Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Jenjang SMP Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024. Sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh. Untuk mendorong praktik pembelajaran tersebut, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik. Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional Indonesia pada saat ini telah mengalami berbagai perubahan yang sangat signifikan termasuk terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Implikasi
dari Permendikbudristek tentang Standar Penilaian di atas adalah upaya
perubahan dan penyempurnaan pengelolaan penyelenggaraan Pendidikan Nasional
terhadap ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pelaksanaan
Ujian Sekolah (US) sejak tahun 2021 yang lalu telah dikembalikan ke pihak
sekolah, dengan didasarkan pada Undang Undang Sisdiknas bahwa peserta didik
akan dievaluasi oleh gurunya dan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan.
Satuan Pendidikan dapat menyelenggarakan ujian kelulusan peserta didik sesuai
kurikulum yang telah ditetapkannya. Satuan Pendidikan diberi kebebasan
menentukan bentuk dan format Ujian Sekolah (US) sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Dengan terbitnya Standar Penilaian Pendidikan yang baru maka sudah
tidak ada lagi Ujian Sekolah. Untuk selanjutnya, untuk menentukan kelanjutan
proses belajar peserta didik di kelas atau jenjang berikutnya, dapat
berdasarkan Penilaian Sumatif yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Agar
Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan
(PSSP) jenjang SMP Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan
secara efektif, efisien, dan akuntabel, diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan
yang mengacu pada regulasi yang berlaku. Petunjuk Teknis Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan untuk SMP ini diterbitkan sebagai salah satu pedoman bagi
sekolah dalam memahami dan menjabarkan peraturan penyelenggaraan Penilaian
Sumatif yang telah diatur oleh pemerintah. Sesuai dengan peraturan yang
berlaku, penyelenggaraan Penilaian Sumatif di SMP menjadi kewenangan sekolah
masing-masing. Dalam hal ini Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Sumatif ini
bersifat membantu menjabarkan peraturan tersebut secara lebih operasional.
Apabila
suatu SMP telah mampu mengembangkan POS Penilaian Sumatif secara mandiri,
keberadaan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan ini
diharapkan dapat memperkaya khazanah pemahaman referensi semua pihak yang
terkait. Dengan demikian, penyelenggaraan penilaian dapat terlaksana sesuai
tujuan penilaian yaitu secara secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
Sebelum
admin membagikan Latihan Soal Penilaian
Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Jenjang SMP Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024, berikut ini beberapa istilah yang perlu diketahui dan dipahami
bersama, antara lain:
1.
Penilaian sumatif adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian
keseluruhan tujuan pembelajaran. Penilaian sumatif menjadi bagian dari perhitungan
penilaian di akhir semester, akhir tahun ajaran, dan/atau akhir jenjang.
2.
Penilaian sumatif susulan adalah penilaian sumatif untuk peserta didik yang
berhalangan mengikuti penilaian sumatif utama karena alasan tertentu yang dapat
diterima pelaksana penilaian sumatif dan disertai bukti yang sah;
3.
Penilaian sumatif dapat dilakukan dalam bentuk portofolio; tes tertulis;
proyek; produk; tes kinerja; tes lisan; praktik dan/atau bentuk kegiatan lain.
Dalam hal petunjuk teknis ini, penilaian sumatif dilakukan dalam bentuk tes
tulis.
4.
Kisi-kisi penilaian sumatif adalah sebuah format berupa matriks yang memuat
pedoman untuk menulis soal atau merakit soal menjadi suatu alat penilaian.
Dalam penilaian sumatif, kisi-kisi merupakan suatu pedoman bagi penulis naskah
soal untuk membuat naskah penilaian sumatif yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian
Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Penilaian (SP), dan kurikulum yang
berlaku;
5.
Prosedur operasional standar penilaian sumatif adalah ketentuan yang mengatur
penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan penilaian sumatif yang disusun oleh satuan
pendidikan.
6.
Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan
pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan
pembelajaran peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi Satuan
Pendidikan.
Penyelenggara
Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan ditetapkan dengan keputusan Kepala Sekolah
yang terdiri dari a) kepala sekolah; b) wakil kepala sekolah; c) dewan pendidik
(guru); dan d) Tenaga kependidikan. Hal-hal yang harus diperhatikan oleh
Panitia Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan sebagai berikut.
1.
Penilaian Sumatif yang diselenggarakan satuan pendidikan dinamakan Penilaian
Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik
sebagai dasar penentuan kelulusan dari satuan pendidikan
2.
Mekanisme penyelenggaraan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan diserahkan kepada
satuan pendidikan masing-masing secara opsional dengan mengacu pada:
a.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 5 tahun
2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
b.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 7 tahun
2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
c.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 16 tahun
2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
d.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 21 tahun
2022 tentang Standar Penilaian Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
e.
Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) Kurikulum 2013, Pusat Kurikulum dan
Pembelajaran, tahun 2022.
3.
Pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan diatur dalam POS Penilaian
Sumatif yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
4.
Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan Penilaian Sumatif dalam bentuk
portofolio; tes tertulis; proyek; produk; tes kinerja; tes lisan; praktik
dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan
kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
5.
Satuan pendidikan penyelenggara membuat perencanaan pelaksanaan Penilaian
Sumatif, dengan mengacu pada Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang
Standar Penilaian Pendidikan;
6.
Satuan pendidikan penyelenggara Penilaian Sumatif menyusun kriteria persyaratan
yang harus dipenuhi oleh peserta didik untuk mengikuti Penilaian Sumatif yaitu
peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti Penilaian Sumatif yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan:
a.
telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket
kesetaraan; dan
b.
memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran
yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
7.
Satuan Pendidikan menentukan bahan penilaian berdasarkan Standar Kompetensi
Lulusan dan kisi – kisi yang disesuaikan dengan kurikulum yang diberlakukan;
8.
Satuan Pendidikan menyusun soal Penilaian Sumatif tulis berdasarkan kisi-kisi.
Idealnya ada 7 macam
bentuk soal dalam Penilaian Sumatif, yaitu: Benar/Salah, Menjodohkan, Pilihan
Ganda, Pilihan Ganda Kompleks Pilihan Ganda dengan alasan Jawaban Singkat, dan Uraian
Kisi – kisi dan soal
dibuat oleh guru mata pelajaran atau kelompok guru mata pelajaran sesuai dengan
karakteristik mata pelajaran berdasarkan bahan Penilaian Sumatif beserta kunci
jawabannya;
9.
Satuan Pendidikan melaksanakan Penilaian Sumatif sesuai dengan jadwal yang
ditentukan dan memeriksa jawaban peserta Penilaian Sumatif;
10.
Pelaksanaan Penilaian Sumatif dalam bentuk Tatap Muka di sekolah;
11.
Satuan Pendidikan menetapkan nilai hasil penilaian sumatif tulis dengan mengacu
pada kriteria yang telah ditetapkan;
12.
Satuan Pendidikan melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Penilaian
Sumatif di tingkat sekolah;
13.
Hasil pelaksanaan Penilaian Sumatif dilaporkan kepada orang tua/wali peserta
didik, Dinas Pendidikan;
14.
Membuat laporan pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan untuk
disampaikan kepada Dinas Pendidikan yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan,
dan evaluasi Penilaian Sumatif yang dilengkapi dengan: a) surat keputusan
Panitia Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan; b) Data peserta PSSP; dan c)
Laporan kelulusan satuan pendidikan.
Persyaratan
peserta didik mengikuti PSSP :
a.
Terdaftar pada semester terakhir pada suatu jenjang pendidikan di Satuan
Pendidikan;
b.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan
di Satuan Pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V;
c.
Peserta Penilaian Sumatif yang tidak bisa mengikuti Penilaian Sumatif Utama
dapat mengikuti Penilaian Sumatif Susulan dengan menyampaikan bukti yang sah
berupa surat keterangan dokter bagi yang sakit atau surat keterangan izin dari
orang tua/wali murid bagi siswa yang berhalangan hadir karena alasan tertentu
yang dapat diterima;
Persyaratan
peserta didik mengikuti Penilaian Sumatif diatur dalam POS Penilaian Sumatif
yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan. Pendataan
Peserta Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan: a) Sekolah penyelenggara Penilaian
Sumatif melaksanakan pendataan calon peserta; b) Kepala sekolah penyelenggara
Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan menerbitkan kartu peserta dan
menandatangani serta membubuhkan stempel pada kartu peserta Penilaian Sumatif
yang telah ditempel foto peserta.
Kisi
– Kisi Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan. Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan
tahun pelajaran 2023/2024 disusun oleh masing-masing guru atau kelompok guru
mata pelajaran berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi,
standar penilaian dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi
Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan memuat level kognitif dan lingkup materi
dari kelas VII, VIII dan IX.
Adapun
beberapa ketentuan dalam penyusunan Naskah Soal Penilaian Sumatif Satuan
Pendidikan
a.
Menyusun kisi-kisi dan soal dengan melibatkan guru dan kelompok mata pelajaran
(MGMP) kota dan pengawas pembina. Kisi-kisi soal Penilaian Sumatif Satuan
Pendidikan mencakup identitas (tahun pelajaran, satuan pendidikan, mata
pelajaran, kurikulum acuan, alokasi waktu, jumlah soal dan penulis) dan uraian
yang berupa tabel (KD, Kelas, lingkup materi, indikator soal, level kognitif, bentuk
soal dan nomor soal) disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi,
dan kurikulum yang digunakan satuan pendidikan;
b.
Menyusun soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dalam bentuk tertulis
dengan bentuk soal ideal yang dapat dipilih diantaranya Benar Salah,
Menjodohkan, Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Pilihan Ganda dengan
Alasan, Jawaban Singkat, dan Uraian untuk semua mata pelajaran yang diujikan.
c.
Melakukan validasi kisi-kisi soal Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan melibatkan
MGMP kota dan pengawas Pembina:
d.
Menyusun spesifikasi soal (kartu soal) yang memuat identitas (Mata Pelajaran,
Kelas, Jumlah Soal, Bentuk Soal, nama pembuat soal dan NIP, Bentuk Ujian tertulis
memuat (KD, materi, indikator, nomor soal, rumusan soal dan kunci
jawaban/pedoman penskoran);
e.
Melakukan analisis kualitas soal yang mencakup aspek substansi/ materi,
konstruksi dan bahasa sesuai dengan kisi – kisi soal Penilaian Sumatif Satuan
Pendidikan (PSSP);
f.
Melakukan review, revisi, verifikasi naskah soal Penilaian Sumatif Satuan
Pendidikan (PSSP);
g.
Materi Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) terdiri dari materi yang
diajarkan dikelas VII, VIII, dan IX, sesuai Standar Kompetensi Lulusan masing-
masing mata pelajaran atau SKL masing-masing mata pelajaran serta mempertimbangkan
HOTS;
h.
Satuan Pendiidkan membuat soal sebanyak dua paket dengan kode soal 01 untuk
soal utama, kode 02 untuk soal susulan.
Mata
pelajaran yang diujikan meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan sampai
dengan kelas IX, sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan di Sekolah.
Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dilaksanakan secara tertulis sesuai
dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan. Jumlah soal dan alokasi waktu
ditentukan berdasarkan jenis mata pelajaran dan teknis pelaksanaan dengan
ketentuan sebagai berikut.
a.
Untuk Mata Pelajaran Eksakta (Matematikan dan IPA) dengan waktu ujian yang
sama,
b.
Jumlah soal Matematika dan IPA tidak sama dengan Mata Pelajaran Bahasa, Sosial
dan Seni Budaya.
c.
Alokasi waktu yang ideal adalah 90 s.d.120 menit, dengan jumlah soal 30 untuk
Matematika dan IPA dan 40 untuk Mata Pelajaran lain.
d.
Persentase ideal materi per jenjang kelas VII, VIII, dan IX adalah 20:30:50.
e.
Persentase ideal level kognitif L1:L2:L3 adalah 20:50:30.
Penyelenggara
Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) membuat naskah soal dengan
langkah-langkah sebagai berikut :
a.
Penyiapan naskah soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) mencakup : (1)
penyusunan kisi- kisi, (2) penulisan naskah soal Penilaian Sumatif Satuan
Pendidikan (PSSP)
b.
Perangkat bahan ujian terdiri atas (1) naskah soal, (2) kunci jawaban, (3)
lembar jawaban, dan (4) pedoman penilaian/penskoran, (5) blanko penilaian, (6)
blanko daftar hadir dan (7) blanko berita acara.
c.
Penyiapan perangkat naskah soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP)
dilakukan oleh tim penyusun dari sekolah penyelenggara dan/atau kelompok
sekolah berdasarkan kurikulum yang digunakan dan sesuai kaidah penulisan soal.
Pelaksanaan
Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dilakukan satu kali, yang terdiri atas
Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Utama dan Penilaian Sumatif Satuan
Pendidikan (PSSP) Susulan. Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Utama
maupun Susulan terdiri dari Tes Tertulis sesuai dengan karakteristik mata
pelajaran. Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Susulan hanya berlaku
bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat
keterangan yang sah, jadwal diserahkan ke satuan pendidikan sesuai kondisi
sekolah. Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dilakukan secara serentak
mulai tanggal 22 April s.d. 10 Mei 2024.
Ketentuan Pemeriksaan hasil Penilaian Sumatif
a.
Pemeriksaan jawaban Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dilaksanakan
setelah pelaksanaan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) selesai oleh
guru pada satuan pendidikan
b.
Nilai Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dilaporkan dalam rentang nilai
0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang
koma dan nilai rata- rata dari semua mata pelajaran yang diujikan dalam skala
0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
c.
Pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian hasil Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan
(PSSP) dilakukan secara objektif.
Adapun
Pengolahan Hasil Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Pengolahan Hasil
Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP)
a.
Pengolahan hasil Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan dilakukan oleh guru mata
pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan;
b.
Satuan pendidikan menentukan pembobotan/persentase nilai rapor dan nilai PSSP
untuk menghasilkan Nilai Sekolah yang akan dijadikan sebagai dasar penentuan
kelulusan peserta didik.
Penentuan
kelulusan oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan
kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata
pelajaran dan ekstrakurikuler, serta prestasi lain pada setiap tingkatan kelas
dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
a.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.
Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.
Mengikuti Penilaian Sumatif yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Kriteria
kelulusan ditetapkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan dan diketahui oleh
Dinas Pendidikan setelah memperoleh paraf Pengawas Pembina satuan pendidikan
masing-masing. Adapun Penetapan Kelulusan dari satuan pendidikan ditetapkan
melalui Rapat Dewan Guru. Satuan pendidikan menetapkan nilai angka kelulusan
berdasarkan Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) dan laporan kemajuan
belajar pada setiap tingkatan kelas.
Berikut
ini Link Latihan Soal Penilaian Sumatif
Satuan Pendidikan (PSSP) Jenjang SMP Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP IPA SMP Tahun 2024 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP MATEMATIKA SMP Tahun 2024 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Indonesia Smp Tahun 2024 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Inggris SMP Tahun 2024 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP IPA SMP Tahun 2024 Versi 2 (BACA DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Matematika SMP Tahun 2024 Versi 2 (Baca Disini)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Inggris SMP Tahun 2024 Versi 2 (Baca DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Indonesia SMP Tahun 2024 Versi 2 (Baca DISINI)
Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan Dan Kunci Jawaban PSSP Matematika SMP ---DISINI--
Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan Dan Kunci Jawaban PSSP IPA SMP 2024-2025 ---DISINI--
Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan Dan Kunci Jawaban PSSP Bahasa Indonesia SMP 2024-2025 ---DISINI--
Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan Dan Kunci Jawaban PSSP Bahasa Inggris SMP 2024-2025 ---DISINI--
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP PAI SMP Tahun 2024 (Baca DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP PPKN (PKn) SMP Tahun 2024 (Baca DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP IPS Kurikulum 2013 SMP Tahun 2024 (Baca DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP PPKN (PKn) Kurikulum 2013 Smp Tahun 2024 (Baca DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Indonesia SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2024 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Indonesia SMP - MTS Tahun 2024-2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP IPA SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2024-2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP IPA SMP - MTS Tahun 2024-2015 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Inggris SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2024 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Bahasa Inggris SMP - MTS Tahun 2024-2025 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Matematika SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2024 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Matematika SMP - MTS Tahun 2024 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Pend. Pancasila PPKN SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2023 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Pendidikan Pancasila PPKN SMP - MTS Tahun 2024 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP IPS SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2024 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP IPS SMP - MTS Kurikulum Merdeka Tahun 2024 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Pendidikan Agama Islam (PAI) SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2024 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Pendidikan Agama Islam (PAI) SMP - MTS Kurikulum Merdeka Tahun 2024 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Penjaskes - Penjasorkes SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2024 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Penjaskes - Penjasorkes SMP - MTS Kurikulum Merdeka Tahun 2024 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Seni Budaya SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2024 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Seni Budaya SMP - MTS Kurikulum Merdeka Tahun 2024 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP Prakarya SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2024 (DISINI)
Latihan Soal Penilaian Sumatif Satuan Pendidikan PSSP TIK SMP - MTS Kurikulum Merdeka Tahun 2024 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Latihan Soal Penilaian
Sumatif Satuan Pendidikan (PSSP) Jenjang SMP Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024. Semoga ada manfaatnya.