Kepmenpan RB Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme atau Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian pegawai Aparatur Sipil Negara; b) bahwa sebagai upaya penyelesaian penataan non-ASN; c) bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
Peraturan yang mendasari
diterbitkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor Nomor
348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024
adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 126);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan
Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 238);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang
Menduduki Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
864);
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1249);
9.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6
Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404).
Kriteria pelamar pada
pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan
Fungsional (JF) guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 meliputi:
a.
pelamar prioritas;
b.
guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-11);
c.
guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah; atau
d.
lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data
kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Riset, dan Teknologi.
Pelamar prioritas adalah
peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi
daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru
periode sebelumnya.
Guru eks THK-II adalah
pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-11 pada Badan Kepegawaian
Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Guru non-ASN di instansi
daerah terdiri atas:
a.
pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN
yang aktif mengajar pada instansi pemerintah; atau
b.
guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif
mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara
terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
Pelamar sebagaimana dimaksud
pad a Diktum PERTAMA huruf a, b, dan c hanya dapat melamar pada instansi
pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.
Dalam hal terdapat pelamar
prioritas berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta,
disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di
instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi / lembaga/yayasan .
Pelamar pada seleksi PPPK JF
guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi
pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/ atau
sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Surat Edaran SE Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi
Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru (PPPK Guru) Tahun 2024 .
Kualifikasi pendidikan dan/
atau kompetensi pendidik bagi pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran
2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH dikecualikan bagi pelamar yang
melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
Kualifikasi pendidikan dan/
atau kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN untuk guru
pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A
atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah atas/
sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun.
Dalam hal terdapat pelamar
dengan kualifikasi pendidikan danjatau kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud
pada Diktum KESEMBILAN yang dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru tahun
anggaran 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang
sarjana atau diploma empat.
Pelarnar seleksi PPPK JF
guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 yang berstatus sebagai penyandang
disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru
bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;
b.
penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru
pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
c.
penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru
seni budaya keterampilan.
Dinyatakan dalam Kepmenpan RB Nomor 348 Tahun 2024 Tentang
Mekanisme atau Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 bahwa Seleksi pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari: a) seleksi
administrasi; dan b) seleksi kompetensi;
Seleksi administrasi
dilakukan oleh panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Seleksi kompetensi
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA BELAS huruf b meliputi:
a. seleksi kompetensi
teknis;
b. seleksi kompetensi
manajerial; dan
c. seleksi kompetensi sosial
kultural.
Seleksi kompetensi dilakukan
dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan
wawancara berbasis komputer.
Selanjutnya Kepmenpan RB Nomor 348 Tahun 2024 Tentang
Mekanisme atau Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024, menyatakan bahwa Materi
seleksi kompetensi dan wawancara meliputi:
a.
materi kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik
berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
b.
materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku
individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi
kompetensi:
1.
integritas;
2.
kerja sama;
3.
komunikasi;
4.
orientasi pada hasil;
5.
pelayanan publik;
6.
pengembangan diri dan orang lain;
7.
mengelola perubahan; dan
8.
pengambilan keputusan.
c.
materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap
terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki
keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan,
etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap
pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan
jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
1.
kepekaan terhadap keberagaman;
2.
kemampuan berhubungan sosial;
3.
kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan
4.
empati.
d.
materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk
menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran,
komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
Seleksi kompetensi dan
wawancara dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang
diselenggarakan oleh BKN.
Seleksi kompetensi teknis,
manajerial dan sosial kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua
puluh) menit. Sedangkan wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh)
menit.
Ketentuan waktu pelaksanaan
seleksi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dikecualikan bagi
pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.
Seleksi kompetensi teknis,
manajerial dan sosial kultural bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik
netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.
Wawancara bagi pelamar bagi
pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu
15 (lima belas) menit.
Jumlah soal keseluruhan
seleksi kompetensi dan wawancara adalah 145 (seratus empat puluh lima) butir
soal, dengan rincian:
a.
seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
b.
seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c.
seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d.
wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Pembobotan nilai untuk
materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:
a.
untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar paling rendah
1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0
(nol);
b.
untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan
wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4
(empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Nilai kumulatif paling
tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 (enam ratus tujuh
puluh), dengan rincian:
a.
450 (empat ratus lima puluh) untuk seleksi kompetensi teknis;
b.
180 (seratus delapan puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial
kultural; dan
c.
40 (empat puluh) untuk wawancara.
Seleksi kompetensi bagi
pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi Tahun 2021.
Pelamar yang memiliki
sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam
pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling
tinggi Kompetensi Teknis.
Ditegaskan dalam Kepmenpan RB Nomor 348 Tahun 2024 Tentang
Mekanisme atau Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024, bahwa Pelamar
dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik. Penentuan pelamar yang lulus
seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:
a.
pelamar prioritas;
b
. guru eks THK-II;
c.
pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN
yang aktif mengajar pada instansi pemerintah;
d.
guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit
2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat
mengajar saat mendaftar; dan
e.
lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Urutan kelulusan bagi
pelamar berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
guru eks THK-II;
b.
guru non-ASN;
c.
lulusan PPG; dan
d.
guru swasta.
Dalam hal pelamar telah
mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk
menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Kebutuhan bagi pelamar diusulkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenpan RB Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme atau Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024. Link download Kepmenpan RB Nomor 348 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 348 Tahun 2024 Tentang
Mekanisme atau Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments