Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa


Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

 

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.

 

Dinyatakan dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka: a) peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa; b) peningkatan kualitas hidup manusia; serta c) penanggulangan kemiskinan.

 

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui: a) pemenuhan kebutuhan dasar; b) pembangunan sarana dan prasarana Desa; c) pengembangan potensi ekonomi lokal; dan d) pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

 

Adapun rincian pemenuhan kebutuhan dasar terdiri atas: a) pencegahan dan penurunan stunting di Desa: b) perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa; c) penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan d) penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.

 

Rincian pembangunan sarana dan prasarana Desa terdiri atas: a) pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa; b) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh; c) pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik; d) pembangunan sarana dan prasarana transportasi; e) pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi; f) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa; g) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan h) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.

 

Rincian pengembangan potensi ekonomi lokal terdiri atas: a) pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; b) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan c) pengembangan Desa wisata.

 

Rincian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan terdiri atas rincian: a) pemanfaatan energi terbarukan; b) pengelolaan lingkungan Desa; dan c) pelestarian sumber daya alam Desa.

 

Selanjutnya dinuayataan dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui: a) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat; b) penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa; c) pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa; d) pengembangan seni budaya lokal; dan e) penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.

 

Rincian penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat sebagaimana dimaksud terdiri atas: a) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa; b) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular; c) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; dan d) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

 

Rincian penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa terdiri atas: a) penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa; b) penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani; c) peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; d) peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa; dan e) penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan.

 

Rincian pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa terdiri atas: a) pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa; b) pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan c) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama. Rincian pengembangan seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa.

 

Rincian penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam terdiri atas: a) penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam; dan b) penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa.

 

Pengelolaan keuangan dalam rangka pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa.

 

Ditegaskan dalam PermendesaPDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa sebagaimana dan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan berdasarkan petunjuk operasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Link download Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter