Contoh SK Kepala Dinas tentang Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

Contoh SK Kepala Dinas tentang Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah


Contoh SK Kepala Dinas tentang Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah atau Contoh SK Kepala Dinas tentang penugasan dan pembagian tugas pengawas sekolah sebagai Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Berdasarkan surat edaran Dirjen GTK Kemendikbud dinyatakan bahwa model Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk kepala sekolah sebagai pimpinan unit kerja mandiri adalah model SKP Jabatan Pimpinan Tinggi (SKP JPT) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Adapun Pejabat Penilai Kinerja untuk kepala sekolah adalah kepala dinas pendidikan. Dalam melaksanakan pemantauan dan pembinaan kinerja kepala sekolah, Pejabat Penilai Kinerja dibantu oleh Tim Kerja yang terdiri atas pengawas sekolah.

 

Penugasan dan pembagian tugas pengawas sekolah sebagai Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah ditetapkan dengan keputusan kepala dinas pendidikan yang diselaraskan dengan pembagian tugas dalam pendampingan satuan pendidikan.


Lalu bagaimana Contoh SK Kepala Dinas tentang Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah atau Contoh SK Kepala Dinas tentang penugasan dan pembagian tugas pengawas sekolah sebagai Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah? Berikut ini draf contoh SK, sebagai berikut:

 

Menimbang        :        

a.  bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kewenangan Kepala Dinas … sebagai Pejabat Penilai Kinerja dalam pengelolaan kinerja kepala sekolah, perlu membentuk tim kerja pengelolaan kinerja kepala sekolah;

b.  berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas … Provinsi/Kabupaten/Kota … tentang Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah di Provinsi/Kabupaten/Kota … Tahun …;   

Mengingat :        

1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);

4.  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683);

5.  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1427);

6.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);

7.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja untuk pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);

8.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

9.  Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan       :        

KESATU   :         Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah di Provinsi/Kabupaten/Kota … Tahun … sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

KEDUA      :         Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU bertugas membantu Kepala Dinas Pendidikan … Provinsi/Kabupaten/Kota … dalam:

a.  mengklarifikasi perencanaan kinerja Kepala Sekolah melalui dialog kinerja;

b.  memantau pelaksanaan hasil kerja (diskusi persiapan dan pelaksanaan observasi praktik kinerja) dan perilaku kerja Kepala Sekolah;

c.   melaksanakan pembinaan kinerja terkait dengan praktik kinerja Kepala Sekolah (diskusi tindak lanjut, pelaksanaan tindak lanjut, dan refleksi pelaksanaan tindak lanjut);

d.  memberikan rekomendasi penilaian kinerja dan predikat kinerja Kepala Sekolah beserta catatan dan/atau rekomendasi perbaikan;

e.  menindaklanjuti pengajuan keberatan yang diajukan Kepala Sekolah terhadap hasil penilaian kinerja sesuai arahan Kepala Dinas; dan

f.   melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas.

KETIGA     :         Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.

KEEMPAT :         Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan seperlunya.

KELIMA               Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Selelengkapnya silahkan download Contoh SK Kepala Dinas tentang Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah atau Contoh SK Kepala Dinas tentang penugasan dan pembagian tugas pengawas sekolah sebagai Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah.

 

Link download contoh SK Format Word


Link download contoh SK Format PDF

 

Demikian informasi tentang Contoh SK Kepala Dinas tentang Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah atau Contoh SK Kepala Dinas tentang penugasan dan pembagian tugas pengawas sekolah sebagai Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments



































Free site counter


































Free site counter