Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023

Kepmendagri Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah Tahun 2023


Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa menindaklanjuti Pasal 6 dan Lampiran Huruf A angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri melakukan pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur berdasarkan usulan pemerintah daerah, perubahan kebijakan dan/ atau peraturan perundang-undangan; b) bahwa pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dalam bentuk verifikasi, validasi, dan inventarisasi oleh Tim Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur untuk selanjutnya ditambahkan dalam database Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.


Dasar hukum diterbitkan Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah adalah 1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; 2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 12- Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4) Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri; 5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur, Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433);


Memutuskan Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.


Diktum KESATU Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, menyatakan Menetapkan Hasil Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


Diktum KEDUA Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi koreksi atas kesalahan pengetikan, perubahan kodefikasi, nomenklatur, kinerja, indikator dan satuan, penambahan kodefikasi, nomenklatur, kinerja, indikator dan satuan, penambahan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah serta penonaktifan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

 

Diktum KETIGA Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan melalui penyesuaian klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang telah dibakukan secara terpusat di Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait berdasarkan usulan pemerintah daerah, perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Khusus terkait dengan penonaktifan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, berlaku ketentuan:

a. Penonaktifan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan diberlakukan mulai dari penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tahun 2024;

b. Penonaktifan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah diberlakukan mulai dari penyusunan dokumen penganggaran daerah tahun anggaran 2024; dan

c. Untuk keterbandingan laporan keuangan pemerintah daerah penonaktifan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah diberlakukan mulai dari tahun 2026 sehingga penyajian laporan keuangan tahun anggaran 2024 yang disajikan pada tahun anggaran 2025 tetap dapat disandingkan dengan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah menyatakan bahwa hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU ditambahkan dalam database klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya diakomodir dalam perubahan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

 

KEENAM   Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka