Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk peningkatan kualitas tata kelola penyesuaian tunjangan kinerja instansi pusat serta meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi, perlu dilakukan pengaturan mengenai persyaratan dan mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja.
Peraturan
yang mendasari diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2024
Tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja adalah:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
3.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 126);
4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);
Dalam
Peraturan Menpan RB Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan
Kinerja ini yang dimaksud dengan:
1. Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang selanjutnya
disingkat KPRBN adalah Komite yang berperan mengarahkan kebijakan, strategi,
dan standar bagi pelaksanaan reformasi birokrasi nasional.
2. Tim Reformasi Birokrasi Nasional yang selanjutnya disingkat
TRBN adalah tim yang berperan merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi
birokrasi nasional.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
4. Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional yang selanjutnya
disingkat UPRBN adalah unit yang membantu TRBN dalam merumuskan kebijakan dan strategi
operasional reformasi birokrasi nasional.
5. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan pada
instansi pusat atas capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
6. Indeks Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Indeks
RB adalah gambaran tingkat kemajuan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam
mewujudkan birokrasi yang berkualitas.
7. Quick Wins adalah suatu langkah inisiatif yang mudah dan
cepat dicapai untuk mengawali suatu program besar.
8. Penyesuaian Tunjangan Kinerja adalah penyelarasan besaran
tunjangan kinerja instansi pusat yang dikaitkan dengan capaian hasil
pelaksanaan reformasi birokrasi.
Peraturan
Mentri PANRB Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja
ini dimaksudkan sebagai pedoman penyesuaian Tunjangan Kinerja bagi: a) instansi
pusat; dan b) instansi lain yang mendapatkan Tunjangan Kinerja berdasarkan
Peraturan Presiden.
Mekanisme
penyesuaian tunjangan kinerja dilaksanakan dengan prinsip: a) profesionalisme; b)
akuntabel; c) transparan; d) kehati-hatian; dan e) kolaboratif.
Syarat
Penyesuaian Tunjangan Kinerja instansi pusat meliputi: a) Indeks RB; b) opini
atas laporan keuangan; c) pelaksanaan Quick Wins reformasi birokrasi yang ditetapkan
TRBN; dan d) ketersediaan fiskal.
Uraian
mengenai syarat penyesuaian tunjangan kinerja tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagaimana
mekanisme penyesuaian Tunjangan Kinerja ASN ? Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8
Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja dinyatakan bahwa
Pimpinan instansi pusat menyampaikan surat usulan penyesuaian tunjangan kinerja
kepada Menteri selaku Ketua TRBN. Surat usulan disertai dengan lampiran berupa Naskah
Urgensi, yang paling sedikit memuat unsur:
a.
unsur strategis berupa penjelasan tugas dan fungsi utama pada instansi
masing-masing terutama peran dalam pengawalan visi misi Presiden dan prioritas pembangunan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b.
progres pelaksanaan reformasi birokrasi berupa capaian Indeks RB dalam 5 (lima)
tahun terakhir disertai penjelasan strategi peningkatan implementasi reformasi birokrasi;
c.
capaian kinerja berupa penjelasan capaian indikator kinerja utama, capaian program
prioritas nasional, dan capaian kinerja lainnya berupa penugasan yang bersifat
arahan langsung dari Presiden;
d.
efisiensi penggunaan anggaran berupa efisiensi yang dapat dicapai dari penyederhanan
bisnis proses, optimalisasi kegiatan dan financial benefit yang dapat dirasakan
oleh masyarakat;
e.
efektivitas penggunaan anggaran berupa aspek peningkatan kualitas belanja dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat/pengguna layanan;
f.
ketersediaan fiskal berupa kesiapan instansi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 untuk mendanai usulan penyesuaian tunjangan kinerja; dan
g.
penghargaan berupa penjelasan prestasi atau apresiasi atas kinerja pada level nasional
maupun internasional, jika ada.
Waktu
pengusulan penyesuaian tunjangan kinerja dilakukan paling lambat tanggal 30
April. Pengusulan dapat dilakukan paling cepat satu tahun sejak peraturan presiden
tentang tunjangan kinerja diterbitkan. Menteri melaporkan seluruh usulan penyesuaian
tunjangan kinerja kepada KPRBN untuk mendapatkan arahan.
Menteri
selaku ketua TRBN menugaskan Ketua UPRBN untuk melakukan analisis atas usulan penyesuaian
tunjangan kinerja. Ketua UPRBN melakukan analisis atas usulan penyesuaian tunjangan
kinerja instansi pusat dengan simpulan hasil analisis sebagai berikut: a) Memenuhi
Syarat apabila instansi pusat memenuhi persyaratan ; atau b) Tidak Memenuhi
Syarat apabila instansi pusat tidak memenuhi persyaratan
Simpulan
hasil analisis disampaikan kepada Ketua TRBN. Ketua TRBN menyetujui atau tidak menyetujui
usulan penyesuaian tunjangan kinerja dengan memperhatikan hasil analisis Ketua UPRBN
dan pertimbangan dari KPRBN.
Dalam
hal usulan penyesuaian tunjangan kinerja disetujui, Ketua TRBN mengajukan permohonan
izin prinsip kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara. Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara memberikan persetujuan izin prinsip, Menteri menyampaikan
surat permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang
penyesuaian tunjangan kinerja kepada Presiden.
Dalam
hal usulan penyesuaian tunjangan kinerja tidak disetujui, Ketua TRBN menginformasikan
kepada Pimpinan instansi. Mekanisme penyesuaian tunjangan tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketua
UPRBN melakukan monitoring dan evaluasi tunjangan kinerja berdasarkan perkembangan
pelaksanaan reformasi birokrasi setiap tahun. Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dilaporkan kepada TRBN. TRBN melalui UPRBN mengingatkan kepada
instansi yang mengalami penurunan Indeks RB.
Dalam
hal instansi mengalami penurunan Indeks RB selama 2 (dua) tahun berturut-turut
yang mengakibatkan rentang nilai Indeks RB tidak sesuai dengan tunjangan
kinerja yang diterima, TRBN melaporkan kepada KPRBN untuk ditinjau kembali. Hasil
peninjauan KPRBN dilaporkan kepada Presiden.
Ketentuan
Peralihan, Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a) instansi yang telah
menerima tunjangan kinerja sebesar 100% sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus
memenuhi Indeks RB sesuai dengan syarat penyesuaian tunjangan kinerja dalam kurun
waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku; b) TRBN melaporkan instansi
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada KPRBN
untuk ditinjau kembali tunjangan kinerjanya; c) Hasil peninjauan KPRBN sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dilaporkan kepada Presiden.
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya
ilhkan download dan baca Peraturan Menteri PAN RB atau Permenpan RB Nomor 8
Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja. Link download DISINI
Demikian
informasi tentang Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara
Penyesuaian Tunjangan Kinerja. Semoga ada manfaatnya.
No comments