Latar Belakang diterbitkan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pada tahun 2023 dan untuk mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik, maka diperlukan tata cara penilaian penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja bagi Instansi Pemerintah yang terukur dan transparan.
Maksud Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 15 Tahun 2023 atau SE Menteri PANRB Nomor
15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi
Dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 ini adalah untuk memberikan panduan bagi
Instansi Pemerintah dalam melakukan penilaian terhadap penyederhanaan struktur organisasi
dan penyesuaian sistem kerja. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan kejelasan
dalam penilaian terhadap penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem
kerja.
Surat
Edaran SE Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penilaian
Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi
Reformasi Birokrasi Tahun 2023 ini memuat
panduan bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penilaian reformasi birokrasi khususnya
terkait penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja untuk tahun
evaluasi 2023.
Landasan atau Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 15 Tahun 2023
Tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyesuaian
Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 adalah 1) Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun
2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 — 2025; 2) Peraturan Presiden
Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi; 3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah
Untuk Penyederhanaan Birokrasi; 4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah
Untuk Penyederhanaan Birokrasi; 5) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39
Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan 6) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang
Road Map Reformasi Birokrasi 2020 — 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 - 2024.
isi Surat Edaran SE Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara
Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam
Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 ini adalah bahwa Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor
25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020¬2024, yang mengamanatkan
kebijakan penyederhanaan struktur organisasi dan kebijakan sistem kerja berbasis
fungsional sebagai sasaran strategis terciptanya tata kelola pemerintahan digital
yang lincah, kolaboratif dan akuntabel. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan
penilaian terhadap beberapa indikator sebagai berikut:
A.
Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) Penilaian PSO dilakukan melalui dua indikator
yaitu:
1)
Persentase Penyederhanaan Struktur Organisasi
Persentase
PSO merupakan perbandingan antara jumlah struktur pada jabatan administrasi yang
disederhanakan dengan jumlah struktur pada jabatan administrasi yang berpotensi
untuk disederhanakan.
Penghitungan
persentase PSO dilakukan pada unit organik, instansi vertikal, dan/atau unit pelaksana
teknis baik pada instansi pemerintah pusat maupun instansi daerah. Tata cara penghitungan
persentase PSO dilakukan dengan rumus sebagai berikut:
PSO =(A
- B) / (A - C) x 100%
Keterangan:
A = jumlah struktur jabatan administrasi sebelum
dilakukan penyederhanaan pada unit organik, instansi vertikal, dan/atau unit pelaksana
teknis baik pada instansi pemerintah pusat maupun instansi daerah
B = jumlah struktur jabatan administrasi setelah
dilakukan penyederhanaan pada unit organik, instansi vertikal, dan/atau unit pelaksana
teknis baik pada instansi pemerintah pusat maupun instansi daerah
C = jumlah struktur jabatan administrasi yang
berpotensi dipertahankan sesuai kriteria dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 25
Tahun 2021
2)
Evaluasi Kelembagaan
Tata
cara evaluasi kelembagaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.
B. Sistem Kerja
Penyesuaian
sistem kerja dilakukan setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan
jabatan. Penilaian tingkat penerapan sistem kerja dilakukan pada Instansi Pemerintah
yang telah melaksanakan PSO. Adapun tatacara penilaian tingkat penerapan sistem
kerja untuk penyederhanaan birokrasi didasarkan pada cascading dari capaian penerapan
sistem kerja sebagai berikut:
I = telah menetapkan sistem kerja di Iingkungan
instansinya, menerapkan squad team, serta melakukan perbaikan dan pengembangan proses
bisnis dan/atau penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP).
II = telah menetapkan sistem kerja di Iingkungan
instansinya dan menerapkan squad team
III = telah menetapkan sistem kerja di Iingkungan
instansinya
IV = sedang dalam penyusunan draft pengaturan
sistem kerja di Iingkungan instansinya
V = telah terdapat dokumen yang menyatakan akan
dilakukan penyusunan draft sistem kerja di Iingkungan instansi
VI = tidak melakukan PSO
Adapun penjelasan atas nilai-nilai
di atas adalah sebagai berikut:
a.
Penetapan sistem kerja dibuktikan dengan dokumen pengaturan (bukan Surat Edaran)
yang telah ditetapkan pimpinan instansi;
b.
Penerapan squad team dibuktikan dokumen yang menunjukkan keterkaitan antara Perjanjian
Kinerja dengan pembagian tim kerja;
c.
Penyesuaian proses bisnis dan/atau SOP dibuktikan dengan dokumen proses bisnis dan/atau
SOP yang telah ditetapkan mengacu pada sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi;
d.
Penyusunan rancangan pengaturan sistem kerja dibuktikan dengan dukumen rancangan
sistem kerja di Iingkungan instansi;
e.
Instansi yang telah menerapkan squad team dan menyesuaikan proses bisnis dan/atau
SOP tetap dianggap baru menyusun draft apabila belum menetapkan pengaturan sistem
kerja di Iingkungan instansinya; dan
f.
lnstansi yang belum melakukan penyederhanaan struktur organisasi mendapatkan nilai
0.
6. Tindak lanjut
a.
Dengan ditetapkannya surat edaran ini K/L/D agar melakukan penilaian mandiri atas
penilaian PSO dan penilaian penerapan sistem kerja untuk kemudian disampaikan kepada
Menteri PANRB melalui sistem informasi yang ada dalam situs resmi Kementerian PANRB
(www.menpan.go.id).
b.
Periode penilaian mandiri dilakukan mulai 18 Agustus s.d. 30 September 2023.
7. Penutup
Surat
Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Edaran SE Menteri
PANRB Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur
Organisasi Dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi
Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian info tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 15 Tahun 2023
Tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyesuaian Sistem
Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 Semoga ada
manfaatnya.
No comments