Daftar Nama Sekolah Satuan Pendidkan Penerima BOS Kinerja Tahun 2024
Daftar Nama Sekolah atau Satuan Pendidkan Penerima BOS Kinerja Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 211/P/2024 Tentang Penerima Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja, Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2024
Kepmendikbud tentang
Penetapan Daftar Nama Sekolah Satuan Pendidkan Penerima BOS Kinerja Tahun 2024
diterbitkan dengan pertimbangan; a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
16, Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penerima
dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini Kinerja, Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, dan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2024;
Dasar hukum diterbitkan Kepmendikbud
Nomor 211/P/2024 Tentang Penerima Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja, Dana Bantuan Operasional
Sekolah Kinerja, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2024 adalah sbb
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
3.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 198);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1045);
Kepmendikbud Nomor 211/P/2024
Tentang Penerima Dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD dan BOS Kinerja, Dan Dana
Bantuan BOP Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan
penerima dan besaran alokasi dana bantuan operasional penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini kinerja tahun anggaran 2024 yang selanjutnya disebut
Penerima Dana BOP PAUD Kinerja Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
2. Menetapkan
penerima dan besaran alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran
2024 yang selanjutnya disebut Penerima Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2024
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
3. Menetapkan
penerima dan besaran alokasi dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan
kesetaraan kinerja tahun anggaran 2024 yang selanjutnya disebut Penerima Dana BOP
Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
4. Penerima
Dana BOP PAUD Kinerja, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, KEDUA, dan KETIGA menggunakan dana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Dalam
hal Penerima Dana BOP PAUD Kinerja, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, KEDUA, dan KETIGA tidak ditetapkan
lagi sebagai satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak atau sekolah
yang memiliki prestasi pada tahun berjalan, maka harus melakukan pengembalian
dana yang telah diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Kepmendikbudritsek Nomor 211/P/2024 Tentang Penerima Dan Besaran
Alokasi Dana BOP PAUD dan BOS Kinerja, Dan Dana Bantuan BOP Kesetaraan Kinerja
Tahun Anggaran 2024. Link download Kepmendikbudritsek Nomor 211/P/2024 (disini)
Demkian informasi tentang Daftar Nama Sekolah atau Satuan Pendidkan
Penerima BOS Kinerja Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments