Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perubahan Permendikbud Tentang Pendidikan Guru Penggerak

Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perubahan Permendikbud Tentang Pendidikan Guru Penggerak


Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perubahan Permendikbud Tentang Pendidikan Guru Penggerak diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah pada sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan telah memiliki kemampuan yang sama dengan guru penggerak sehingga perlu diberikan rekognisi pembelajaran lampau untuk memperoleh sertifikat guru penggerak; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak belum memenuhi kebutuhan hukum rekognisi pembelajaran lampau bagi guru pada sekolah menengah kejuruan sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.

 

Dasar hokum diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

4. Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 608);

 

Pasal I Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perubahan Permendikbudristek Tentang Pendidikan Guru Penggerak, menyatakan bahwa Ketentuan Pasal 10 huruf d ayat (1) dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 608) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 10

(1) Pendidikan Guru Penggerak memberikan rekognisi pembelajaran lampau dengan memberikan pengurangan beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terhadap:

a. Guru sebagai pelatih ahli pada PSP;

b. Guru sebagai Fasilitator pada PSP;

c. Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak; atau

d. Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP atau program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan dan telah melaksanakan tugas pada PSP atau program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.

(2) Pengurangan beban belajar terhadap Guru sebagai pelatih ahli pada PSP dan Guru sebagai Fasilitator pada PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dan Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan paling banyak 76% (tujuh puluh enam persen).

(3) Pengurangan beban belajar terhadap Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan sebesar 100% (seratus persen).

 

Pasal II Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perubahan Permendikbudristek Tentang Pendidikan Guru Penggerak, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perubahan Permendikbudristek Tentang Pendidikan Guru Penggerak melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2023Tentang Perubahan Permendikbudristek Tentang Pendidikan Guru Penggerak (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perubahan Permendikbudristek Tentang Pendidikan Guru Penggerak. Semoga ada manfaat

 

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter