Juknis dan Jadwal PPDB SMA SMK Jawa Timur Tahun 2024

Juknis dan Jadwal PPDB SMA SMK Jawa Timur Tahun 2024


Juknis dan Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2024/2025. PPDB SMA SMK aka segera dimulai ada hal baru dalam pelaksanaan PPDB di Jawa Timur, yakni Pertama, dalam 1 Kabupaten/Kota dibagi menjadi beberapa zona. Kedua, Kuota zonasi SMA 50% terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat  sebanyak 30% dan wilayah  zonasi sebaran sebanyak 20%.

 

Dalam PPDB SMA SMK di Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 berlaku ketentuan bahw Zonasi radius/jarak terdekat jenjang SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yangberasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan sampai dengan mencapai kuota 30% (tiga puluh persen) dari dayatampungsekolah.

 

Selain itu Zonasi sebaran jenjang SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut dengan kuota 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah .

 

Pengambilan PIN dilakukan oleh calon peserta didik baru dilakukan dengan cara mendatangi SMA/SMK Negeri yang masuk wilayahdalam /luar zonasi sesuai dengan kedekatan jarak domisili/alamat yang ada dalam KK calon peserta didik baru denganmembawadokumen( untuk diverifikasi dan divalidasi)

 

Beberapa ketentuan umum PPDB Jawa Timur yang harus diketahui olah para siswa dan orang tua siswa yang akan mendaftarkan masuk SMA SMK di Jawa Timur adalah sebagai berikut

1. JalurPendaftaran PPDB dilarang menggunakantes masuk;

2 . Pengecualian Jalur PPDB Online di JawaTimur :

a. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya,dan SMKN 5 Malang);

b. Sekolah berasrama (SMA Negeri TarunaJawaTimur) ;

c. Sekolah Terbuka di JawaTimur;

d. Sekolah di wilayahBlank Spotjaringan selular (SMA Negeri 1 Masalembu);

e. Sekolah di daerah yangjumlah penduduk usia sekolah, tidak dapat memenuhi ketentuan jumlahpeserta didik dalam 1 (satu ) rombel.

3. Bagi pesertadidikyang tidak memiliki Kartu Keluarga karena Keadaan Tertentu,  dapat digantikan denganSurat  Keterangan Domisili.  Keadaan Tertentu yang  dimaksudmeliputi : 

a. Bencana Alam (di  antaranya pengungsi bencana alam), dan/ atau

b. Bencana Sosial (di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).

4. Nama orang tua /wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK  harus sama dengan nama orang  tua /wali calon pesertadidikbaru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya,  akta kelahiran, dan/ atau KK  sebelumnya.

5. Untuk jenjang SMK yang memilih Bidang Keahlian yang mempersyaratkan persyaratan khusus wajib melakukan tes kesehatan pada saat pengambilan PIN di  SMK yang dituju atau SMK terdekat

 

Ketentuan khusus Jalur Afirmasi adalah sebagai berikut

1. Untuk anak tidak mampu : a) Terdaftar sebagai penerima program  bantuan Pemerintah,  antara lain : KIP,  PKH, KKS,  PBPNT, dan lainnya; b) Berlaku seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah .

2. Untuk Anak Buruh: a) Orang  Tua siswa memiliki tanda anggota Serikat Buruh; b) Diutamakansiswa yang  terdaftar sebagai penerima program  bantuan Pemerintah,  antara lain : KIP,  PKH , KKS, PBPNT, dan lainnya; c) Berlaku seleksi berdasarkan jarak  rumah ke sekolah .

3. Untuk Penyandang Disabilitas: a)  Masuk kategori Disabilitas ringan dan  telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP sederajat; b) Mendapatkan surat keterangan dari Psikolog /Psikiater /Dokter  Spesialis dan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan jenis ketunaan siswa.

 

Ketentuan khusus Jalur Pindah Tugas

1. Pindah Tugas Orang Tua/Wali berlaku ketentuan: a) Pindah tugas orang tua /wali melampirkan surat keterangan pindah dari Instansi /Perusahaan paling lama 1 ( satu ) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahap I yaitu tanggal 10 Juni 2024; b) Surat keterangan Domisili (SKD) .

2. Anak Guru/Tenaga Kependidikan berlaku ketentuan: a) Untuk anak Guru dan Tenaga Kependidikan jenjang SMA N, SMK N, SLB N (PNS/Non PNS); b) Hanya bisa mendaftar di tempat orang tuanya bertugas; c) Melampirkan surat tugas orang tua siswa; d) Seleksi berdasarkan jarak rumah kesekolah.

 

Ketentuan Khusus Jalur Prestasi / Hasil Lomba berlaku kententuan: 1) Perlombaan/Kejuaraan yang dilaksanakan baik secara berjenjang atau tidak berjenjang; 2) Bukti atas prestasi akademik atau non - akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh : a) Pemerintah Pusat; b) PemerintahDaerah; c) badan usaha miliknegara (BUMN) ; e) badan usaha milikdaerah (BUMD); dan/atau f) lembaga lainnya yang bekerjasama dengan dinas pendidikan ; 3) Diberikanskor denganketentuan tertentu dari seluruh jenis perlombaan/kejuaraan; 4) Prestasi beregu jumlah yang diterima di setiap satuan pendidikan maksimal 2 (dua ) anak dari setiap jenis perlombaan; 5) Verifikasi dan Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh kepala sekolah asal; 6) Apabila di dalam sertifikat tidak tertulis jenjang lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal , tentang jenjang lombanya; 7) Golden Ticket Ketua OSIS dan Hafidz Qur’an.

 

Adapun Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:


Jadwal PPDB SMA SMK Jawa Timur Tahun 2024

Selengkapnya berikut ini silahkan download dan baca Salinan Juknis dan Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2024/2025. Link download Juknis dan Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahun Pelajaran2024/2025.


Demikian informasi tentang Juknis dan Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Tahun Pelajaran2024/2025. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter