Juknis Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024

Juknis Pencairan Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024


Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024.

 

Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 adalah Sumber anggaran tunjangan profesi: 1) Daftar !sian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah dan belum inpassing yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat; 2) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama KabupatenfKota diperuntukkan bagi: a) guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat; dan b) pengawas madrasah.

 

Adapun besaran tunjangan profesi adalah 1) Guru dan kepala madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan; 2) Pengawas madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan; 3) Guru dan kepa:la madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku; 4) Pembayaran Tunjangan Profesi sesuai dengan SK kesetaraan golongan dan pangkat (inpassing) berlaku 1 (satu) bulan berikutnya sejak tanggal SK ditetapkan; 5) Guru dan kepa:la mad•rasah bukan ASN yang l:>e1um disetarakan fnon inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, bahwa Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertiflkasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan. Adapun sasaran penguna petunjuk teknis ini adalah Direktorat Guru dan Tenaga Kepenaidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, dan Guru Madrasah.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam lampiran Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, bahwa Kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penenma tunjangan profesi adalah sebagai berikut:

1. Memenuhi kualiflkasi akademik minimal S-1 atau D-IV;

2. Memiliki sertiflkat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari sat:u sertifl.kat pendidik;

3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;

4. Pengembangan diri Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertiflkat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025

5. Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari-Juni minimal satu bukti, dan Juli-Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama, untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya.

6. Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

7. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;

8. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional ;

9. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

10. Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:

a. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

b. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedijit memveriflkasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;

c. Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA.

11. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:

a. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;

b. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;

c. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan beban kerja guru yang berlaku.

d. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

e. Bagi pengawas madrasah yang memiliki golongan:

1. Dibawah IV/a berusia paling tinggi 58 tahun.

2. Diatas IV/c berusia paling tinggi 65 tahun.

12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:

a. Penyuluh agama;

b. Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu;

c. Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:

1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);

2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);

3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);

4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);

5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);

6) Pendampiag Keluarga Harapan (PKH);

7) Tenaga Pendamping Desa;

d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;

e. Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS);

f. Pengurus Partai Politik.

13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:

a. Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI ;

b. Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;

c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.

 

Apa kriterian Satmikal untuk Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 ? Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, bahwa Kriteria Satuaa Administrasi Pangkal adalah sebagai berikut

 

1. Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terverifikasi di SIMPATIKA;

2. Jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaa:Fl Peserta Didik Baru Madrasah Tahua Pelaj-ar8:Fl 2022/2023. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat memberikan dispensasi kelebihan siswajrombongan belajar atau kelebihan jumlah rombongan belajar .

3. Mengajar di kelas- dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru.

4. Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK guru memenuhi beban mengajar 24 JTM rata-rata per minggu efektif sehingga dimungkinkan madrasah melaksanakan kegiatan belajar dengan sistem blok, kolaborasi dan reguler.

5. Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh dua orang guru secara tim (team teaching) .

6. Bagi madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK, satu rombongan belajar bisa diampu oleh guru secara tim (team teaching), dengan setiap guru dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap muka;

7. Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK, guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila Rahmatan Lil Alamin dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap mu-ka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka rata-rata perminggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.

8. Bagi madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulum sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013 tentang Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azh.ar Asy-Syarif Indonesia.

 

Selain itu dalam Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, juga terdapat ketentuan khusus terkait Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024

1. Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada:

a. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengambil cuti dengan ketentuan:

1) Cuti sakit maksimal 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit. Jika harus rawat inap melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;

2) Cuti melahirkan untuk anak pertama sampai anak ketiga;

3) Cuti besar, bisa dipergunakan untuk melaksanakan haji mandiri, umroh, melahirkan anak keempat dan seterusnya dengan ketentuan bisa diambil dalam kurun waktu 5 tahunan;

4) Cuti tahunan;

5) Cuti alasan penting karena merawat suami/istri dan orang tua yang sakit keras atau meninggal dunia selama maksimal 6 (enam) hari.

 

b. Guru, kepala, dan pengawas mad.rasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji daerah dan petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/ atau pejabat terkait;

c. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas profesinya sebagai guru, kepala dan pengawas madrasah;

d. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas profesinya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/ pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surat tugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan , foto kegiatan dan/ atau sertiftkat.

 

2. Tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada:

a. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;

b. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;

c. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 (enam) hari;

d. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;

e. guru, kepala, dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);

f. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/ pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, melalui link download yang tersedia. Link download Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian info tentang Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


1 comment:

  1. Terima kasih informasinya, teman saya yang dari kemenag dari kemarin tanya ini, biar tak kirimi saja link ini, hehe.

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.