Seleksi Calon Pendidik Tetap Community Learning Centre (CLC) Tahun 2024

 

Seleksi Calon Pendidik Tetap Community Learning Centre (CLC) Tahun 2024

Seleksi Calon Pendidik (Guru) Tetap Community Learning Centre (CLC) Tahap 12 Tahun 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan, untuk mengikuti Seleksi Calon  Pendidik Tetap yang akan ditugaskan pada Community Learning Center (CLC/Pusat Kegiatan Belajar) di Wilayah Sabah dan Sarawak Malaysia. Pendidik Tetap dimaksud akan ditempatkan pada CLC yang berlokasi di perkebunan/ladang  dengan masa penugasan selama 2 (dua) tahun.

 

Formasi Calon Pendidik (Guru) Tetap Community Learning Centre (CLC) Tahap 12 Tahun 2024 yang dibuka sebagai berikut:

1. Guru Bimbingan Konseling 3

2. Guru Pendidikan Agama Islam 3

3. Guru Pendidikan Agama Kristen Protestan 3

4. Guru Pendidikan Bahasa Indonesia 1

5. Guru Pendidikan Bahasa Inggris 4

6. Guru Pendidikan IPAS 5

7. Guru Pendidikan Matematika 2

8. Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2

9. Guru Pendidikan Seni Budaya 1

10. Guru Pendidikan Seni Musik 4

11. Guru Pendidikan Seni Tari 2

12. Guru PGSD/PGMI 4

13. Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 4

Jumlah Total Kebutuhan Pendidik (Guru) Tetap Community Learning Centre (CLC) adalah 38

 

Persyaratan Umum untuk mengikuti Seleksi Calon Pendidik (Guru) Tetap Community Learning Centre (CLC) Tahap 12 Tahun 2024, adalah sebagai beikut

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia maksimal saat mendaftar 40 tahun 0 bulan

3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas NARKOBA

4. Berkelakuan baik dan tidak pemah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak  kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.

 

Persyaratan Khusus Seleksi Calon Pendidik (Guru) Tetap Community Learning Centre (CLC) Tahap 12 Tahun 2024

a. Berstatus sebagai Guru Non-PNS dan Non-PPPK

b. Berijazah minimal S-1 dengan minimal IPK 2.75

c. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar sebagai berikut,

1. Guru Bimbingan Konseling Bimbingan Konseling

2. Guru Pendidikan Agama Islam Pendidikan Agama Islam

3. Guru Pendidikan Agama Kristen Pendidikan Agama Kristen atau dibuktikan dengan surat keterangan mengajar Pendidikan Agama Kristen Protestan minimal2 (dua) tahun dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan

4. Guru Pendidikan Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia

5. Guru Pendidikan Bahasa lnggris Bahasa Inggris

6. Guru Pendidikan IPAS Pendidikan Matematika /Pendidikan IPA/Guru Kelas SD

7. Guru Pendidikan Matematika Matematika

8. Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) / Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

9. Guru Pendidikan Seni Budaya Seni Budaya

10. Guru Pendidikan Seni Musik

11. Guru Pendidikan Seni Tari

12. Guru PGSD/PGMI GuruSD

13. Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

d. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

e. Diutamakan memiliki Sertifikat Guru Penggerak

f. Memiliki pengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan mengajar minimal 2 (dua) tahun dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan.

g. Diutamakan memiliki sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (TIK), akuntansilkeuangan, dll.

Adapun Seleksi Calon Pendidik (Guru) Tetap Community Learning Centre (CLC) Tahap 12 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman Resmi Seleksi : 4 April 2024

2. Waktu Pendaftaran : 16-29 April2024

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : lOMei 2024

4. Pelaksanaan Psikotes dan Asesmen :20-22 Mei 2024

5. Pelaksanaan Microteaching :28-31 Mei 2024

6. Pelaksanaan Wawancara : 11-14 Juni 2024

7. Pengumuman Hasil Seleksi :28 Juni 2024

*) rencana penjadwalan  dapat berubah sesuai dengan penetapan jadwal  Panitia Seleksi

 

Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran Seleksi Calon Pendidik (Guru) Tetap Community Learning Centre (CLC) Tahap 12 Tahun 2024. Pendaftaran daring mulai tanggal16 s.d 29 April 2024 puku l24.00  WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:

1. peserta seleksi  wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif

2. peserta  seleksi  melakukan  penda:ftaran/registrasi   awal  secara  daring  melalui  Iaman https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.idlclc

3. pendaftaran   lanjutan   dilakukan   dengan   cara  login  menggunakan   username  dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi melalui surat elektronik peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:

a. Memilih jabatan yang akan dilamar;

b. Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:

1) Data pokok pelamar

2) Riwayat pendidikan yang telah ditempuh

3) Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni

4) Informasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti

5) Akun media sosial yang dimiliki

c. Mengunggah hasil pindai dokumenlberkas  yang dipersyaratkan paling lambat tanggal29 April2024 pukul24.00 WIB sebagai berikut:

1) Pas foto ukuran 3x4 dengan besarfile maksimal500 Kb

2) Surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (format dapat diunduh pada menuUNDUH)

3) Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4) Sertifikat Guru Penggerak bagi yang memiliki

5) Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir

6) ljazah pendidikan terakhir beserta transkrip nilai

7) Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (TIK), akuntansilkeuangan, dll.

8) Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi Pendidik Tetap di CLC dalam Bahasa Indonesia yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF.

9) Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Ketua Yayasan, (format dapat diunduh pada menu UNDUH)

10) Surat keterangan mengajar dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan yang menunjukkan akumulasi pengalaman mengajar sesuai dengan bidang yang diampu minimal2 (dua) tahun

11) Sertifikat Profesi Pendidik yang linear denganjabatan yang dilamar, kecuali bagi pelamar Guru Pendidikan Agama Kristen dapat dibuktikan dengan surat keterangan mengajar (sesuai dengan jabatan yang dilamar) minimal 2 (dua) tahun dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan.

12) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

d. Menandatangi surat pernyataan bermaterai Rp10.000,00 (format dapat diunduh pada menu UNDUH);

4. Panitia hanya akan memproses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.

 

Proses Seleksi Seleksi Calon Pendidik (Guru) Tetap Community Learning Centre (CLC) Tahap 12 Tahun 2024

1. Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi wajib mengikuti seleksi lanjutan yang terdiri dari Psikotes, Asesmen, Microteaching, dan Wawancara.

2. Daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan melalui Iaman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui tautan https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/clc

 

Ketentuan Lain

1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan

2. Pelamar yang pemah menjadi Pendidik Tetap pada Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center/CLC) dapat mengikuti seleksi kembali setelah 2 (dua) tahun masa penugasan sebagai Pendidik Tetap berakhir.

3. Apabi la dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Pendidik Tetap pada Pusat Kegiatan Belajar (Community Learning Center/CLC), maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Pendidik Tetap CLC.

4. Apabi la pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Pendidik Tetap CLC sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

5. Untuk mengikuti proses seleksi ini, Pelamar seleksi tidak dipungut biaya apapun.

6. Panitia Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementer ian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

7. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumurnkan pada Iaman resmi Kementer ian Pendidikan, Kebud yaan, Riset, dan Teknologi menjadi tanggung jawab pelamar.

 

Link download bagi yang membutuhkan Pengumuman Resmi Seleksi Calon Pendidik Tetap Community Learning Centre (CLC) Tahap 12 Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Seleksi Calon Pendidik (Guru) Tetap Community Learning Centre (CLC) Tahap 12 Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.