Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial


Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang dimaksud Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan. Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan b) Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial. pengelolaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sedangkan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang bahwa  Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial merupakan jabatan karier PNS. Pekerja Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis pekerjaan sosial dalam pengelolaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada Instansi Pemerintah. Penyuluh Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial pada Instansi Pemerintah. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Selanjutnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian terdiri atas: a) Pekerja Sosial Ahli Pertama; b) Pekerja Sosial Ahli Muda; c) Pekerja Sosial Ahli Madya; dan d) Pekerja Sosial Ahli Utama.

 

Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kategori keahlian terdiri atas: a) Penyuluh Sosial Ahli Pertama; b) Penyuluh Sosial Ahli Muda; c) Penyuluh Sosial Ahli Madya; dan d). Penyuluh Sosial Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sedangkan Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial yaitu melaksanakan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial. Tugas sebagaimana dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan, meliputi: pencegahan disfungsi sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan pengembangan social Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan, meliputi: penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan partisipasi aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, meliputi: a) Pekerja Sosial Ahli Pertama melaksanakan praktik pekerjaan sosial; b.0 Pekerja Sosial Ahli Muda melaksanakan praktik pekerjaan sosial dan supervisi praktik pekerjaan sosial; c) Pekerja Sosial Ahli Madya melaksanakan praktik pekerjaan sosial, supervisi, dan pengembangan praktik pekerjaan sosial; dan d) Pekerja Sosial Ahli Utama melaksanakan praktik pekerjaan sosial, serta penyusunan rencana strategis nasional, roadmap, pengembangan, dan inovasi sosial.

 

Sedngkan Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, meliputi: a) Penyuluh Sosial Ahli Pertama melaksanakan proses penyuluhan sosial; b) Penyuluh Sosial Ahli Muda melaksanakan proses penyuluhan sosial dan konsultasi penyuluhan sosial; c) Penyuluh Sosial Ahli Madya melaksanakan proses penyuluhan sosial, konsultasi, evaluasi, dan pengembangan penyuluhan sosial; dan d) Penyuluh Sosial Ahli Utama melaksanakan proses penyuluhan sosial, penyusunan rencana strategis nasional, road map, pengembangan, dan inovasi penyuluhan sosial.


Selain ruang lingkup kegiatan , Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dapat diberikan tugas lainnya. Tugas ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya) dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial mensyaratkan sertifikasi, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a) jumlah pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial; b) ruang lingkup dan jangkauan program kesejahteraan sosial; c) jumlah organisasi/lembaga pelayanan kesejahteraan sosial; dan d) tipe unit kerja organisasi pelaksana.

 

Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; atau c) promosi.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan

2. sarjana atau diploma empat di bidang sosial, komunikasi, hukum, atau psikologi untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; dan

e. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi JabatanFungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kategori keahlian, pada jenjang:a) ahli pertama; dan/atau b) ahli muda. Pengangkatan pertama harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial melalui pengangkatan pertama.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. bagi Pekerja Sosial yaitu:

a) sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan

b) magister di bidang pekerjaaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk jenjang ahli utama; dan

2. bagi Penyuluh Sosial:

a) sarjana atau diploma empat di bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya;

b) magister di bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli utama.

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli pertama dan ahli muda;

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli madya; dan

3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a) pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli utama; b) pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli madya; c) pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli muda; dan d) pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli pertama.

 

Perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut: a) perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b) perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c) perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini. Link download PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2024 (disini)

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.