Kepmenpan RB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN

Kepmenpan RB Nomor SKJ 18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN


Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan (APBN) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, merupakan salah satu aturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan (APBN) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menpan RB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan (APBN) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Kepmenpan RB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ 18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum

Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menpan RB Nomor SKJ 18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b)kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi :

a) kompetensi teknis dalam bersifat umum yaitu:

1. Advokasi kebijakan bidang perbendaharaan negara;

2. Perencanaan pelaksanaan anggaran;

3. Penyelesaian pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah; dan

4.Analisis kinerja pelaksanaan anggaran.

b. Kompetensi teknis dalam unsur Perikatan dan penyelesaian tagihan:

1. Mengelola kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan

2. Mengelola pengadaan barang/jasa pemerintahsecara swakelola;

c. Kompetensi teknis dalam unsur pelaksanaan perintah pembayaran:

1. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah; dan

2. Mengelola kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan

d. Kompetensi teknis dalam unsur analisis laporan keuangan instansi:

1. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah; dan

2. Penyelenggaraan akuntansi pelaporan keuangan kementerian/lembaga.

 

Diktum KETUJUH Keputusan Menpan RB Nomor SKJ 18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ 18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN menyatakan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c)pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g)uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi.

 

Diktum KESEPULUH Kepmenpan RB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ 18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Selengkapnya silahkan download dan baca salinan dan lampiran Kepmenpan RB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara). Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =




Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter