Surat Edaran Tentang Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata Yang Berkeselamatan

Surat Edaran Tentang Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata Yang Berkeselamatan


Untuk semua kepala sekolah di seluruh Indonesia berikut Surat Edaran Sesjen Mendikbud untuk Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata Yang Berkeselamatan terutama jika sekolah memiliki agenda untuk melaksanakan karya wisata atau studi banding.

 

Adapun Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran Sesjen Mendikbud untuk Nomor 9 Tahun 2024 adalah

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2O08 tentang Kementerial Negara;

2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2027 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

3. Peraturan Menteri Pendidikal, Kebudayaal, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2O21 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peratural Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

4. Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, nomor AJ.202/I/13 DRDJ/2024 tertanggal 28 Mei 2024 perihai Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata yang Berkeselamatan.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan kenyamanan peserta didik/mahasiswa selama mengikuti kegiatan pendidikan di luar lingkungan sekolah atau kampus selama perjalalan dengan menggunakan angkutan penumpang, terutama bus, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. pada saat melakukan kegiatan pendidikan di luar lingkungan sekolah ataukampus dengan menggunakan bus, agar dipastikan perusahaan angkutan memiliki izin penyelenggaraal algkutal orang, dengar mengecek kartu pengawasan yang masih beriaku (asli, bukan salinan) atau melalui situs https://spionom.dephub.go.id memastikan kondisi bus yang digunakan untuk kegiatan pendidikan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dengan meminta Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) yang masih berlaku atau melalui aplikasi "Mitra Darat" yarrg dapat diunduh di App Store d,an Plagstore;

2. melakukan cek administrasi pengemudi, berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengal jenis kendaraannya (untuk bus adalall SIM B1 atau BII umum) dan surat tugas atau bukti dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh perusahaan algkutan umum; memilih bus yang dilengkapi dengan sabuk keselamatan di setiap kursi penumpang, perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), dan palu pemecah kaca.

 



Link dowload SE Sesjen Kemendikbud


Demikian informasi tentang Tata Cara Pemilihan Bus Pariwisata Yang Berkeselamatan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 



= Baca Juga =


No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka