Menpan RB Azwar Anas Tunda Penghapusan Tenaga Honorer

Menpan IzinkanTenaga Non ASN yang Terdaftar Diperbolehkan Tetap Bekerja Dan Dapat Honor

Menpan RB Azwar Anas Tunda Penghapusan Tenaga Honorer. Setelah Nopember 2023, Menpan RB tetap mengizinkan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pendataan tetap dapat bekerja dan mendapatkan honor sesuai ketentuan yang berlaku. Menpan memperbolehkan instansi pusat maupun daerah tetap mengalokasikan anggaran honor bagi Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Non ASN.  Hal tersebut tersirat dalam Surat Edaran SE Menpan RB Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.

 

Dalam Surat Edaran SE Menpan RB Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN, dinyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023. Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Menpan RB Azwar Anas Tunda Penghapusan Tenaga Honorer


Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dalam surat tersebut dinyatakan Menpan RB mengharapkan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan Langkahlangkah sebagai berikut:

a. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN;

b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;

c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya;

 

Selanjutnya dalam Surat Edaran SE Menpan RB Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 juga dijelaskan bahwa untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Link unduh surat Edaran lengkap (DISINI)


Demikian informasi tentang Menpan RB mengizinkan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pendataan tatap dapat bekerja dan mengizinkan Instansi Pusat maupun daerah Tetap Mengalokasikan Anggaran Honor bagi Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Non ASN, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =


No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka