Kalender Pendidikan Jawa Timur 2024/2025 |
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor :400.3/3309/101.1/2024 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Dl Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025
SK tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 diterbitkan dalam rangka
untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dan sekaligus memberikan
pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur dalam mengatur waktu
untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2024/2025 maka perlu dilakukan
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan Formal
selama satu tahun pembelajaran yang mencakup antara lain permulaan tahun ajaran
baru, minggu efektif belajar, dan juga hari libur.
Berdasarkan Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor :400.3/3309/101.1/2024 Tentang Kalender
Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Dl Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025,
Permulaan tahun ajaran dimulai pada hari Senin tanggal15 Juli 2024. Akhir tahun
ajaran pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.
Hari pertama kegiatan
pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan
kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru; Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu
tanggal 15, 16, dan 17 Juli 2024.
Hari pertama kegiatan
pembelajaran :
1)
Bagi TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain:
a.
Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
b.
Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha satuan pendidikan dan Komite
Sekolah seperti angket orang tua, angket peserta didik dan pengisian catatan
kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.
2)
Bagi kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru yang dilaksanakan
secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur
Dalam penyelenggaraan
pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu)
tahun ajaran menjadi semester ganjil dan semester genap baik bagi satuan
pendidikan yang menggunakan sistem reguler dan/atau sistem kredit semester
(SKS);
Jumlah minggu efektif dalam
satu tahun ajaran diatur adalah a) Jumlah minggu efektif minimal 36 minggu; b) minggu
efektif semester 1 sampai dengan semester 5 paling sedikit 18 minggu; c) minggu
efektif semester genap kelas XII SMNSMALB, dan SMKISMKLB paling sedikit 14
minggu;
Satuan pendidikan dapat
melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam)
hari, dengan tanpa mengurangi jumlah jam belajar sesuai dengan struktur
kurikulum; Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam (satu) tahun ajaran
sebanyak 9 hari atau disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan; Jam belajar
efektif ditentukan sebagai berikut :
a. TKLB:
Jumlah
jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan
alokasi waktu 30 menit perjam pelajaran;
b. SDLB:
a)
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I dan II SDLB 30 jam pelajaran
dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D),
Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), Tunaganda (G) sebanyak
30 menit.
b)
Jam belajar efektif kelas Ill SDLB 32 jam per minggu, dengan alokasi waktu
untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita
(C), Tunadaksa Sedang (D1), Tunaganda(G) sebanyak 30 menit.
c)
Jam belajar efektif kelas IV, V dan VI SDLB 36 jam pelajaran per minggu dengan
alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E),
Tunagrahita (C), Tunadaksa, Tunaganda (01), Tunaganda 30 menit per jam belajar
efektif.
c. SMPLB
Jam belajar efektif setiap
minggu untuk kelas VII, VIII, dan IX 38 jam pelajaran dengan alokasi waktu satu
jam pelajaran 35 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D),
Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).
d. SMALB
a)
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X SMALB sejumlah 42 jam
pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 40 menit untuk Tuna Netra
(A), Tuna Rungu (B), Tuna Daksa (D), Tuna Laras (E), Tuna Grahita (C), Tuna Daksa
Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).
b)
Jam belajar efektif kelas XI dan XII SMALB sejumlah 44 jam pelajaran perminggu
dengan alokasi waktu setiap jam 40 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B),
Tunadaksa (D), Tunalaras (E) Tuna Grahita (C), Tuna Daksa Sedang (D1), dan Tuna
Ganda (G).
e. SMA
a)
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sejumlah 42-44 jam pelajaran
dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit,
b)
Jam belajar efektif setiap minggu kelas XI dan XII bagi satuan pendidikan yang
menerapkan Kurikulum 2013 sejumlah 44-46 jam pelajaran dengan alokasi waktu
setiap jam pelajaran 45 menit
c)
Bagi satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka, jam
belajar
efektif setiap minggu kelas XI dan XII sejumlah 45 - 49 jam pelajaran. Satuan Pendidikan
dapat mengatur jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan mata pelajaran
pilihan masing-masing.
f. SMK Program 3 Tahun
a)
Jam belajar efektif setiap minggu sebanyak 46 jam pelajaran dengan alokasi
waktu 45 menit setiap jam pelajaran.
b)
Satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan struktur kurikulum program keahlian
masing-masing.
g. SMK Program 4 Tahun
a)
Jumlah jam beban belajar untuk kelas X, XI dan XII sama dengan waktu beban
belajar SMK Program 3 tahun;
b)
Jumlah beban belajar selama 1tahun untuk tingkat IV pada semester ganjil paling
sedikit 18 minggu, dan jumlah beban belajar pada semester genap paling sedikit
14 minggu.
Pada awal tahun ajaran,
Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi: a) Program
Kerja Tahunan satuan pendidikan berdasar Raper Pendidikan; b) Rencana Kerja
Tahunan (RKT); c) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) penyesuaian tahun
anggaran; d) Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP); e) Program Supervisi Kelas dan
Tindak Lanjut.
Sedangkan pada permulaan
semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi:a) Program tahunan; b)
Program semester; c) Perangkat pembelajaran dan perangkat asesmen untuk guru
mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan satuan pendidikan; d) Modul
proyek untuk fasilitator proyek penguatan profil pelajar Pancasila pada Satuan
Pendidikan; e) Program kegiatan ekstrakurikuler khusus bagi guru I pengajar kegiatan
ekstrakurikuler; f) Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru Teknologi
lnformasi dan Komunikasi (TIK), khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai
guru BK dan guru TIK; g) Program Pengembangan llmu Pengetahuan dan Teknologi
(IPTEK) sesuai tuntutan stakeholder.
Kegiatan Tengah semester
adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil. Pada tengah
semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni
(PORSENI), Iomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk
mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta
didik;Kagiatan Tengah Semester dapat juga diisi dengan pengenalan studi lanjut
dan pengenalan dunia kerja; Kegiatan tengah semester direncanakan dan
dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester ganjil sesuai
dengan kondisi satuan pendidikan.
Penilaian hasil belajar
merupakan tanggung jawab kepala satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh guru
dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas; Penilaian
hasil belajar pada akhir satuan pendidikan, dilaksanakan dalam bentuk Penilaian
Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ). Bentuk penilaian yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan dapat berupa:(1) portofolio. (2) penugasan. (3) tes tertulis;
dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai
dengan kompetensi yang diukur berdasark:an Standar Nasional Pendidikan,
misalnya Ujian bentuk praktik
Selain penilaian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka (3),
peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan juga mengikuti Uji Kompetensi Keahlian
dan Uji Sertifikasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyerahan buku laporan
penilaian perk:embangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian
hasil belajar dilaksanakan : a) Untuk semester ganjil, pada hari kerja sehari
sebelum libur semester ganjil; b). Untuk semester genap, pada hari ke a sehari
sebelum libur semester genap.
Sedangkan penyerahan buku
laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar khusus kelas VI SDLB, kelas IX
SMPLB, kelas XII SMA dan SMALB, serta kelas XII SMK pada semester genap diatur
bersama-sama dengan penyerahan ljazah, dan lain-lain.
Waktu pelaksanaan Penilaian
Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) ditentukan sebagai berikut: a) SDLB
diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Mei 2025; b) SMPLB diselenggarakan
pada minggu kedua bulan Mei 2025; c) SMA, dan SMALB diselenggarakan pada minggu
kedua bulan Maret 2025; d) SMK diselenggarakan pada minggu ketiga bulan April 2025;
e) Uji kompetensi keahlian dan Uji Sertifikasi Profesi untuk SMK diselenggarakan
pada bulan Februari 2025 sampai dengan akhir bulan April 2025; f) Hal-hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) diatur
dalam ketentuan tersendiri.
Libur Semester ganjil
berlangsung selama 6 (enam) hari; Libur Semester genap berlangsung selama 18
(delapan belas) hari. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain
ketentuan di atas dengan persetujuan komite sekolah dan melaporkan kepada
Kepala Cabang Dinas Pendidikan, sesuai dengan kewenangannya dengan catatan
tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun ajaran;
Selanjutnya dinyatakan dalam
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor :400.3/3309/101.1/2024
Tentang Kaldik Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025
bahwa Libur sekolah berlaku untuk kegiatan pembelajaran efektif yang melibatkan
interaksi peserta didik dan pendidik.
Sedangkan Libur awal Ramadan
ditetapkan tiga hari efektif, mulai 1 (satu) hari efektif sebelum tanggal1
Ramadan dan 2 (dua) hari awal bulan Ramadan 1446 H Hari Libur sekitar ldul
Fitri ditetapkan 2 (dua) hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal1446 H dan 5
(lima) hari pada awal bulan Syawal1446 H;
Satuan Pendidikan dapat
menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai
hari efektif fakultatif atau hari libur atas persetujuan Komite Sekolah dan
mendapat persetujuan Kepala Cabang Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya;
Satuan Pendidikan yang
melakukan libur bulan Ramadan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), diharapkan mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang
diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amalan
agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bemuansa moral;
Keputusan ini berlaku
sebagai pedoman untuk semua satuan pendidikan baik Negeri maupun Swasta di
Provinsi Jawa Timur; Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan
ditetapkan kemudian dalam Keputusan tersendiri; Dengan berlakunya Keputusan
ini, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor:
188.4/3071/ 101.1/ 2023 tentang Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di
Provinsi Jawa Timur Tahun ajaran 2023/2024 dan ketentuan lain yang bertentangan
dengan keputusan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Berikut ini Rangkuman Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Tahun Pelajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025
Semester 1
·
Hari
Pertama Sekolah: Senin, 15 Juli 2024
·
Libur Hari
Kemerdekaan: Sabtu, 17 Agustus 2024
·
Libur Idul
Adha: Minggu-Senin, 9-10 September 2024
·
Libur
Maulid Nabi Muhammad SAW: Minggu, 15 Oktober 2024
·
Libur
Natal: Rabu, 25 Desember 2024
·
Libur
Akhir Semester 1: Senin-Jumat, 23 Desember 2024 - 3
Januari 2025
Semester 2
·
Hari
Pertama Semester 2: Senin, 6 Januari 2025
·
Libur
Tahun Baru Imlek: Sabtu, 25 Januari 2025
·
Libur Isra
Mi'raj: Minggu, 27 April 2025
·
Libur
Waisak: Kamis, 15 Mei 2025
·
Libur Idul
Fitri: Rabu-Kamis, 4-5 Juni 2025
·
Libur
Kenaikan Isa Almasih: Kamis, 29 Mei 2025
·
Libur Hari
Kemerdekaan: Minggu, 17 Agustus 2025
·
Hari
Terakhir Sekolah: Jumat, 20 Juni 2025
Hari Libur Nasional
·
Hari
Kemerdekaan: Sabtu, 17 Agustus 2024
·
Hari Raya
Idul Fitri: Rabu-Kamis, 4-5 Juni 2025
·
Hari Raya
Idul Adha: Minggu-Senin, 9-10 September 2024
·
Hari
Natal: Rabu, 25 Desember 2024
·
Tahun Baru
Masehi: Rabu, 1 Januari 2025
·
Tahun Baru
Imlek: Sabtu, 25 Januari 2025
·
Nyepi
(Tahun Baru Saka): Kamis, 6 Maret 2025
·
Waisak:
Kamis, 15 Mei 2025
·
Kenaikan
Isa Almasih: Kamis, 29 Mei 2025
·
Hari
Kemerdekaan: Minggu, 17 Agustus 2025
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor
:400.3/3309/101.1/2024 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Dl
Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2024/2025
Link download Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Tahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2024/2025 berdasarkan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 400.3/3309/101.1/2024 Tentang
Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Dl Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran
2024/2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments