Menpan RB Azwar Anas Tunda Penghapusan Tenaga Honorer. Setelah Nopember 2023, Menpan RB tetap mengizinkan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pendataan tetap dapat bekerja dan mendapatkan honor sesuai ketentuan yang berlaku. Menpan memperbolehkan instansi pusat maupun daerah tetap mengalokasikan anggaran honor bagi Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Non ASN. Hal tersebut tersirat dalam Surat Edaran SE Menpan RB Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.
Dalam Surat Edaran SE Menpan RB Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal
25 Juli 2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN,
dinyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen PPPK, bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Oleh
sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan
berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023. Namun demikian, sesuai dengan masukan
dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan
dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Sehubungan dengan hal-hal
tersebut di atas, dalam surat tersebut dinyatakan Menpan RB mengharapkan kepada
seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan Langkahlangkah
sebagai berikut:
a.
PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non
ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN;
b.
Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi
pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;
c.
PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK
untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya;
Selanjutnya dalam Surat Edaran SE Menpan RB Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 juga dijelaskan bahwa untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Link unduh surat Edaran lengkap (DISINI).
Demikian informasi tentang Menpan
RB mengizinkan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pendataan tatap dapat
bekerja dan mengizinkan Instansi Pusat maupun daerah Tetap Mengalokasikan
Anggaran Honor bagi Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Non ASN,
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments