Ketentuan Kenaikan Pangkat Penghargaan PNS Guru yang Memasuki BUP

Ketentuan Kenaikan Pangkat Penghargaan (Pengabdian) Kepada PNS Guru yang Memasuki BUP (Batas Usia Pensiun)


Berikut ini admin akan berbagi tentang Ketentuan Kenaikan Pangkat Penghargaan (Pengabdian) Kepada PNS Guru yang Memasuki BUP (Batas Usia Pensiun) berdasarkan Keputusan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002

 

Dalam Keputusan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002, dinyatakan bahwa yang dimaksud Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.

 

Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem : a) Kenaikan pangkat reguler; dan b) Kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Sedangkan Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.

 

Selain sistem kenaikan pangkat tersebut di atas kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan : a) Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas; b) Kenaikan pangkat penghargaan (pengabdian) bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

 

Adapun Daftar Nama dan Susunan Pangkat serta Golongan Ruang PNS (Pegawai Negeri Sipil) dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah sebagai berikut :

1. Juru Muda Golonga I/a

2. Juru Muda Tingkat I Golongan I/b

3. Juru Golongan I/c

4. Juru Tingkat I Golongan I/d

5. Pengatur Muda Golongan II/a

6. Pengatur Muda Tingkat I Golongan II/b

7. Pengatur Golongan II/c

8. Pengatur Tingkat I Golongan II/d

9. Penata Muda Golongan Ill/a

10. Penata Muda Tingkat I Golongan Ill/b

11. Penata Golongan Ill/c

12. Penata Tingkat I Golongan Ill/d

13. Pembina Golongan IV/a

14. Pembina Tingkat I golongan IV/b

15. Pembina Utama Muda Golongan IV/c

16. Pembina Utama Madya golongan IV/d

17. Pembina Utama golongan IV/e

 


Bagaimana Ketentuan Kenaikan Pangkat Penghargaan (Pengabdian) Kepada PNS Guru yang Memasuki BUP (Batas Usia Pensiun) ? Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila:

a. memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama:

1) sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;

2) sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;

3) sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.

b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Adapun yang dimaksud masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

 

Adapun penjabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat pengabdian (pengahrgaan) bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah yang mencapai BUP (Batas Usia Penisun) adalah:

1) Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;

2) Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang 1/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; dan

3) Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya untuk kenaikan pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang 1/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

 

Demikian informasi tentang kenaikan pangkat pengabdian (pengahrgaan) bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah yang mencapai BUP (Batas Usia Penisun). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.