PMK Nomor 113 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2024

PMK Nomor 113 Tahun 2023 Tentang SBK (Standar Biaya Keluaran) Tahun Anggaran 2024


PMK Nomor 113 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2024 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

 

Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) - PMK Nomor 113 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya disingkat SBK adalah indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran pada Tahun Anggaran 2024.

 

Standar Biaya Keluaran (SBK) sebagaimana dimaksud meliputi: SBK Umum; dan SBK Khusus. SBK Umum a merupakan SBK yang berlaku untuk beberapa/ seluruh kementerian/lembaga yang dikelompokkan sebagai berikut: a) SBK perencanaan dan penganggaran; b) SBK laporan kinerja; c) SBK pendidikan dan pelatihan; d) SBK audit kinerja; e) SBK rancangan standar nasional Indonesia 3 (tiga); f) SBK pemantauan dan evaluasi; g) SBK riset dan inovasi; h) SBK peraturan menteri/pimpinan lembaga; i) SBK Peraturan Presiden; j) SBK Peraturan Pemerintah; k) SBK rancangan Undang-Undang; l) SBK sosialisasi; m) SBK kehumasan dan informasi; n) SBK layanan barang milik negara; o) SBK layanan bantuan hukum; dan p) SBK penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural.

 

Dinyatakan dalam Permenkeu PMK Nomor 113 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2024 bahwa SBK Khusus merupakan SBK yang berlaku untuk 1 (satu) kementerian/lembaga tertentu. SBK Umum tercantum dalam Lampiran I yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. SBK Khusus tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Kementerian/lembaga menggunakan SBK dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2024. Penggunaan SBK bersifat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Dalam hal kementerian/lembaga membutuhkan besaran biaya yang melampaui besaran SBK yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri 1ni, harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. Pelampauan besaran dapat disetujui dengan mempertimbangkan: a) harga pasar; b) prinsip ekonomis, efisien, dan efektif; dan/ atau c) perubahan tahapan. Pelampauan besaran yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dapat ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dengan melakukan Revisi Anggaran.

 

Pengawasan atas penggunaan SBK dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan SBK berpedoman pada ketentuan Standar Biaya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Permenkeu atau PMK Nomor 113 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2024. Link download PMK Nomor 113 Tahun 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permenkeu PMK Nomor 113 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter