Permenpan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika



Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang komunikasi dan informatika serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika.

 

Dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika ini terdapar beberapa istilah dan penjelasannya yakni:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan komunikasi dan informatika.

6. Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.

7. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

8. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

9. Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

10. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

11. Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian spektrum frekuensi radio.

12. Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan manajemen spektrum frekuensi radio.

13. Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

14. Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

15. Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.

16. Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.

17. Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian sistem elektronik dan data.

18. Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

19. Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Pranata Humas adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.

20. Pejabat Fungsional Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Teknisi Siaran adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

21. Pejabat Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Teknisi Siaran adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

22. Pejabat Fungsional Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Pranata Siaran adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

23. Pejabat Fungsional Asisten Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Pranata Siaran adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan operasional produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

24. Pejabat Fungsional Pengendali Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Pengendali Frekuensi Radio adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengendalian spektrum frekuensi radio.

25. Pejabat Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah PNS yang yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan manajemen spektrum frekuensi radio.

26. Pejabat Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

27. Pejabat Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

28. Pejabat Fungsional Inspektur Pos dan Informatika yang selanjutnya disebut Inspektur Pos dan Informatika adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.

29. Pejabat Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang selanjutnya disebut Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah PNS yang yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.

30. Pejabat Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data yang selanjutnya disebut Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengendalian sistem elektronik dan data.

31. Pejabat Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Penata Kelola Informatika SPBE adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik.

32. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

33. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

34. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

35. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

36. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

37. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

38. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang terdiri dari Radio Republik Indonesia, Televisi Republik Indonesia, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

39. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

40. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.

41. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pranata Humas, Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan Informatika, Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE.

42. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pranata Humas, Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan Informatika, Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE.

43. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pranata Humas;

b. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran;

c. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;

d. Jabatan Fungsional Pranata Siaran;

e. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;

f. Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio;

g. Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio;

h. Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi;

i. Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi;

j. Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika;

k. Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika;

l. Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data; dan

m. Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika menyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika merupakan jabatan karier PNS. Kedudukan dan Tanggung Jawab Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika, yakni

1) Pranata Humas berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan pada Instansi Pemerintah.

2) Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.

3) Asisten Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.

4) Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.

5) Asisten Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang operasional produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.

6) Pengendali Frekuensi Radio berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian spektrum frekuensi radio pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

7) Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang manajemen spektrum frekuensi radio pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

8) Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

9) Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang operasional penguji kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

10) Inspektur Pos dan Informatika berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

11) Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penataan penyelenggaraan pos dan informatika padakementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

12) Pengendali Sistem Elektronik dan Data berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian sistem elektronik dan data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

13) Penata Kelola Informatika SPBE berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE pada Instansi Pemerintah

 

Selanjutnya dijelaskan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika bahwa Jabatan Fungsional Pranata Humas, Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan Informatika, Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pranata Humas, Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan Informatika, Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun penerangan dan seni budaya. Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, termasuk dalam klasifikasi/rumpun operator dan teknisi alat-alat optik dan elektronik. Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, dan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Sedangkan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE termasuk dalam klasifikasi/rumpun kekomputeran.

 

Kategori Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dan keterampilan. Kategori Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Sedangkan kategori Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas kategori keterampilan yang terdiri atas: Pranata Humas Pemula; Pranata Humas Terampil; Pranata Humas Mahir; dan Pranata Humas Penyelia; dan sedangkan kategori keahlian yang terdiri atas: Pranata Humas Ahli Pertama; Pranata Humas Ahli Muda; Pranata Humas Ahli Madya; dan Pranata Humas Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio keterampilan yang terdiri atas: Pengendali Frekuensi Radio Terampil; Pengendali Frekuensi Radio Mahir; dan Pengendali Frekuensi Radio Penyelia; dan Sedangkan kategori keahlian yang terdiri atas: Pengendali Frekuensi Radio Ahli Pertama; Pengendali Frekuensi Radio Ahli Muda; Pengendali Frekuensi Radio Ahli Madya; dan Pengendali Frekuensi Radio Ahli Utama.

 

Jabatan Fungsional Teknisi Siaran kategori keahlian terdiri atas: Teknisi Siaran Ahli Pertama; Teknisi Siaran Ahli Muda; Teknisi Siaran Ahli Madya; dan Teknisi Siaran Ahli Utama. Jabatan Fungsional Pranata Siaran kategori keahlian terdiri atas: Pranata Siaran Ahli Pertama; Pranata Siaran Ahli Muda; Pranata Siaran Ahli Madya; dan Pranata Siaran Ahli Utama. Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi kategori keahlian terdiri atas: Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Pertama; Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Muda; Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Madya; dan Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Utama. Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio kategori keahlian terdiri atas: Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli Pertama; Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli Muda; Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli Madya; dan Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli Utama.

 

Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika kategori keahlian terdiri atas: Inspektur Pos dan Informatika Ahli Pertama; Inspektur Pos dan Informatika Ahli Muda; dan Inspektur Pos dan Informatika Ahli Madya. Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika kategori keahlian terdiri atas: Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahli Pertama; Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahli Muda; Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahli Madya; dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahli Utama.

 

Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data kategori keahlian terdiri atas: Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Pertama; Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Muda; Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Madya; dan Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Utama. Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE kategori keahlian terdiri atas: Penata Kelola Informatika SPBE Ahli Pertama; Penata Kelola Informatika SPBE Ahli Muda; Penata Kelola Informatika SPBE Ahli Madya; dan Penata Kelola Informatika SPBE Ahli Utama.

 

Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran kategori keterampilan terdiri atas: Asisten Teknisi Siaran Pemula; Asisten Teknisi Siaran Terampil; Asisten Teknisi Siaran Mahir; dan Asisten Teknisi Siaran Penyelia. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran kategori keterampilan terdiri atas: Asisten Pranata Siaran Pemula; Asisten Pranata Siaran Terampil; Asisten Pranata Siaran Mahir; dan Asisten Pranata Siaran Penyelia.

 

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi kategori keterampilan terdiri atas: Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Terampil; Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Mahir; dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia. Adapun jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Humas yaitu melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan. Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yaitu melaksanakan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru. Tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yaitu melaksanakan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru. Tugas Jabatan Fungsional Pranata Siaran yaitu melaksanakan produksi, penyiaran dan layanan media baru. Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yaitu melaksanakan operasional produksi, penyiaran dan layanan media baru.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio yaitu melaksanakan pengendalian spektrum frekuensi radio. Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yaitu melaksanakan manajemen spektrum frekuensi radio. Tugas Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu melaksanakan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu melaksanakan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika yaitu melaksanakan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika. Tugas Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yaitu melaksanakan penataan penyelenggaraan pos dan informatika. Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data yaitu melaksanakan pengendalian sistem elektronik dan data. Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE yaitu melaksanakan pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE.

 

Rincian tugas Jabatan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana diatas, Pranata Humas, Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan Informatika, Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Publik guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional mensyaratkan sertifikasi, Pranata Humas, Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan Informatika, Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a) jumlah satuan atau unit kerja yang dilayani oleh pelayanan dan pengelolaan informasi dan dokumentasi; b) jumlah permohonan informasi dan kehumasan; c) jumlah media pengelolaan informasi dan kehumasan; dan d) tingkat kepadatan penduduk wilayah pengelolaan informasi dan kehumasan.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a) jumlah dan klasifikasi stasiun penyiaran; b. jumlah kanal siaran; c) jenis dan jumlah peralatan program penyiaran; d) jumlah platform siaran; dan e) luas jangkauan siaran.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dan Asisten Pranata Siaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a) jumlah dan klasifikasi stasiun penyiaran; b) jumlah kanal siaran; c) jenis dan jumlah program siaran; d) jumlah platform siaran; dan e) luas jangkauan siaran.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a) jumlah pengguna spektrum frekuensi radio; b) jenis dan jumlah sarana dan prasarana pengendalian spektrum frekuensi radio; c) jumlah kegiatan pengendalian spektrum frekuensi radio; d) rasio pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio; dan e) persentase penanganan gangguan spektrum frekuensi radio yang tertangani/terselesaikan.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a) jumlah kebutuhan alokasi dan pengguna spektrum frekuensi radio; b) tingkat kompleksitas pengelolaan pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan jenis alat/perangkat telekomunikasi; c) jumlah permohonan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi; dan d) jumlah teknologi atau alat/perangkat telekomunikasi baru.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a) jumlah penanganan manajemen pelayanan pengujian dan kalibrasi perangkat teknologi informasi dan komunikasi; b) jumlah penyelesaian pengujian dan kalibrasi perangkat teknologi informasi dan komunikasi; c) jumlah dan jenis alat ukur, alat pendukung, serta sarana dan prasarana pengujian dan kalibrasi yang dikelola; d) jumlah dan jenis pengembangan ekosistem perangkat teknologi informasi dan komunikasi; dan e) jumlah dan jenis sistem mutu dan fitur perangkat teknologi informasi dan komunikasi terakreditasi.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a) jumlah penyelenggara pos dan informatika; b) jenis penyelenggara pos dan informatika; dan c) tingkat kompleksitas pengawasan penyelenggaraan pos dan informatika.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a) jumlah penyelenggaraan pos dan informatika; b) jenis penyelenggaraan pos dan informatika; c) tingkat kompleksitas penataan penyelenggaraan pos dan informatika; d) jumlah cakupan konektivitas Infrastruktur pitalebar dan penyiaran; dan e) jumlah pemanfaatan infrastruktur pitalebar dan penyiaran.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a) jumlah dan jenis sistem elektronik yang dikendalikan; b) ruang lingkup pengendalian sistem elektronik dan data; dan c) tingkat kompleksitas pengendalian sistem elektronik dan data.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a) kuantitas pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE; b) tingkat kompleksitas pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE; c) jumlah dan tingkat satuan kerja yang membidangi teknologi informasi dan komunikasi pada Instansi Pusat; dan d) tipe perangkat daerah yang membidangi komunikasi dan informatika pada Instansi Daerah.

 

Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika setelah mendapat persetujuan dari Menteri. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang komunikasi dan informatika tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan yang telah ditetapkan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.

 

Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud di atas , Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang pemula, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dilakukan melalui penyesuaian.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: 1) bagi Pranata Humas yaitu: (a) sekolah lanjutan tingkat atas atau setara untuk jenjang pemula; (b) diploma tiga di bidang periklanan, komunikasi massa, jurnalistik, penyiaran, penerbitan, hubungan masyarakat, desain, atau multimedia untuk jenjang terampil; dan (c) sarjana atau diploma empat di bidang ilmu komunikasi atau desain untuk jenjang ahli pertama; 2) bagi Teknisi Siaran yaitu sarjana atau diploma empat di bidang komputer, teknik, broadcasting, atau desain untuk jenjang ahli pertama; 3) bagi Asisten Teknisi Siaran yaitu: (a) sekolah lanjutan tingkat atas atau setara di bidang ilmu pengetahuan alam untuk jenjang pemula; dan (b) diploma tiga di bidang teknik, komputer, broadcasting, atau desain untuk jenjang terampil; 4) bagi Pranata Siaran yaitu sarjana atau diploma empat ilmu komunikasi, seni, sastra, linguistik, desain, atau ilmu sosial untuk jenjang ahli pertama; 5. bagi Asisten Pranata Siaran yaitu: (a) sekolah menengah kejuruan atau setara di bidang broadcasting atau multimedia untuk jenjang pemula; dan (b) diploma tiga di bidang broadcasting, teknologi multimedia, jurnalistik, tata rias, komunikasi, atau penyiaran untuk jenjang terampil; 6) bagi Pengendali Frekuensi Radio yaitu: (a) diploma tiga di bidang teknik, teknologi informasi, fisika, atau sistem informasi untuk jenjang terampil; dan (b) sarjana atau diploma empat di bidang komputer, fisika, atau teknik untuk jenjang ahli pertama; 7) bagi Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yaitu sarjana atau diploma empat di bidang teknik, fisika, komputer, matematika, urusan publik, hukum, ekonomi, manajemen, akuntansi, atau komunikasi untuk jenjang ahli pertama; 8) bagi Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu sarjana atau diploma empat di bidang komputer, teknik, atau fisika untuk jenjang ahli pertama; 9) bagi Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu diploma tiga di bidang teknik untuk jenjang terampil; 10) bagi Inspektur Pos dan Informatika yaitu sarjana atau diploma empat di bidang komputer, teknik, matematika, akuntansi, manajemen, administrasi bisnis, atau hukum untuk jenjang ahli pertama; 11) bagi Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yaitu sarjana atau diploma empat di bidang logistik, teknik, komputer, ilmu atau sains komunikasi, matematika, sosial, administrasi bisnis, urusan publik, ilmu atau sains akuntansi, ekonomi, ilmu atau sains manajemen, atau ilmu hukum untuk jenjang ahli pertama; 12) bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data yaitu sarjana atau diploma empat di bidang komputer, hukum, matematika, atau teknik untuk jenjang ahli pertama; dan 13). bagi Penata Kelola Informatika SPBE yaitu sarjana atau diploma empat bidang komputer atau teknik untuk jenjang ahli pertama; dan e) nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika pada jenjang: a) ahli pertama; b) ahli muda; c) pemula; dan/atau d) terampil. Pengangkatan pertama harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika melalui pengangkatan pertama.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: 1) bagi Pranata Humas yaitu: (a) sekolah lanjutan tingkat atas atau setara untuk jenjang pemula; (b) diploma tiga di bidang periklanan, komunikasi massa, jurnalistik, penyiaran, penerbitan, hubungan masyarakat, desain, atau multimedia untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia; (c) sarjana atau diploma empat di bidang ilmu komunikasi atau desain untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan (d) magister di bidang ilmu komunikasi atau desain untuk jenjang ahli madya dan ahli utama; 2) bagi Teknisi Siaran yaitu: (a) sarjana atau diploma empat di bidang komputer, teknik, broadcasting, atau desain untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan (b) magister di bidang komputer, teknik, broadcasting, atau desain untuk jenjang ahli utama; 3) bagi Asisten Teknisi Siaran yaitu: (a) sekolah lanjutan tingkat atas atau setara di bidang ilmu pengetahuan alam untuk jenjang pemula; dan (b) diploma tiga di bidang teknik, komputer, broadcasting, atau desain untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia; 4) bagi Pranata Siaran yaitu: (a) sarjana atau diploma empat di bidang ilmu komunikasi, seni, sastra, linguistik, desain, atau ilmu sosial untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan (b) magister di bidang ilmu komunikasi, seni, sastra, linguistik, desain, atau ilmu sosial untuk jenjang ahli utama; 5) bagi Asisten Pranata Siaran yaitu: (a) sekolah menengah kejuruan atau setara di bidang broadcasting atau multimedia untuk jenjang pemula; dan (b) diploma tiga di bidang broadcasting, teknologi multimedia, jurnalistik, tata rias, komunikasi, atau penyiaran untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia; 6) bagi Pengendali Frekuensi Radio yaitu: (a) diploma tiga di bidang teknik, teknologi informasi, fisika atau sistem informasi untuk kategori keterampilan; (b) sarjana atau diploma empat di bidang komputer, fisika, atau teknik untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan (c) magister di bidang komputer, fisika, teknik, atau manajemen teknologi untuk jenjang ahli madya dan ahli utama; 7) bagi Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yaitu: (a) sarjana atau diploma empat di bidang teknik, fisika, komputer, matematika, urusan publik, hukum, ekonomi, manajemen, akuntansi, atau komunikasi untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; (b) magister di bidang teknik, fisika, komputer, matematika, urusan publik, hukum, ekonomi, manajemen, akuntansi, atau komunikasi untuk jenjang ahli madya dan ahli utama; 8) bagi Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu: (a) sarjana atau diploma empat di bidang komputer, teknik, atau fisika untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan (b) magister di bidang komputer, teknik, fisika, atau manajemen teknologi untuk jenjang ahli madya dan ahli utama; 9) bagi Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu diploma tiga di bidang teknik untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia; 10) bagi Inspektur Pos dan Informatika yaitu: (a) sarjana atau diploma empat di bidang komputer, teknik, matematik, akuntansi, manajemen, administrasi bisnis, atau hukum untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan (b) magister di bidang komputer, teknik, matematika, akuntansi, manajemen, administrasi bisnis, atau hukum untuk jenjang ahli madya; 11) bagi Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yaitu: (a) sarjana atau diploma empat di bidang logistik, teknik, komputer, ilmu atau sains komunikasi, matematika, sosial, administrasi bisnis, urusan publik, ilmu atau sains akuntansi, ekonomi, ilmu atau sains manajemen, atau ilmu hukum untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan (b) magister di bidang logistik, teknik, komputer, ilmu atau sains komunikasi, matematika, sosial, administrasi bisnis, urusan publik, ilmu atau sains akuntansi, ekonomi, ilmu atau sains manajemen, atau ilmu hukum untuk jenjang ahli madya dan ahli utama; 12) bagi Pengendali Sistem Elektronik dan Data yaitu: (a) sarjana atau diploma empat di bidang komputer, hukum, matematika, atau teknik untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan (b) magister di bidang komputer, hukum, matematika, atau teknik untuk jenjang ahli madya dan ahli utama; 13) bagi Penata Kelola Informatika SPBE yaitu: (a) sarjana atau diploma empat di bidang komputer atau teknik untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan (b) magister di bidang komputer atau teknik untuk jenjang ahli utama, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional; e) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g) memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika pada kategori keterampilan dan kategori keahlian dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika dalam jenjang ahli madya; dan (3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika dalam jenjang ahli utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a) pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang jenjang Ahli Utama; b) pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli madya; c) pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli muda; atau d) pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE kategori keterampilan dan jenjang ahli pertama.

 

Selain perpindahan, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut: a) perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b) perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE pada kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c) perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika bahwa Jabatan Fungsional Pranata Humas kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio kategori keterampilan, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE kategori keahlian jenjang ahli pertama dengan syarat sebagai berikut:

a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE kategori keahlian yang akan diduduki;

b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE kategori keahlian jenjang ahli pertama yang akan diduduki; dan

e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan.

 

Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE pada jenjang Ahli Utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia. Pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikanJabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika melalui pengangkatan dari perpindahan jabatan lain.

 

Promosi dalam Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika dilaksanakan melalui: promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika; dan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; b) memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e) tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f) tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b) mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; c) memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d) berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional: (1) Pranata Humas, Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Pengendali Sistem Elektronik dan Data untuk jenjang ahli madya dan ahli utama; (2) Inspektur Pos dan Informatika untuk jenjang ahli madya; dan (3) Teknisi Siaran, Pranata Siaran, dan Penata Kelola Informatika SPBE untuk jenjang ahli utama. Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.

 

Untuk mengikuti uji kompetensi Pranata Humas, Teknisi Siaran,Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan Informatika, Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang pemula, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sekolah lanjutan tingkat atas atau setara untuk Jabatan Fungsional Pranata Humas pemula; (2) sarjana atau diploma empat untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli pertama dan ahli muda; (3) sarjana atau diploma empat untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan (4) magister untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data jenjang ahli madya; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika paling singkat 2 (dua) tahun; dan f) memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas jenjang pemula, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:

a. Pranata Humas, Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan Informatika, Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE untuk jenjang ahli madya;

b. Pranata Humas, Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan Informatika, Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE untuk jenjang ahli muda;

c. Pranata Humas, Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan Informatika, Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE untuk jenjang ahli pertama;

d. Pranata Humas, Asisten Teknisi Siaran, Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi untuk jenjang penyelia;

e. Pranata Humas, Asisten Teknisi Siaran, Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi untuk jenjang mahir;

f. Pranata Humas, Asisten Teknisi Siaran, Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi untuk jenjang terampil; dan

g. Pranata Humas, Asisten Teknisi Siaran, dan Asisten Pranata Siaran untuk jenjang pemula.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas, Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri. Adapun Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang komunikasi dan informatika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika. Link download Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 PDF (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Komunikasi Dan Informatika. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter