Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT Tahun 2024

Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2024


Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi NTT Tahun 2024. Jumlah total formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 adalah 2.302.453, yang terdiri dari kuota Formasi kebutuhab Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan baru sebanyak 690.822 dan kuota formasi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1.605.694.

 

Kabupaten Timor Tengah Selatan atau disingkat TTS, adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia, dengan ibukota berada di kota Soe. Pada akhir tahun 2023, kabupaten ini memiliki penduduk sebanyak 475.346 jiwa, dengan kepadatan 120 jiwa/km².

 

Nama kabupaten ini adalah terjemahan dari Zuid Midden Timor yaitu wilayah administrasi kolonial Belanda setingkat onderafdeling. Wilayah ini adalah penggabungan tiga kerajaan yaitu Kerajaan Amanatun, Amanuban, dan Molo.

 

Kabupaten Timor Tengah Selatan merupakan salah satu Kabupaten di propinsi Nusa Tenggara Timur yang berada di Pulau Timor. Secara geografis terletak pada koordinat 120°4'00"-124°49'0" Bujur Timur (BT) dan 9°28'13" LS - 10°10'26" Lintang Selatan (LS). Kabupaten ini dilalui oleh jaringan jalan Negara yang menghubungkan Kota Kupang dengan Kota Atambua (Kabupaten Belu) bahkan dengan negara tetangga Timor Leste. Wilayah administrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan memiliki 32 kecamatan yang terdiri dari 228 desa dan 12 kelurahan, memiliki luas wilayah 3.955,36 km² atau 395.536 Ha.[5]

 

Kabupaten Timor Tengah Selatan propinsi Nusa Tenggara Timur berbatasan sebelah Utara dengan Kabupaten Timor Tengah Utara, sebelah Timur dengan Kabupaten Malaka, sebelah Selatan dengan Laut Timor, dan sebelah Barat dengan Kabupaten Kupang.

 

Kabupaten Timor Tengah Selatan terdiri dari 32 kecamatan, 12 kelurahan, dan 266 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 463.857 jiwa dengan luas wilayah 3.947,00 km² dan sebaran penduduk 117 jiwa/km².

 

Adapun daftar kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, adalah Kecamatan Kota Soe, Kecamatan Mollo Selatan, Kecamatan Mollo Utara, Kecamatan Amanuban Timur, Kecamatan Amanuban Tengah, Kecamatan Amanuban Selatan, Kecamatan Amanuban Barat, Kecamatan Amanatun Selatan, Kecamatan Amanatun Utara, Kecamatan Kie, Kecamatan Kuanfatu, Kecamatan Fatumnasi, Kecamatan Polen, Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Boking, Kecamatan Toianas, Kecamatan Nunkolo, Kecamatan Oenino, Kecamatan Kolbano, Kecamatan Kot'olin, Kecamatan Kualin, Kecamatan Mollo Barat, Kecamatan Kokbaun, Kecamatan Noebana, Kecamatan Santian, Kecamatan Noebeba, Kecamatan Kuatnana, Kecamatan Fautmolo, Kecamatan Fatukopa, Kecamatan Mollo Tengah, Kecamatan Tobu dan Kecamatan Nunbena..


Secara nasional Rincian Formasi Kebutuhan ASN Tahun 2024 di instansi pusat mencapai 429.183 dengan pembagian sebagai berikut. 1) Formasi Kebutuhan CPNS Tahun 2024 untuk lulusan baru dan umum: 207.247. 2) Formasi Kebutuhan CPNS Tahun 2024 untuk dosen: 15.460. 3) Formasi Kebutuhan CPNS Tahun 2024 untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis: 191.787. 4. Formasi Kebutuhan PPPK Tahun 2024 untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis: 221.936.  

 

Sedangkan Rincian Formasi Kebutuhan ASN Tahun 2024 di instansi daerah mencapai 1.867.333, dengan perincian sebagai berikut. 1. Formasi Kebutuhan CPNS Tahun 2024 untuk lulusan baru atau umum: 483.575; 2. Formasi Kebutuhan PPPK Tahun 2024 di instansi daerah yakni 1.383.758. dengan rincian Formasi Kebutuhan PPPK Tenaga guru: 419.146. Formasi Kebutuhan PPPK Tenaga kesehatan: 417.196, dab Formasi Kebutuhan PPPK Tenaga teknis: 547.416.

Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Tahun 2024


Sebelum Anda mengetahui Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 ? Selanjutnya Anda harus mengetahui persyaratan untuk mendapat CPNS dan Calon PPPK tahun 2024. Berdasarkan Manajemen PNS adalah setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, Namun, batas usia dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praltis;

f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

Sedangkan persyaratan untuk mendaptar CPPPK tahun 2024 berdasarkan Manajemen PPPK adalahsetiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.

 

Khusus untuk Anda yang ingin mengetahui Kualifikasi Pendidikan CPNS dan Calon PPPK Tenaga Teknis (Jabatan Pelaksana) Tahun 2024, Anda dapat membaca  Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai Kepmenpan Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berikut ini Salinan Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 berdasarkan SPTJ Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan



 

Link download Formasi CPNS dan PPPK Kab TTS Tahun 2024


Baca Juga Kepmenpan RB Nomor11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah (disini)

 

Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi NTT Tahun 2024. Semoga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Anda yang akan mandaftar CPNS dan PPPK Tahun 2024



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter