Guru PAI Non ASN silahkan Update Data untuk Usulan Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2024

 

Guru PAI Non ASN silahkan Update Data untuk Usulan Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2024

Permintaan Update Data Guru PAI non ASN secara mandiri untuk usulan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK Tahun 2024 disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Pendidikan Agama Islam, Dirjen Pendis Nomor: B-18/DT.I.IV/HM.01/03/2024 tentang Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK Tahun 2024

 

Berdasarkan Surat Edaran Direktur PAI, Dirjen Pendis tentang Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK, disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2024.

 

Sehubungan dengal akan diterbitkan SK Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK tahun 2024 maka akan dilaksanakan pemetaan data Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Guru PAI Bukan PNS dan bukan PPPK melakukan update dan validasi data secara mandiri melalui akun Siaga yang meliputi:

a. Nama Lengkap (Sesuai KTP/KK);

b. Nomor Induk Kependudukan (NIK sesuai KTP/KK);

c. Tempat, Tanggal Lahir (Sesuai KTP/KK);

d. Alamat Lengkap (Sesuai KTP)

e. Nama Ibu Kandung (Sesuai KK);

f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

g. Nomor Telepon/Handphone aktif;

h. Nomor Rekening (Sesuai Buku Rekening);

i. Nama Bank (Sesuai Buku Rekening);

j. Nama Pemilik Rekening (Sesuai Buku Rekening);

k. Nama Sekolah (Data Satminkal Terintegrasi dengan Emis 4.0);

l. Alamat Sekolah;

m. Status Kepegawaian;

n. Status Sertifikasi;

o. Update Jadwal dan Tugas Mengajar;

p. NUPTK;

q. SK TMT Guru PAI.

 

2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dimohon segera memberikan informasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke seluruh Guru PAI Bukan PNS dan bukan PPPK.

 

3. Update dan validasi data dalam rangka penetapan SK Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK tahun 2024 dilakukan paling lambat tanggal 21 Maret 2024 pukul 16.00 WIB.


Update Data Guru PAI non ASN secara mandiri untuk usulan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK Tahun 2024


Demikian informasi tentang Surat Edaran Update dan Pemetaan Data Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Non PNS dan Non PPPK Tahun 2024. Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.