Contoh SK Kepala Dinas tentang Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah atau Contoh SK Kepala Dinas tentang penugasan dan pembagian tugas pengawas sekolah sebagai Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Berdasarkan surat edaran Dirjen GTK Kemendikbud dinyatakan bahwa model Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk kepala sekolah sebagai pimpinan unit kerja mandiri adalah model SKP Jabatan Pimpinan Tinggi (SKP JPT) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Adapun Pejabat Penilai Kinerja untuk kepala sekolah adalah kepala dinas pendidikan. Dalam melaksanakan pemantauan dan pembinaan kinerja kepala sekolah, Pejabat Penilai Kinerja dibantu oleh Tim Kerja yang terdiri atas pengawas sekolah.
Penugasan
dan pembagian tugas pengawas sekolah sebagai Tim Kerja Pengelolaan Kinerja
Kepala Sekolah ditetapkan dengan
keputusan kepala dinas pendidikan yang diselaraskan dengan pembagian tugas
dalam pendampingan satuan pendidikan.
Lalu
bagaimana Contoh SK Kepala Dinas tentang Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Kinerja
Kepala Sekolah atau Contoh SK Kepala
Dinas tentang penugasan dan pembagian tugas pengawas sekolah sebagai Tim Kerja Pengelolaan
Kinerja Kepala Sekolah? Berikut ini draf contoh SK, sebagai berikut:
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
kewenangan Kepala Dinas … sebagai Pejabat Penilai Kinerja dalam pengelolaan
kinerja kepala sekolah, perlu membentuk tim kerja pengelolaan kinerja kepala
sekolah;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas … Provinsi/Kabupaten/Kota
… tentang Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah di
Provinsi/Kabupaten/Kota … Tahun …;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6340);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 683);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1427);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 155);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja untuk pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
9. Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor
7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja
Guru dan Kepala Sekolah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Tim
Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah di Provinsi/Kabupaten/Kota … Tahun …
sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Tim
Kerja sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU bertugas membantu Kepala Dinas Pendidikan
… Provinsi/Kabupaten/Kota … dalam:
a. mengklarifikasi perencanaan kinerja Kepala
Sekolah melalui dialog kinerja;
b. memantau pelaksanaan hasil kerja (diskusi
persiapan dan pelaksanaan observasi praktik kinerja) dan perilaku kerja Kepala
Sekolah;
c. melaksanakan pembinaan kinerja terkait dengan
praktik kinerja Kepala Sekolah (diskusi tindak lanjut, pelaksanaan tindak
lanjut, dan refleksi pelaksanaan tindak lanjut);
d. memberikan rekomendasi penilaian kinerja dan
predikat kinerja Kepala Sekolah beserta catatan dan/atau rekomendasi perbaikan;
e. menindaklanjuti pengajuan keberatan yang
diajukan Kepala Sekolah terhadap hasil penilaian kinerja sesuai arahan Kepala
Dinas; dan
f. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala
Dinas.
KETIGA : Segala
biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada anggaran
yang sesuai.
KEEMPAT : Jika
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
perbaikan seperlunya.
KELIMA Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Selelengkapnya
silahkan download Contoh SK Kepala Dinas tentang Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan
Kinerja Kepala Sekolah atau Contoh SK
Kepala Dinas tentang penugasan dan pembagian tugas pengawas sekolah sebagai Tim
Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah.
Link
download contoh SK Format Word
Link
download contoh SK Format PDF
Demikian
informasi tentang Contoh SK Kepala Dinas
tentang Pembentukan Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah atau Contoh
SK Kepala Dinas tentang penugasan dan pembagian tugas pengawas sekolah sebagai
Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya.
No comments