Standar Biaya Masukan SBM Tahun 2025

Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025
PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang SBM Tahun Anggaran 2025


Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia atau PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

 

PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025;

 

Pasal 1 PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025, menyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2025.

 

Pasal 2 PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025, menyatakan bahwa Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 bersifat: batas tertinggi; atau dapat dilampaui.

 

Pasal 3 PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025, bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang bersifat batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang bersifat dapat dilampaui tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 4 menyatakan Penerapan penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

 

Berikut ini penjelasan tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025

         

1.      Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan

Honorarium yang diberikan kepada PNS/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan kepada seseorang yang diberi tugas sebagai Staf Pengelola Keuangan (SPK)/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP).

Bagi Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola dan melaksanakan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dapat diberikan dengan ketentuan alokasi honorarium dimaksud berasal dari pagu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) berkenaan.

Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada setiap satuan

kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola masing-masing Penanggung Jawab Pengelola Keuangan untuk setiap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dengan ketentuan sebagai berikut:

a.        Kepada Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai

dengan jumlah DIPA yang dikelola dengan besaran didasarkan pagu dana yang dikelola pada masing-masing DIPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.

b.        Ketentuan jumlah SPK diatur sebagai berikut:

1)        Jumlah SPK yang membantu KPA:

a)        KPA yang merangkap sebagai PPK dan tanpa dibantu oleh PPK lainnya, jumlah SPK paling banyak 6 (enam) orang, termasuk

PPABP; dan

b)        KPA yang dibantu oleh 1 (satu) atau beberapa PPK, jumlah

SPK paling banyak 3 (tiga) orang termasuk PPABP.

2)        Jumlah keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu)

KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPK.

c.         Dalam hal terdapat penggabungan PPK pada tahun berjalan, jumlah SPK untuk PPK yang digabungkan diatur sebagai berikut:

1.        jumlah SPK tidak boleh melampaui sebelum penggabungan; dan

2.        besaran honorarium SPK didasarkan pada jumlah pagu yandikelola SPK;

d.        Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium Penanggung

Jawab Pengelola Keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu DIPA satuan kerja.


 

2.        Honorarium Pengadaan Barang/Jasa

a.        Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e- purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/Jasa telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka honorarium diberikan  sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.

 

b.        Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan

1)      Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menjadi Kelompok Kerja Pemilihan di UKPBJ untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2)      Honorarium dapat diberikan kepada anggota Kelompok Kerja Pemilihan, setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket pengadaan, atau setelah mengerjakan 15 (lima belas) paket pengadaan pekerjaan konstruksi (pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi      dan      pekerjaan      konstruksi      terintegrasi).

 

c.         Honorarium Pengguna Anggaran

Honorarium diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal:

1)        menetapkan pemenang atas pelelangan atau penyedia pada penunjukkan   langsung   untuk   paket   pengadaan   barang/ konstruksi/jasa lainnya; atau

2)        menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan

Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan/atau anggota Kelompok Kerja Pemilihan     hanya     dapat     diberikan     paling     banyak     sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun.

 

3.        Honorarium  Perangkat  Unit  Kerja  Pengadaan  Barang  dan  Jasa (UKPBJ)

Honorarium diberikan kepada seseorang yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ. Yang dimaksud dengan UKPBJ adalah unit yang struktur organisasinya dilekatkan pada unit organisasi yang sudah ada. Dalam hal UKPBJ sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan perangkat UKPBJ telah diberikan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perangkat UKPBJ tidak diberikan honorarium.

 

4.        Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:

a.        jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang; dan

b.        jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari target pagu PNBP fungsional yang telah mendapatkan izin penggunaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

5.        Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI)

Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan,

pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan  pada  kementerian  negara/lembaga  sesuai  dengan  unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut:

a.         ditetapkan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 7 (tujuh) orang; dan

b.        ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 6 (enam) orang.

Ketentuan

Kementerian/lembaga tidak diperkenankan memberlakukan satuan biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan SAI.

 

6.        Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara

Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI di lingkungan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang yang melaksanakan tugas rutin selaku pengurus/penyimpan barang yang menghasilkan penerimaan negara berdasarkan surat keputusan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Jumlah pejabat/pegawai yang dapat diberikan honorarium selaku pengurus/penyimpan barang milik negara paling banyak 4 (empat) orang pada tingkat Pengguna Barang dan 2 (dua) orang pada tingkat Kuasa Pengguna Barang.

 

7.        Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan

Honorarium  diberikan  kepada  seseorang  yang  diberi  tugas  untuk menunjang kegiatan penelitian/perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/perekayasa sebagai pembantu peneliti/perekayasa, pengolah data, petugas survei, dan pembantu lapangan berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang.

Pemberian honorarium pembantu peneliti/perekayasa dapat dibayarkan sepanjang tidak duplikasi dengan pembayaran uang lembur dan uang makan lembur.

Catatan

a.         Hanya   dapat   diberikan   atau   dianggarkan   oleh   K/L   yang melaksanakan aktivitas di bidang riset dan inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

b.        Khusus  honorarium  pembantu  lapangan,  dalam  hal  ketentuan mengenai upah harian minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.

c.         Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.

 

8.        Honorarium Komite Penelitian

Honorarium diberikan kepada Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian yang dibentuk dan ditetapkan oleh Penyelenggara Penelitian sebelum tahapan pelaksanaan penilaian penelitian. Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian memiliki masa kerja tertentu untuk memberikan penilaian pada penelitian yang bersifat khusus/penugasan dan/atau penelitian kompetisi baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi.

Ketentuan:

a.        Hanya dapat diberikan atau dianggarkan oleh K/L yang melaksanakan aktivitas di bidang riset dan inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

b.        Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Komite Penilaian dan/atau

Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset/penelitian.

c.         Honorarium Komite Etik Penelitian hanya dapat diberikan untuk penelitian bidang sosial humaniora, bidang hewan coba, bidang kesehatan, bidang kimia, dan bidang tenaga nuklir.

d.        Pemberian honorarium hanya dapat diberikan paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang pebulan.

 

9.        Honorarium Narasumber/Moderator/Pembawa Acara/Panitia

9.1    Honorarium Narasumber

Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/ pengetahuan/ kemampuan dalam kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan:

a.         Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber adalah 60 (enam puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual;

b.        Narasumber berasal  dari:

1)         luar kementerian negara/lembaga penyelenggara dan dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara; atau

2)         dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama, di luar satker penyelenggara;

c.         Honorarium narasumber hanya  dapat  diberikan  oleh  satuan kerja penyelenggara; dan

d.        Tidak termasuk untuk kegiatan  iklat/pelatihan.

 

9.2    Honorarium Moderator

Honorarium   yang   diberikan   kepada   Pegawai   Aparatur   Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan Seminar/Rapat/ Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/ Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus roup Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan:

1.      Moderator berasal dari:

1)         luar kementerian negara/lembaga penyelenggara dan dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara; atau

2)         dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang

diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama, di luar satker penyelenggara;

2.      Honorarium moderator hanya dapat diberikan oleh satuan kerja penyelenggara; dan

3.      Tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan.

 

9.3    Honorarium Pembawa Acara

Honorarium   yang   diberikan   kepada   Pegawai   Aparatur   Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas  memandu acara dalam kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus  roup Discussion/Kegiatan Sejenis yang dihadiri oleh Menteri/Pejabat Setingkat dengan peserta kegiatan paling rendah 300 (tiga ratus) orang dan sepanjang dihadiri lintas kementerian negara/lembaga lainnya/pihak lain baik dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping.

 

9.4    Honorarium Panitia

Honorarium   yang   diberikan   kepada   Pegawai   Aparatur   Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup kementerian negara/lembaga lainnya/pihak lain serta dilaksanakan secara luring (offline).

Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Sarasehan/Simposium/ Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal  dari Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan  besaran  honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia, dengan ketentuan:

a.      Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta yang hadir secara luring (offline) dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.

b.     Dalam hal jumlah peserta yang hadir secara luring (offline) kurang

dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.

 

10.    Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara

10.1.      Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli

Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. 

 

Dalam hal instansi yang mengundang/memanggil pemberi keterangan ahli/saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli/saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.

Kriteria Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menghadiri dan memberikan informasi/keterangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal proses penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan membutuhkan saksi ahli pakar/praktisi/profesional maka dapat diberikan honorarium yang mengacu pada harga pasar.

10.2.    Honorarium Beracara Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja.

Kriteria Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk beracara mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Honorarium  ini  dapat  diberikan  untuk  kegiatan  yang  dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping.

 

11.     Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi Honorarium yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan/tugas khusus tertentu, penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi. Penerapan pemberian honorarium dimaksud harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

a.        Sumber  pendanaan  satuan  biaya  Honorarium  Penyelenggaraan

Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi berasal dari PNBP.

b.        Dalam hal terdapat kekhususan, maka untuk keperluan dimaksud dapat menggunakan sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.         Besaran satuan biaya dimaksud harus ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan   Lembaga/Pimpinan   Perguruan   Tinggi   sesuai

kemampuan keuangan perguruan tinggi bersangkutan.

d.        Terhadap satuan biaya honorarium dosen/pegawai yang diberi tugas

tambahan/tugas khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 11.1, jabatan dimaksud harus telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e.         Terhadap satuan biaya honorarium dosen yang menyelenggarakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada poin 11.2, berlaku untuk penugasan yang melampaui perhitungan Beban Kerja Dosen (BKD) yang menjadi tugas wajib dosen tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f.          Terhadap satuan biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada poin 11.3.a sampai dengan 11.3.f, berlaku bagi dosen dari luar perguruan tinggi yang bersangkutan atau nondosen.

g.        Untuk pengajar nondosen, penyetaraannya diatur oleh masing- masing perguruan tinggi.

h.        Penerapan satuan biaya dimaksud tidak diperkenankan adanya duplikasi dengan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

i.          Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping.

j.          Penerapan satuan biaya Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

12.     Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil

Honorarium diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Nonpegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.

Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya poin 12.1 dalam Peraturan Menteri ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai upah minimum di wilayah setempat dengan ketentuan:

a.         Lulusan SLTA diberikan paling tinggi sesuai upah  minimum di wilayah setempat;

b.        Sarjana Muda/DI/DII/DIII diberikan paling tinggi sebesar 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum di wilayah setempat;

c.         Sarjana (S1) diberikan paling tinggi sebesar 124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum di wilayah setempat; dan

d.        Master (S2) diberikan paling tinggi sebesar 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum di wilayah setempat.

 

13.     Satuan Biaya Operasional Penyuluh

Satuan Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya bantuan transportasi bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai penyuluh dalam rangka mengunjungi daerah binaannya sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

 

14.     Honorarium Rohaniwan

Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan. Honorarium tersebut dapat diberikan sepanjang merupakan tugas tambahan baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping.

 

15.     Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan

15.1.    Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan

Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Eselon I/KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu.

Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium setelah memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut:

a.      mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;

b.      bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan eselon I/kementerian/lembaga/ instansi pemerintah lainnya;

c.       bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan;

d.      khusus untuk pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan sepanjang merupakan tugas tambahan di samping tugas pokoknya sehari-hari; dan

e.       dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.

Terhadap  tim  pelaksana  kegiatan  yang  dibentuk  berdasarkan

keputusan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan sumber pendanaan dari APBN maka besaran honorarium yang diberikan disetarakan dengan honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.

15.2.    Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan

Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas

melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri.

Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:

a.      paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden; atau

b.      paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.

Ketentuan:

a.      Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, kementerian/lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi.

b.      Kementerian/lembaga dalam hal melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1)        Pengaturan batasan jumlah tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan secara akumulatif yang dapat diterima honorariumnya baik yang berasal dari DIPA Kementerian/Lembaga yang bersangkutan maupun  dari DIPA Kementerian/Lembaga lainnya dalam 1 (satu) tahun adalah sebagai berikut: 

 

 

Jabatan

Klasifikasi

 

I

II

III

Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional.

 

 

1

 

 

2

 

 

4

 

 

 

Keterangan:

Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah tim di atas adalah sebagai berikut:

Klasifikasi I                 :   Kementerian   negara/lembaga   yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), maksimal 1 (satu) honor tim dalam 1 (satu) bulan.

Klasifikasi II               :   Kementerian   negara/lembaga   yang telah   menerima   tunjangan   kinerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan kurang dari Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), maksimal 2 (dua) honor tim dalam 1 (satu) bulan.

Klasifikasi III              :   Kementerian   negara/lembaga   yang telah   menerima   tunjangan   kinerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau belum menerima tunjangan kinerja, maksimal 4 (empat) honor tim dalam 1 (satu) bulan.

 


2)        Untuk tim yang keanggotaannya berasal dari lintas eselon I dalam 1 (satu) kementerian negara/lembaga, jumlah orang dalam tim tersebut dibatasi paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, sedangkan untuk tim yang keanggotaannya berasal dari lintas kementerian negara/lembaga dapat lebih dari 25 (dua puluh lima) orang dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

 

16.     Honorarium Penyusunan Jurnal

 

16.1.  Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium  tim  penyusunan  jurnal  dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas tambahan  untuk menyusun dan menerbitkan jurnal baik cetak maupun elektronik berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri.

Dalam hal diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional/internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review). sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per jurnal.

 

16.4. Honorarium Pembuat Artikel

Honorarium Pembuat Artikel diberikan kepada seseorang yang diberi tugas tambahan untuk berkontribusi dalam penulisan artikel pada Jurnal/Buletin/Majalah/Website, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Honorarium hanya dapat diberikan dari unit penerbit Jurnal/Buletin/Majalah/Website.

 

17.    Honorarium                                        Penyelenggara Sidang/ Konferensi Internasional/ Konferensi                 Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional

 

17.1.

Honorarium Penyelenggara

Sidang/Konferensi Internasional/

 

Konferensi Tingkat Menteri,

Senior Official Meeting (Bilateral/

 

Regional/Multilateral)

 

 

Honorarium penyelenggara

sidang/ konferensi internasional,

konferensi     tingkat     menteri,      senior      official      meeting (bilateral/ regional/ multilateral) dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan sidang/konferensi yang dihadiri/ pesertanya pejabat setingkat menteri atau senior official berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang.

17.2.  Honorarium Penyelenggara Workshop/Seminar/Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional

Honorarium     penyelenggara     workshop/ seminar/sosialisasi/ sarasehan berskala internasional dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI penyelenggara                                                                 kegiatan workshop/ seminar/sosialisasi/sarasehan berskala internasional, berdasarkan surat keputusan dari pejabat berwenang.

Kepada panitia/penyelenggara dapat diberikan uang harian perjalanan dinas  dan/atau  uang  harian  paket  meeting  sesuai  surat  perintah perjalanan dinas yang diterbitkan pejabat yang berwenang.

 

18.    Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi

Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi merupakan imbalan bagi penyusun/pembuat bahan ujian, pengawas  ujian,  penguji atau pemeriksa hasil ujian pada pendidikan tingkat dasar, dan menengah. Satuan biaya pengawas ujian sudah termasuk uang transpor. Pemberian honorarium penyusun/pembuat bahan ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian kepada guru diberikan atas kelebihan beban kerja guru dalam penyusunan/pembuatan bahan ujian, pengujian/atau pemeriksaan  hasil  ujian  yang  ditetapkan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian honorarium pemeriksa hasil ujian dikecualikan untuk ujian yang diperiksa menggunakan mesin pemeriksa ujian.

Pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, honorarium pemeriksa hasil ujian tidak diberikan untuk penyelenggaraan ujian yang bersifat latihan dan ujian lokal.

Sementara untuk tingkat pendidikan tinggi, honorarium pemeriksa hasil ujian dapat diberikan untuk ujian masuk penerimaan mahasiswa baru, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir baik untuk ujian yang bersifat tertulis maupun praktik

 

19.     Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional

19.1.   Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional

Honorarium yang diberikan kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakarannya (baik Pegawai Negeri Sipil maupun Nonpegawai Negeri Sipil) untuk proses penyusunan soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional, meliputi:

a.      soal yang bersifat penilaian akademik seperti soal ujian berstandar nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal tes kompetensi akademik guru, soal Calon Pegawai Negeri Sipil, dan/atau

b.       soal yang bersifat penilaian non  kademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, dan soal kompetensi managerial kepala sekolah.

Honorarium  Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan penulisan soal tingkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

20.     Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Nasional

Honorarium yang diberikan kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakarannya (baik Pegawai Negeri Sipil maupun Nonpegawai Negeri Sipil) untuk proses telaah soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional meliputi:

a.        soal yang bersifat penilaian akademik

seperti soal ujian berstandar nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal tes kompetensi akademik guru, soal akademik Calon Pegawai Negeri Sipil, dan/atau

b.       soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial kepala sekolah, dan soal non akademik Calon Pegawai Negeri Sipil.

Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan telaah soal tingkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

21.     Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

 

21.1.     Honorarium Penceramah

Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping dengan ketentuan sebagai berikut:

a.        berasal dari luar unit kementerian negara/lembaga penyelenggara; dan

b.       honorarium tersebut hanya diberikan kepada Pejabat Eselon II ke atas/setara.

 

21.2.     Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara

Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari

luar satuan kerja penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja penyelenggara baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping.

 

21.3.    Honorarium  Pengajar  yang  berasal  dari  dalam  satuan  kerja penyelenggara

Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari

dalam satuan kerja penyelenggara baik widyaiswara maupun pegawai lainnya baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

21.4.     Honorarium Penyusunan Modul Diklat

Honorarium penyusunan modul diklat dapat diberikan kepada

Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan diklat berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

a.         Bagi  widyaiswara,  honorarium  dimaksud  diberikan atas kelebihan  beban  kerja  wajib  widyaiswara  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.         Satuan  biaya  ini  diperuntukkan  bagi  penyusunan  modul diklat baru atau penyempurnaan modul diklat lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul diklat paling sedikit 50% (lima puluh persen).

 

21.5.     Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat

Honorarium dapat diberikan kepada panitia penyelenggara diklat yang melaksanakan fungsi tata usaha diklat, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal-hal lain yang menunjang penyelenggaraan diklat berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:

a.        merupakan tugas tambahan/perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;

b.       dilakukan    secara    selektif   dengan    mempertimbangkan urgensinya; dan

c.        Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan. Dalam hal jumlah  peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, maka jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.

 

Ketentuan:

a.      Jam  pelajaran  yang  digunakan  untuk  kegiatan  penyelenggaraan diklat adalah 45 (empat puluh lima) menit.

b.     Honorarium  Panitia  Penyelenggara  Kegiatan  Diklat  hanya  dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring (offline).

c.      Penghitungan lama kegiatan penyelenggaraan diklat berdasarkan jumlah hari tatap muka (jalur pelatihan klasikal).

 

22.     Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI

22.1.  Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

22.2.  Uang Lauk Pauk Bagi Anggota  Polri/TNI

Uang lauk pauk bagi Anggota Polri/TNI merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk Anggota Polri/TNI yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.

 

Ketentuan

Dalam hal kesepakatan terbaru antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda dengan ketentuan Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk Anggota Polri/TNI dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini mengacu kepada hasil kesepakatan tersebut.

 

23.     Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

23.1.      Uang Lembur

Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

23.2.      Uang Makan Lembur

Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.

 

24.     Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

24.1.      Uang Lembur

Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

24.2.      Uang Makan Lembur

Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.

Ketentuan:

Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing).

 

25.     Biaya Paket Data dan Komunikasi

Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan.

 

 

26.     Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri

Satuan biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengepakan dan angkutan barang pindahan yang diberikan kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipindahtugaskan berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang.

Satuan biaya ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkenaan. Satuan biaya ini sudah termasuk ongkos tukang, pengadaan bahan-bahan, biaya bongkar muat, dan biaya angkutan barang dari tempat asal sampai dengan tujuan.

 

27.     Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah satuan biaya untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Nege