Kepmendikbud Ristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM Pendidikan

Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan



Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pendidikan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.


Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disebut SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal. SPM Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur Pendidikan.

 

SPM Pendidikan ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan; ketersediaan; keterjangkauan; kesinambungan; keterukuran; dan ketepatan sasaran. Kesesuaian kewenangan diterapkan sesuai dengan kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menurut pembagian urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Ketersediaan ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. Keterjangkauan ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang mudah diperoleh oleh setiap warga negara. Kesinambungan ditetapkan dan diterapkan untuk memberikan jaminan tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar warga negara secara terus-menerus. Keterukuran ditetapkan dan diterapkan dengan barang dan/atau jasa yang terukur untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Ketepatan sasaran ditetapkan dan diterapkan untuk pemenuhan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal dan pemenuhan oleh Pemerintah Daerah ditujukan kepada warga negara dengan memprioritaskan bagi keluarga miskin atau tidak mampu.


Adapun dasar hukum diterbitannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan adalah

1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

2) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);

3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Herita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);

5) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pclayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677)


Diktum KESATU Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan menyatakan Menetapkan pedoman tata cara perhitungan indeks pencapaian standar pelayanan minimal pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan Magian tidak terpisahkan dalam Keputusan Menteri ini.


Diktum KEDUA   Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM Pendidikan menyatakan Pedoman tata cara perhitungan indeks pencapaian standar pelayanan minimal pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimaksudkan untuk digunakan dalam mengukur tingkat capaian standar pelayanan minimal pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.


Diktum KETIGA  Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM Pendidikan Menyatakan Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 311/M/2022 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Diktum KEEMPAT Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM Pendidikan menytakan Keputusan Menteri ini muIai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM Pendidikan. LINKDOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter