Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang
selanjutnya disebut SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu
pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak
diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal. SPM Pendidikan bertujuan untuk
memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar
Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur Pendidikan.
SPM Pendidikan ditetapkan dan diterapkan
berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan; ketersediaan; keterjangkauan; kesinambungan;
keterukuran; dan ketepatan sasaran. Kesesuaian kewenangan diterapkan sesuai
dengan kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menurut pembagian
urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Ketersediaan ditetapkan
dan diterapkan dalam rangka menjamin tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan
dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. Keterjangkauan
ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin barang dan/atau jasa kebutuhan
dasar yang mudah diperoleh oleh setiap warga negara. Kesinambungan ditetapkan
dan diterapkan untuk memberikan jaminan tersedianya barang dan/atau jasa
kebutuhan dasar warga negara secara terus-menerus. Keterukuran ditetapkan dan
diterapkan dengan barang dan/atau jasa yang terukur untuk memenuhi kebutuhan
dasar warga negara. Ketepatan sasaran ditetapkan dan diterapkan untuk pemenuhan
barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara
secara minimal dan pemenuhan oleh Pemerintah Daerah ditujukan kepada warga
negara dengan memprioritaskan bagi keluarga miskin atau tidak mampu.
Adapun dasar hukum diterbitannya Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara
Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan adalah
1) Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5178);
2)
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 63);
3) Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Herita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
5) Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022
tentang Standar Teknis Pclayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 677)
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara
Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan menyatakan
Menetapkan pedoman tata cara perhitungan indeks pencapaian standar pelayanan
minimal pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan Magian
tidak terpisahkan dalam Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang
Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM Pendidikan menyatakan Pedoman
tata cara perhitungan indeks pencapaian standar pelayanan minimal pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimaksudkan untuk digunakan dalam
mengukur tingkat capaian standar pelayanan minimal pendidikan yang dilaksanakan
oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Diktum KETIGA Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang
Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM Pendidikan Menyatakan Pada
saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 311/M/2022 tentang Pedoman Tata Cara
Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Diktum KEEMPAT Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara
Perhitungan Indeks Pencapaian SPM Pendidikan menytakan Keputusan Menteri
ini muIai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang
Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM Pendidikan. LINKDOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara
Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan. Semoga
ada manfaatnya
No comments