Batas Usia Pendaftaran CPNS Tahun 2024

Berapa Batas Usia Pendaftaran CPNS Tahun 2024


Batas Usia Pendaftaran CPNS Tahun 2024. Di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan wacana pembatasan perekrutan pegawai negeri sipil, pekerjaan PNS masih menjadi cita-cita banyak orang. Namun, impian menjadi PNS tampak makin sulit diraih. Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) adalah impian banyak orang. Setiap rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selalu diikuti pendaftar yang membeludak.

 

Minat kaum muda, terutama di daerah, yang masih begitu tinggi untuk menjadi PNS ini, antara lain, dilatarbelakangi faktor ekonomi dan sosial budaya. Profesi sebagai ASN, khususnya PNS, dipandang sebagai profesi yang bergengsi atau terhormat di masyarakat. 


Profesi yang merupakan warisan zaman kolonial Belanda ini secara struktural kepegawaian hanya sebagai pegawai kasar atau kelas bawah. Akan tetapi, status sosial sebagai pegawai pemerintah dipandang tinggi derajatnya di mata rakyat bumiputra yang mayoritas menjadi petani. Apalagi untuk menjadi pegawai pemerintah kolonial saat itu dibutuhkan mengenyam pendidikan sekolah yang jarang dilakoni masyarakat kebanyakan.

 

Berbeda dengan situasi sosial ekonomi saat ini, alasan ekonomi menjadi motivasi paling kuat bagi para pencari kerja berebut posisi sebagai PNS. Kestabilan secara finansial, jenjang karier yang jelas, dan masa pensiun yang cukup terjamin dinilai merupakan gambaran keamanan kerja (job security) yang lumayan ideal untuk zaman ini.

 

Sebentar lagi akan dibuka pendaftaran CPNS. Lalu Berapa batas usia minimal dan maksimal pendaftaran CPNS tahun 2024 ? Batas usia minimal untuk mendaftar CPNS adalah 18 tahun sedangkan batas usia maksimal adalah 35 tahun. Namun terdapat jabatan yang berdasarkan perundang-undangan diwenangkan batas usia maksimal hinga 40 tahun.

 

Adapun Jabatan yang memiliki ketentuan batas usia maksimal pendaftaran CPNS adalah 40 tahun diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, Dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun.

 

Menurut Perpres Nomor 17 tahun 2019, .dalam upaya memenuhi kebutuhan jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi perlu menetapkan jabatan dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

 

Isi Perpres Nomor 17 tahun 2019 tersebut menyatakan menetapkan jabatan Dokter; Dokter Gigi; Dokter Pendidik Klinis;        Dosen; Peneliti; dan Perekayasa, sebagai jabatan dengan usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

 

Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud harus memiliki kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, sedangkan untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan ketentuan batas maksimal usia 40 tahun adalah yang mempersyaratkan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

 

Untuk sekedar informasi tambahan, persyaratan umum pendaftaran CPNS tahun 2024 adalah Warga Negara Indonesia, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Setia dan Taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukum bagi pegawai swasta; Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, anggota TNI/POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat kegiatan politik praktis; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar; Tidak memiliki ketergantungan pada Narkoba; dan Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.

 

Adapun batas usia maksimal hinga 40 tahun tersebut dihitung mulai saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Semoga para pelamar CPNS yang memenuhi peryasratan Batas Usia Pendaftaran CPNS Tahun 2024 dapat diterima sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini.

 

Demikian info tentang Batas Usia minimal dan maksimal Pendaftaran CPNS Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya

 




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.