Kalender Pendidikan Jawa Timur 2024/2025

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan Jawa Timur 2024/2025



Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor :400.3/3309/101.1/2024 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Dl Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025

 

SK tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 diterbitkan dalam rangka untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dan sekaligus memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2024/2025 maka perlu dilakukan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan Formal selama satu tahun pembelajaran yang mencakup antara lain permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif belajar, dan juga hari libur.


Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor :400.3/3309/101.1/2024 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Dl Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025, Permulaan tahun ajaran dimulai pada hari Senin tanggal15 Juli 2024. Akhir tahun ajaran pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.

 

Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru; Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 15, 16, dan 17 Juli 2024.

 

Hari pertama kegiatan pembelajaran :

1) Bagi TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain:

a. Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;

b. Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha satuan pendidikan dan Komite Sekolah seperti angket orang tua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.

2) Bagi kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur

 

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester ganjil dan semester genap baik bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem reguler dan/atau sistem kredit semester (SKS);

 

Jumlah minggu efektif dalam satu tahun ajaran diatur adalah a) Jumlah minggu efektif minimal 36 minggu; b) minggu efektif semester 1 sampai dengan semester 5 paling sedikit 18 minggu; c) minggu efektif semester genap kelas XII SMNSMALB, dan SMKISMKLB paling sedikit 14 minggu;

 

Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari, dengan tanpa mengurangi jumlah jam belajar sesuai dengan struktur kurikulum; Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam (satu) tahun ajaran sebanyak 9 hari atau disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan; Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :

a. TKLB:

Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit perjam pelajaran;

b. SDLB:

a) Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I dan II SDLB 30 jam pelajaran dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), Tunaganda (G) sebanyak 30 menit.

b) Jam belajar efektif kelas Ill SDLB 32 jam per minggu, dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), Tunaganda(G) sebanyak 30 menit.

c) Jam belajar efektif kelas IV, V dan VI SDLB 36 jam pelajaran per minggu dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa, Tunaganda (01), Tunaganda 30 menit per jam belajar efektif.

c. SMPLB

Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII, dan IX 38 jam pelajaran dengan alokasi waktu satu jam pelajaran 35 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).

d. SMALB

a) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X SMALB sejumlah 42 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 40 menit untuk Tuna Netra (A), Tuna Rungu (B), Tuna Daksa (D), Tuna Laras (E), Tuna Grahita (C), Tuna Daksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).

b) Jam belajar efektif kelas XI dan XII SMALB sejumlah 44 jam pelajaran perminggu dengan alokasi waktu setiap jam 40 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E) Tuna Grahita (C), Tuna Daksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).

e. SMA

a) Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sejumlah 42-44 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit,

b) Jam belajar efektif setiap minggu kelas XI dan XII bagi satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013 sejumlah 44-46 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit

c) Bagi satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka, jam

belajar efektif setiap minggu kelas XI dan XII sejumlah 45 - 49 jam pelajaran. Satuan Pendidikan dapat mengatur jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan mata pelajaran pilihan masing-masing.

f. SMK Program 3 Tahun

a) Jam belajar efektif setiap minggu sebanyak 46 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran.

b) Satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan struktur kurikulum program keahlian masing-masing.

g. SMK Program 4 Tahun

a) Jumlah jam beban belajar untuk kelas X, XI dan XII sama dengan waktu beban belajar SMK Program 3 tahun;

b) Jumlah beban belajar selama 1tahun untuk tingkat IV pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu, dan jumlah beban belajar pada semester genap paling sedikit 14 minggu.

 

Pada awal tahun ajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi: a) Program Kerja Tahunan satuan pendidikan berdasar Raper Pendidikan; b) Rencana Kerja Tahunan (RKT); c) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) penyesuaian tahun anggaran; d) Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP); e) Program Supervisi Kelas dan Tindak Lanjut.

 

Sedangkan pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi:a) Program tahunan; b) Program semester; c) Perangkat pembelajaran dan perangkat asesmen untuk guru mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan satuan pendidikan; d) Modul proyek untuk fasilitator proyek penguatan profil pelajar Pancasila pada Satuan Pendidikan; e) Program kegiatan ekstrakurikuler khusus bagi guru I pengajar kegiatan ekstrakurikuler; f) Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK), khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK dan guru TIK; g) Program Pengembangan llmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) sesuai tuntutan stakeholder.

 

Kegiatan Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil. Pada tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni (PORSENI), Iomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik;Kagiatan Tengah Semester dapat juga diisi dengan pengenalan studi lanjut dan pengenalan dunia kerja; Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester ganjil sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.

 

Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab kepala satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas; Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan, dilaksanakan dalam bentuk Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ). Bentuk penilaian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa:(1) portofolio. (2) penugasan. (3) tes tertulis; dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasark:an Standar Nasional Pendidikan, misalnya Ujian bentuk praktik

 

Selain penilaian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka (3), peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan juga mengikuti Uji Kompetensi Keahlian dan Uji Sertifikasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyerahan buku laporan penilaian perk:embangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan : a) Untuk semester ganjil, pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil; b). Untuk semester genap, pada hari ke a sehari sebelum libur semester genap.

 

Sedangkan penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar khusus kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB, kelas XII SMA dan SMALB, serta kelas XII SMK pada semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan ljazah, dan lain-lain.

 

Waktu pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) ditentukan sebagai berikut: a) SDLB diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Mei 2025; b) SMPLB diselenggarakan pada minggu kedua bulan Mei 2025; c) SMA, dan SMALB diselenggarakan pada minggu kedua bulan Maret 2025; d) SMK diselenggarakan pada minggu ketiga bulan April 2025; e) Uji kompetensi keahlian dan Uji Sertifikasi Profesi untuk SMK diselenggarakan pada bulan Februari 2025 sampai dengan akhir bulan April 2025; f) Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) diatur dalam ketentuan tersendiri.

 

Libur Semester ganjil berlangsung selama 6 (enam) hari; Libur Semester genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain ketentuan di atas dengan persetujuan komite sekolah dan melaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan, sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun ajaran;

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor :400.3/3309/101.1/2024 Tentang Kaldik Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa Libur sekolah berlaku untuk kegiatan pembelajaran efektif yang melibatkan interaksi peserta didik dan pendidik.

 

Sedangkan Libur awal Ramadan ditetapkan tiga hari efektif, mulai 1 (satu) hari efektif sebelum tanggal1 Ramadan dan 2 (dua) hari awal bulan Ramadan 1446 H Hari Libur sekitar ldul Fitri ditetapkan 2 (dua) hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal1446 H dan 5 (lima) hari pada awal bulan Syawal1446 H;

 

Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari efektif fakultatif atau hari libur atas persetujuan Komite Sekolah dan mendapat persetujuan Kepala Cabang Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;

 

Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diharapkan mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amalan agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bemuansa moral;

 

Keputusan ini berlaku sebagai pedoman untuk semua satuan pendidikan baik Negeri maupun Swasta di Provinsi Jawa Timur; Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan tersendiri; Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/3071/ 101.1/ 2023 tentang Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun ajaran 2023/2024 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan keputusan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

 

Berikut ini Rangkuman Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025

 

Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025

Semester 1

·           Hari Pertama Sekolah: Senin, 15 Juli 2024

·           Libur Hari Kemerdekaan: Sabtu, 17 Agustus 2024

·           Libur Idul Adha: Minggu-Senin, 9-10 September 2024

·           Libur Maulid Nabi Muhammad SAW: Minggu, 15 Oktober 2024

·           Libur Natal: Rabu, 25 Desember 2024

·           Libur Akhir Semester 1: Senin-Jumat, 23 Desember 2024 - 3 Januari 2025

Semester 2

·           Hari Pertama Semester 2: Senin, 6 Januari 2025

·           Libur Tahun Baru Imlek: Sabtu, 25 Januari 2025

·           Libur Isra Mi'raj: Minggu, 27 April 2025

·           Libur Waisak: Kamis, 15 Mei 2025

·           Libur Idul Fitri: Rabu-Kamis, 4-5 Juni 2025

·           Libur Kenaikan Isa Almasih: Kamis, 29 Mei 2025

·           Libur Hari Kemerdekaan: Minggu, 17 Agustus 2025

·           Hari Terakhir Sekolah: Jumat, 20 Juni 2025

 

Hari Libur Nasional

·           Hari Kemerdekaan: Sabtu, 17 Agustus 2024

·           Hari Raya Idul Fitri: Rabu-Kamis, 4-5 Juni 2025

·           Hari Raya Idul Adha: Minggu-Senin, 9-10 September 2024

·           Hari Natal: Rabu, 25 Desember 2024

·           Tahun Baru Masehi: Rabu, 1 Januari 2025

·           Tahun Baru Imlek: Sabtu, 25 Januari 2025

·           Nyepi (Tahun Baru Saka): Kamis, 6 Maret 2025

·           Waisak: Kamis, 15 Mei 2025

·           Kenaikan Isa Almasih: Kamis, 29 Mei 2025

·           Hari Kemerdekaan: Minggu, 17 Agustus 2025

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor :400.3/3309/101.1/2024 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Dl Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025

 

Link download Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 400.3/3309/101.1/2024 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Dl Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.

 




= Baca Juga =


No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka