Jadwal dan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024

Jadwal Persyaratan dan Pedoman Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024


Jadwal Persyaratan dan Pedoman Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024. PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan. PIP Pendidikan Tinggi untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

 

Sebagai bukti kehadiran negara dalam membantu masyarakat memperoleh akses dan jaminan pembiayaan pendidikan tinggi, sejak tahun 2020 pemerintah memberikan KIP Kuliah kepada lebih dari 900.000 mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi, termasuk penyandang disabilitas.

 

Untuk tahun 2024, Jadwal Registrasi/Pendaftaran Akun KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 dibuka mulai tanggal 12 Februari sampai dengan 31 Oktober 2024. Adapun jadwal lengkap Pendaftaran Akun KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 dan Pendaftaran Mahasiswa baru tahun 2024 adalah sebagai berikut:

·          Registrasi Akun SNPMB Siswa: 8 Januari - 15 Februari 2024

·          Pendaftaran SNBP : 14 - 28 Februari 2024

·          Pengumuman Hasil SNBP : 26 Maret 2024

 

Proses Seleksi Masuk UTBK-SNBT

·          Registrasi Akun SNPMB Siswa: 8 Januari - 15 Februari 2024

·          Pendaftaran UTBK-SNBT : 21 Maret - 5 April 2024

·          Pelaksanaan UTBK Gelombang I: 30 April dan 02 – 07 Mei 2024

·          Pelaksanaan UTBK Gelombang II: 14 – 20 Mei 2024

·          Pengumuman Hasil SNBT : 13 Juni 2024

·          Masa Unduh Sertifikat UTBK : 17 Juni – 31 Juli 2024

 

Proses KIP Kuliah Merdeka

·          Registrasi/Pendaftaran Akun KIP-Kuliah 2024: 12 Februari - 31 Oktober 2024

·          Seleksi KIP-K di Perguruan Tinggi : 1 Juli - 31 Oktober 2024

·          Penetapan Penerima Baru : 1 Juli - 31 Oktober 2024

 

Lalu apa saja Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 ? Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah

1. Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

 

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

 

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:

a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

b. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;

b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

 

Adapun keuntungan apabila mendapatkan KIP Kuliah, antara lain:

·          Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.

·          Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/ SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

·          Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan. Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan. Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

 

Bagaimana Tata cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024? Berdasarkan Buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024, tata cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka untuk seluruh jalur masuk (SNBP, SNBT, dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ Penerima KIP Kuliah Merdeka akan ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

 

Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah system KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.

 

Pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka dilakukan melalui dua cara, yakni 1) Siswa mendaftar secara mandiri; 2) Perguruan Tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

 

Adapun tata cara pendaftaran akun KIP Kuliah secara mandiri adalah sebagai berikut:

·          Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/,

·          Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif;

·          Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka;

·          Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.

·          Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri);

·          Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah Merdeka sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri;

·          Bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

 

Jika mengalami kesulitan manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked Question (FAQ) dan Contact Us (Help Desk) di laman KIP Kuliah Merdeka https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Manfaatkan email pengaduan dengan alamat pengaduan@kemdikbud.go.id. Manfaatkan sosial media resmi KIP Kuliah Merdeka dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan pada: puslapdik_dikbud. Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah Merdeka di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di perguruan tinggi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Buku Pedoman Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 (disini)

 

Demikian informasi tentang Jadwal Persyaratan dan Pedoman Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter