Daftar Nama Sekolah Satuan Pendidkan Penerima BOS Kinerja Tahun 2024

Daftar Nama Sekolah atau Satuan Pendidkan Penerima BOS Kinerja Tahun 2024


Daftar Nama Sekolah atau Satuan Pendidkan Penerima BOS Kinerja Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 211/P/2024 Tentang Penerima Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja, Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2024

 

Kepmendikbud tentang Penetapan Daftar Nama Sekolah Satuan Pendidkan Penerima BOS Kinerja Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan; a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penerima dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja, Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2024;

 

Dasar hukum diterbitkan Kepmendikbud Nomor 211/P/2024 Tentang Penerima Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja, Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2024 adalah sbb

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1045);

 

Kepmendikbud Nomor 211/P/2024 Tentang Penerima Dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD dan BOS Kinerja, Dan Dana Bantuan BOP Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:

1.    Menetapkan penerima dan besaran alokasi dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini kinerja tahun anggaran 2024 yang selanjutnya disebut Penerima Dana BOP PAUD Kinerja Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

2.    Menetapkan penerima dan besaran alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2024 yang selanjutnya disebut Penerima Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

3.    Menetapkan penerima dan besaran alokasi dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan kinerja tahun anggaran 2024 yang selanjutnya disebut Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

4.    Penerima Dana BOP PAUD Kinerja, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, KEDUA, dan KETIGA menggunakan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.    Dalam hal Penerima Dana BOP PAUD Kinerja, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, KEDUA, dan KETIGA tidak ditetapkan lagi sebagai satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak atau sekolah yang memiliki prestasi pada tahun berjalan, maka harus melakukan pengembalian dana yang telah diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.    Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmendikbudritsek Nomor 211/P/2024 Tentang Penerima Dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD dan BOS Kinerja, Dan Dana Bantuan BOP Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2024. Link download Kepmendikbudritsek Nomor 211/P/2024 (disini)

 

Demkian informasi tentang Daftar Nama Sekolah atau Satuan Pendidkan Penerima BOS Kinerja Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter