Dasar hukum diterbitkan Surat Edaran SE Kepala BSKAP Nomor 3288/H.H3/SK.02.01/2023 Tentang Perpindahan Peserta Didik Antar Satuan Pendidikan Yang Menerapkan Kurikulum Berbeda adalah 1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3) Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 4) Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 5) Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 6) Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah; 7) Kepemendikbudristek Nomor 317 Tahun 2021 tentang Program Sekolah Penggerak; 8) Kepmendikbud Nomor 464 Tahun 2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan; dan 9) Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Isi Surat
Edaran Kepala Bskap (Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan) Nomor 3288/H.H3/SK.02.01/2023
Tentang Perpindahan Peserta Didik Antar Satuan Pendidikan Yang Menerapkan
Kurikulum Berbeda, menyatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti
implementasi Kurikulum Merdeka dan adanya masa peralihan dari satuan pendidikan
yang menerapkan Kurikulum 2013, kami sampaikan hal-hal berikut terkait
perpindahan peserta didik:
1.
Peserta
didik yang pindah dari satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum berbeda
dengan satuan pendidikan tujuan (baik dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka
atau sebaliknya) berhak diterima.
2.
Satuan
pendidikan yang menerima perpindahan peserta didik dapat melakukan penyesuaian
pembelajaran untuk membantu transisi peserta didik.
3.
Laporan
hasil belajar peserta didik (rapor) menyesuaikan dengan kurikulum yang
digunakan di satuan pendidikan tujuan. Rapor yang sudah didapat dari satuan
pendidikan asal tidak perlu disesuaikan dan tetap menggunakan format sesuai kurikulum
yang digunakan di satuan pendidikan asal.
4.
Ijazah
mengikuti struktur kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tujuan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran Kepala BSKAP Nomor 3288/H.H3/SK.02.01/2023
Tentang Perpindahan Peserta Didik Antar Satuan Pendidikan Yang Menerapkan
Kurikulum Berbeda. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran Kepala BSKAP Tentang
Perpindahan Peserta Didik Antar Satuan Pendidikan Yang Menerapkan Kurikulum
Berbeda. Semoga ada manfaatnya.
No comments