Permenpan Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja

Peraturan Menteri PAN RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja


Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk peningkatan kualitas tata kelola penyesuaian tunjangan kinerja instansi pusat serta meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi, perlu dilakukan pengaturan mengenai persyaratan dan mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja.


Peraturan yang mendasari diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja adalah:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);

 

Dalam Peraturan Menpan RB Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja ini yang dimaksud dengan:

1. Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang selanjutnya disingkat KPRBN adalah Komite yang berperan mengarahkan kebijakan, strategi, dan standar bagi pelaksanaan reformasi birokrasi nasional.

2. Tim Reformasi Birokrasi Nasional yang selanjutnya disingkat TRBN adalah tim yang berperan merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi nasional.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

4. Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional yang selanjutnya disingkat UPRBN adalah unit yang membantu TRBN dalam merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi nasional.

5. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan pada instansi pusat atas capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

6. Indeks Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Indeks RB adalah gambaran tingkat kemajuan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam mewujudkan birokrasi yang berkualitas.

7. Quick Wins adalah suatu langkah inisiatif yang mudah dan cepat dicapai untuk mengawali suatu program besar.

8. Penyesuaian Tunjangan Kinerja adalah penyelarasan besaran tunjangan kinerja instansi pusat yang dikaitkan dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

 

Peraturan Mentri PANRB Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja ini dimaksudkan sebagai pedoman penyesuaian Tunjangan Kinerja bagi: a) instansi pusat; dan b) instansi lain yang mendapatkan Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Presiden.

 

Mekanisme penyesuaian tunjangan kinerja dilaksanakan dengan prinsip: a) profesionalisme; b) akuntabel; c) transparan; d) kehati-hatian; dan e) kolaboratif.

 

Syarat Penyesuaian Tunjangan Kinerja instansi pusat meliputi: a) Indeks RB; b) opini atas laporan keuangan; c) pelaksanaan Quick Wins reformasi birokrasi yang ditetapkan TRBN; dan d) ketersediaan fiskal.

 

Uraian mengenai syarat penyesuaian tunjangan kinerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Bagaimana mekanisme penyesuaian Tunjangan Kinerja ASN ? Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja dinyatakan bahwa Pimpinan instansi pusat menyampaikan surat usulan penyesuaian tunjangan kinerja kepada Menteri selaku Ketua TRBN. Surat usulan disertai dengan lampiran berupa Naskah Urgensi, yang paling sedikit memuat unsur:

a. unsur strategis berupa penjelasan tugas dan fungsi utama pada instansi masing-masing terutama peran dalam pengawalan visi misi Presiden dan prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;

b. progres pelaksanaan reformasi birokrasi berupa capaian Indeks RB dalam 5 (lima) tahun terakhir disertai penjelasan strategi peningkatan implementasi reformasi birokrasi;

c. capaian kinerja berupa penjelasan capaian indikator kinerja utama, capaian program prioritas nasional, dan capaian kinerja lainnya berupa penugasan yang bersifat arahan langsung dari Presiden;

d. efisiensi penggunaan anggaran berupa efisiensi yang dapat dicapai dari penyederhanan bisnis proses, optimalisasi kegiatan dan financial benefit yang dapat dirasakan oleh masyarakat;

e. efektivitas penggunaan anggaran berupa aspek peningkatan kualitas belanja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat/pengguna layanan;

f. ketersediaan fiskal berupa kesiapan instansi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk mendanai usulan penyesuaian tunjangan kinerja; dan

g. penghargaan berupa penjelasan prestasi atau apresiasi atas kinerja pada level nasional maupun internasional, jika ada.

 

Waktu pengusulan penyesuaian tunjangan kinerja dilakukan paling lambat tanggal 30 April. Pengusulan dapat dilakukan paling cepat satu tahun sejak peraturan presiden tentang tunjangan kinerja diterbitkan. Menteri melaporkan seluruh usulan penyesuaian tunjangan kinerja kepada KPRBN untuk mendapatkan arahan.

 

Menteri selaku ketua TRBN menugaskan Ketua UPRBN untuk melakukan analisis atas usulan penyesuaian tunjangan kinerja. Ketua UPRBN melakukan analisis atas usulan penyesuaian tunjangan kinerja instansi pusat dengan simpulan hasil analisis sebagai berikut: a) Memenuhi Syarat apabila instansi pusat memenuhi persyaratan ; atau b) Tidak Memenuhi Syarat apabila instansi pusat tidak memenuhi persyaratan

 

Simpulan hasil analisis disampaikan kepada Ketua TRBN. Ketua TRBN menyetujui atau tidak menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja dengan memperhatikan hasil analisis Ketua UPRBN dan pertimbangan dari KPRBN.

 

Dalam hal usulan penyesuaian tunjangan kinerja disetujui, Ketua TRBN mengajukan permohonan izin prinsip kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara memberikan persetujuan izin prinsip, Menteri menyampaikan surat permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang penyesuaian tunjangan kinerja kepada Presiden.

 

Dalam hal usulan penyesuaian tunjangan kinerja tidak disetujui, Ketua TRBN menginformasikan kepada Pimpinan instansi. Mekanisme penyesuaian tunjangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ketua UPRBN melakukan monitoring dan evaluasi tunjangan kinerja berdasarkan perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi setiap tahun. Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dilaporkan kepada TRBN. TRBN melalui UPRBN mengingatkan kepada instansi yang mengalami penurunan Indeks RB.

 

Dalam hal instansi mengalami penurunan Indeks RB selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang mengakibatkan rentang nilai Indeks RB tidak sesuai dengan tunjangan kinerja yang diterima, TRBN melaporkan kepada KPRBN untuk ditinjau kembali. Hasil peninjauan KPRBN dilaporkan kepada Presiden.

 

Ketentuan Peralihan, Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a) instansi yang telah menerima tunjangan kinerja sebesar 100% sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus memenuhi Indeks RB sesuai dengan syarat penyesuaian tunjangan kinerja dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku; b) TRBN melaporkan instansi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada KPRBN untuk ditinjau kembali tunjangan kinerjanya; c) Hasil peninjauan KPRBN sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaporkan kepada Presiden.

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Selengkapnya ilhkan download dan baca Peraturan Menteri PAN RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja. Link download DISINI

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka