Kapan Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026 ? Titi Mangsa Kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan SD SMP SMA SMK telah ditetapkan dalam Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026.
Adapun Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026 pada Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026 terdapat pada halaman 9 tepatnya pada Bab II tentang Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Ketentuan tanggal Pengumuman Kelulusan dan Penetapan Kelulusan Peserta Didik SD SMPSMA SMK Sederajat Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026 dinyatakan sebagai berikut:
a. Satuan
Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b.Penetapan
kelulusan peserta didik dituangkan dalam keputusan kepala Satuan Pendidikan
sesuai dengan tata naskah pada Satuan Pendidikan bersangkutan.
c. Kepala
Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai
berikut:
1).Kelulusan
SD, SDLB, dan Program Paket A ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama di
bulan Juni tahun berkenaan;
2).Kelulusan
SMP, SMPLB, dan Program Paket B ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama di
bulan Juni tahun berkenaan; dan
3).Kelulusan
SMA, SMALB, SMK, dan Program Paket C ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama
di bulan Mei tahun berkenaan.
d.Dalam
hal ketentuan tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada huruf c
jatuh pada hari libur nasional atau hari libur lainnya yang ditetapkan oleh
Pemerintah, kelulusan peserta didik ditetapkan pada tanggal hari kerja
berikutnya.
e. Ketentuan
tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada huruf c juga berlaku
untuk SILN, SPK, dan Satuan Pendidikan penyelenggara program Paket A, program
Paket B, dan program Paket C luar negeri.
f. Kelulusan
peserta didik dituangkan dalam bentuk:
1).Surat
keterangan lulus; dan
2).Ijazah,
yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
g.Surat
keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik.
h.Surat
keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterbitkannya Ijazah.
i. Surat
keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta
didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Transkrip Nilai.
Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam buku Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026, maka Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut
a. Jadwal atau Tanggal Pengumuman kelulusan SD, SDLB,
Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan Senin tanggal 8 Juni 2026.
b. Jadwal atau Tanggal Pengumuman kelulusan SMP, SMPLB,
Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan Senin tanggal 8 Juni 2026; dan
c. Jadwal atau Tanggal Pengumuman kelulusan SMA, SMALB,
SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan Senin tanggal 4 Mei 2026.
Ketentuan Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK TTahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026 tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK.
Adapun
kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk: a) surat keterangan lulus; dan
b) Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan. Surat keterangan
lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik. Surat
keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh
peserta didik. urat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan
rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam
Blangko Ijazah. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk
menahan surat keterangan lulus peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
Pada Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2025, selain terdapat ketentuan
tentang Tanggal atau Jadwal Pengumuman
Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026, juga
terdapat penjelasan tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pengelolaan E-Ijazah Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025 2026, yang pada
pokoknya berisi ketentuan sebagai berikut bahwa Penjeasan penerapan E-Ijazah
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah .
Demikian
informasi tentang Jadwal atau Tanggal
Pengumuman Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK Tahun 2026 Tahun Pelajaran 2025/2026.
Semoga ada manfaatnya.
Baca Juga ! ! !
- Pembayaran THR dan Gaji-13 Tahun 2025 untuk Guru ASN sebesar 1 Bulan TPG atau TAMSIL
- Permensos Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Sekolah Rakyat
- Kumpulan PPT Pembelajaran Mendalam (PM)
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih
- Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 Tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam SNBP
- Soal SAS PAS IPAS SD Kelas 4 Semester 1 dan Jawaban
- Latihan Soal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
- Jadwal TKA SMA MA SMK Tahun 2025
- Perpres Nomor 80 Tahun 2025 Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
- Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
- Download SE Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG
- Contoh Surat Permohonan Reakreditasi Sekolah Madrasah
- Contoh Bukti Fisik Akreditasi BAN PDM Tahun 2025 2026
- Kepmendikdasmen Nomor 129/P/2025 tentang Juknis Seleksi dan penugasan Kepala Sekolah
- Kumpulan Regulasi Kurikulum Merdeka dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam
- Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
- Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
- Buku Panduan PKL SMK Tahun Pelajaran 2025/2026
- Download Buku Panduan Mata Pelajaran SD SMP SMA
- Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2025 2026
- Cara Mengajukan Reakreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2025
- Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar