Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau |
Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk kepentingan nasional berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan regulasi, pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan; b) bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021, sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi serta dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat ini, sehingga perlu dilakukan pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau Tahun 2022; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2022.
Peraturan yang mendasari diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6614);
9. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 12);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 398);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1391);
Diktum KESATU Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau menyatakan menetapkan pemberian dan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau Tahun 2022 untuk selanjutnya disebut kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini dan terdiri dari:
a. rekapitulasi kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau per provinsi seluruh Indonesia;
b. rincian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan dan desa per provinsi seluruh Indonesia;
c. rincian kode, dan data pulau seluruh Indonesia; dan
d. rekapitulasi jumlah penduduk seluruh Indonesia.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, menyatakan Rekapitulasi kode, data wilayah administrasi pemerintahandan pulau per provinsi seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU huruf a tercantum dalam Lampiran huruf A.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau menyatakan Rincian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan dan desa per provinsi seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU huruf b, tercantum dalam Lampiran huruf B
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau menyatakan Rincian kode, dan data pulau seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU huruf c sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C, yang terdiri dari
a. Rekapitulasi jumlah pulau per provinsi di seluruh Indonesia;
b. Rekapitulasi jumlah pulau per kabupaten/kota per provinsi seluruh Indonesia; dan
c. Rincian kode dan data pulau per kabupaten/kota per provinsi seluruh Indonesia.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau menyatakan Rekapitulasi jumlah penduduk seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU huruf d, tercantum dalam Lampiran huruf D.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau menyatakan Pada saat Keputusan Menteri Dalam Negeri ini ditetapkan, maka:
a. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 146.4-873 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama, Kode dan Jumlah Desa Seluruh Indonesia Tahun 2021; dan
b. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KETUJUH menyatakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
Link download Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau (DISINI)
Demikian infomasi tentang Keputusan Menteri Dalam Negeri atau Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Semoga ada manfaatnya.
No comments