Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik

Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia atau Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik

 

Diktum KESATU Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024 Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik, menyatakan Menetapkan pedoman formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik yang selanjutnya disebut pedoman formasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024, menyatakan bahwa Pedoman formasi ini digunakan sebagai acuan bagi Kementerian, Pejabat Pembina Kepegawaian, dan pihak lain yang terkait dalam melakukan penghitungan formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik.

 

Pedoman formasi ini digunakan untuk: 1) menghitung dan menetapkan jumlah formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik setiap jenjang jabatan; 2) menghitung proyeksi jumlah formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik pada tingkat daerah dan tingkat nasional secara agregat nasional; dan/atau 3) melakukan penataan dan pemerataan pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik.

 

Sasaran pedoman formasi ini meliputi: 1) Pemerintah Pusat; 2) Pemerintah Daerah; 3) Pejabat Pembina Kepegawaian; 4) Pejabat fungsional guru; 5) Pejabat fungsional pamong belajar; 6) Pejabat fungsional pengawas sekolah; dan 7) Pejabat fungsional penilik.

 

Kemdikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan sistem informasi penghitungan formasi untuk memberi kemudahan dalam menghitung formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan jabatan fungsional penilik, serta sebagai alat verifikasi bagi instansi pembina terhadap usulan yang disampaikan oleh pengusul.

 

Pejabat Pembina Kepegawaian mengajukan permohonan rekomendasi formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik kepada Kemdikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan menggunakan sistem informasi yang telah disediakan.

 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan rekomendasi formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik berdasarkan permohonan rekomendasi formasi yang diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui sistem informasi.

 

Rekomendasi formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, diusulkan Pejabat Pembina Kepegawaian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mendapatkan penetapan formasi. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dapat mengakses rekomendasi formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui sistem informasi yang telah disediakan.

 

Setelah Pejabat Pembina Kepegawaian mendapatkan penetapan formasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan laporan hasil penetapan formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Laporan hasil penetapan formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik meliputi: 1. nama instansi; 2. jumlah formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik yang direkomendasikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 3. jumlah formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; 4. bezetting jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik saat ini; 5. jumlah pengangkatan jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik berdasarkan jenis pengangkatan yang telah dilaksanakan; dan 6. unit kerja penempatan.

 

Laporan hasil penetapan formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik digunakan untuk pemantauan, evaluasi, dan pengendalian formasi jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas sekolah, jabatan fungsional pamong belajar, dan/atau jabatan fungsional penilik secara nasional.

 

Ruang lingkup pedoman formasi ini meliputi: 1) pedoman formasi jabatan fungsional guru; 2) pedoman formasi jabatan fungsional pengawas sekolah, 3) pedoman formasi jabatan fungsional pamong belajar; dan 4) pedoman formasi jabatan fungsional penilik.

 

Untuk mengetahui Pedoman Rumus Penghitungan Kebutuhan Jabatan Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik silahkan baca lampiran Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia atau Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik. 

 




Link download Kepmendikbudristek Nomor 234/O/2024


Demikian informasi tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Guru Pengawas Sekolah Pamong Belajar dan Penilik. Semoga ada manfaatnya bagi dinas pendidikan maupun bagi guru, pengawas sekolah, pamong belajar, penilik yang bersangkutan.



= Baca Juga =


No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka