Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral


Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang energi dan sumber daya mineral serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, Jabatan Fungsional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi; b) Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan; c) Jabatan Fungsional Inspektur Tambang; d) Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan; e) Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi; f) Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi; dan g) Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi.

 

Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan energi dan sumber daya mineral. Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan. Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan kebumian. Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, merupakan jabatan karier PNS. Inspektur Minyak dan Gas Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Inspektur Ketenagalistrikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan pada Instansi Pemerintah. Inspektur Tambang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Pengawas Pertambangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Inspektur Panas Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan dan pengawasan atas kegiatan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Penyelidik Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan kebumian pada Instansi Pemerintah. Pengamat Gunungapi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan,

 

Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang energi dan sumber daya mineral. Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional maka Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin unit organisasi.

 

Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, dan Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi termasuk dalam klasifikasi/rumpun fisika, kimia dan yang berkaitan.

 

Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, dan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:

a. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama;

b. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda;

c. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Madya; dan

d. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan terdiri atas:

a. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama;

b. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda;

c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya; dan

d. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang terdiri atas:

a. Inspektur Tambang Ahli Pertama;

b. Inspektur Tambang Ahli Muda;

c. Inspektur Tambang Ahli Madya; dan

d. Inspektur Tambang Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan terdiri atas:

a. Pengawas Pertambangan Ahli Pertama;

b. Pengawas Pertambangan Ahli Muda;

c. Pengawas Pertambangan Ahli Madya; dan

d. Pengawas Pertambangan Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi terdiri atas:

a. Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama;

b. Inspektur Panas Bumi Ahli Muda;

c. Inspektur Panas Bumi Ahli Madya; dan

d. Inspektur Panas Bumi Ahli Utama.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi erdiri atas:

a. Penyelidik Bumi Ahli Pertama;

b. Penyelidik Bumi Ahli Muda;

c. Penyelidik Bumi Ahli Madya; dan

d. Penyelidik Bumi Ahli Utama.

 

Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi terdiri atas:

a. Pengamat Gunungapi Pemula;

b. Pengamat Gunungapi Terampil;

c. Pengamat Gunungapi Mahir; dan

d. Pengamat Gunungapi Penyelia.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral menyatakan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan. Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Tambang yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. Tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi yaitu melakukan penyelidikan kebumian. Tugas Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi yaitu melakukan pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi.

 

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Selain ruang lingkup kegiatan, Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi mensyaratkan sertifikasi, Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:

a. Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, yaitu:

1. jumlah dan jenis objek pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi;

2. sebaran lokasi kegiatan usaha minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore);

3. jumlah kejadian berbahaya dan/atau kecelakaan minyak dan gas bumi; dan

4. jumlah kejadian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan minyak dan gas bumi;

b. Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, yaitu:

1. jumlah obyek instalasi tenaga listrik;

2. jumlah izin usaha ketenagalistrikan;

3. jenis izin usaha ketenagalistrikan;

4. sebaran izin usaha ketenagalistrikan; dan

5. jumlah kejadian gangguan/kecelakaan/ kebakaran akibat listrik dan/atau pemulihan infrastruktur tenaga listrik akibat terdampak bencana;

c. Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, yaitu:

1. jumlah obyek pembinaan dan pengawasan bidang teknik dan lingkungan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;

2. jenis obyek pembinaan dan pengawasan bidang teknik dan lingkungan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;dan

3. sebaran obyek pembinaan dan pengawasan bidang teknik dan lingkungan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;

d. Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, yaitu:

1. jumlah obyek pembinaan dan pengawasan bidang pengusahaan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;

2. jenis obyek pembinaan dan pengawasan bidang pengusahaan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; dan

3. sebaran obyek pembinaan dan pengawasan bidang pengusahaan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;

e. Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, yaitu:

1. jumlah objek pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung;

2. jenis objek pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung;

3. sebaran objek pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung;

4. tingkat kejadian berbahaya dan/atau kecelakaan panas bumi atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung; dan

5. tingkat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan panas bumi atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung;

f. Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, yaitu:

1. jumlah dan jenis ilmu atau aspek kebumian;

2. sebaran lokasi dan potensi sumberdaya geologi dan lingkungan geologi;

3. jumlah potensi dan lokasi bencana geologi; dan

4. jumlah dan ragam layanan geologi; dan

g. Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, yaitu:

1. prioritas pemantauan gunungapi; dan

2. tingkat aktivitas gunungapi.

 

Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan ditetapkan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dilakukan melalui: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) promosi. Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud, pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan dilakukan melalui penyesuaian.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral.


Link download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 (DIISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter