi pendidikan dikoordinasikan oleh pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai.

 

Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dilakukan melalui jalur: a) pelatihan klasikal; dan/atau b) pelatihan nonklasikal. Pelatihan klasikal dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka secara luring dan/atau secara daring. Pelatihan klasikal dapat paling kurang berupa: a) pelatihan; b) seminar; c) kursus; d) bimbingan teknis; dan e) penataran. Pelatihan nonklasikal dilakukan melalui proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas. Pelatihan nonklasikal dapat berupa: a) bimbingan di tempat kerja; b) e-learning; c) coaching; d) mentoring; e) pelatihan jarak jauh; f) magang/praktik kerja; g) patok banding; h) pertukaran Pegawai ASN antar unit kerja Kementerian; i) pertukaran antara Pegawai ASN dengan pegawai kementerian/lembaga lain; j) pertukaran antara Pegawai ASN dengan pegawai pemerintah daerah; k) pertukaran antara Pegawai ASN dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; l) belajar mandiri; dan/atau m) komunitas belajar.

 

Dalam mengoordinasikan pelatiha,n pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai dapat melibatkan instansi atau lembaga lain.

 

Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Kementerian diselenggarakan dengan menerapkan wiyata kinarya merdeka belajar. Wiyata kinarya merdeka belajar merupakan strategi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Kementerian dengan pengintegrasian seluruh sumber daya dalam pengembangan pengetahuan, kecakapan, dan mewujudkan sumber daya manusia unggul.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Kemendikbudristek (Kemdikbudristek). Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.