Formasi CPNS PPPK Kabupaten Bengkulu Utara 2024

Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Benguku Utara Tahun 2024
Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Benguku Utara Tahun 2024



Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024. Jumlah total formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 adalah 2.302.453, yang terdiri dari kuota Formasi kebutuhab Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan baru sebanyak 690.822 dan kuota formasi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1.605.694.


Kabupaten Bengkulu Utara adalah sebuah kabupaten di provinsi Bengkulu, Indonesia. Kabupaten yang terletak di kawasan pesisir Pantai Barat Sumatra dengan ibu kotanya Arga Makmur. Kota Arga Makmur berjarak sekitar 60 km dari Kota Bengkulu. Sebelum dimekarkan, kabupaten Bengkulu Utara memiliki luas 9.585,24 km², di mana wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Mukomuko masih menjadi wilayah kabupaten ini. Setelah dimekarkan, Bengkulu Utara memiliki luas wilayah 4.424,60 km². Pada tahun 2020, penduduk kabupaten ini berjumlah 296.523 jiwa, dengan kepadatan 67 jiwa/km².

 

Pada saat Bengkulu masih bersama ke Provinsi Sumatera Selatan, UU Darurat No.4 Tahun 1956 menyatakan Bengkulu Utara sebagai kabupaten dalam Provinsi Sumatera Selatan dengan ibu kota di Kotamadya Bengkulu. Saat pemekaran Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara merupakan bagian dari Provinsi Bengkulu melalui UU No. 09 Tahun 1967 (UU Pembentukan Provinsi Bengkulu). Setelah perpindahan ibu kota dari Kota Bengkulu, sejak tahun 1976 ibu kota Kabupaten Bengkulu Utara pindah dari Kota Bengkulu ke Kota Arga Makmur (melalui PP No. 23 Tahun 1976). Pemekaran Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan UU. Nomor 23 Tahun 2003, Kabupaten Bengkulu Utara mekar menjadi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko.


Koordinat geografis Bengkulu Utara di posisi 2015 – 4o LS dan 1020 32 -1020 8 BT dengan luas wilayah 4.424,60 km2. Garis pantai yang dimiliki Kabupaten Bengkulu Utara dengan panjang 262,63 km yang mempunyai potensi sumber daya pesisir, pantai, dan laut baik hayati maupun nonhayati yang cukup besar berpeluang untuk dapat dikembangkan dan dikelola sebagai sumber pertumbuhan ekonomi daerah.


Kondisi tanah di Kabupaten Bengkulu Utara terdiri dari Latasol: 29.01 %, Asosiasi Latosol dan PMK: 1,42%, Asosiasi MPK dan Lotosol: 25,36%, Pedsolik Merah Kuning: 1,16%, aluvial:3,15%, Organosol dan lain-lain: 39,90%. Dari sisi hidrologis, Kabupaten Bengkulu Utara memiliki Banyak sungai yang verhulu di sisi timur bukit barisan dan mengalir ke Samudra Indonesia. Di antarasungai-sungai yang ada beberapa sungai yang dapat dilayari oleh kapal dengan bobot mati 25 ton.


Kondisi geografisnya sebagian besar merupakan dataran dengan ketinggian dibawah 150 m dpl terdapat di bagian barat membujur searah pantai dari selatan ke utara, sedangkan di bagian timur topografinya berbukit-bukit dengan ketinggian 541 m dpl.


Batas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara sebelah Barat dengan Samudra Hindia, sebelah Timur dengan Lebong dan Rejang Lebong, sebelah Utara dengan Mukomuko dan sebelah Selatan Bengkulu Tengah.


Masyarakat Bengkulu Utara dari segi bahasanya dibedakan atas beberapa golongan yaitu Suku Rejang, Suku Pekal, Suku Enggano dan suku pendatang (Jawa, Minang, Sunda, Bali, Madura dan Batak). Masyarakat suku Rejang merupakan suku dengan populasi terbesar di Kabupaten Bengkulu Utara. Masyarakat suku Rejang terdiri atas dua dialek, yaitu Rejang daratan yang bahasannya sama dengan masyarakat suku Rejang di Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Lebong. Mereka pada umumnya mendiami wilayah kecamatan yang berbatasan dengan ketiga daerah tersebut. Dialek lainnya adalah suku Rejang pesisir yang mendiami daerah di pesisir, yaitu Kecamatan Kerkap, Kecamatan Lais, Kecamatan Batik Nau, Kecamatan Air Napal, Kecamatan Air Besi, dan sekitarnya. Suku terbesar kedua adalah suku Jawa, mereka mendiami daerah bekas transmigrasi yang banyak tersebar di setiap kecamatan. Selain itu, ada suku Enggano yang mendiami di pulau Enggano. Suku Pekal adalah masyarakat yang mendiami di Kecamatan Ketahun, Kecamatan Putri Hijau, dan Kecamatan Napal Putih.


Kabupaten Bengkulu Utara mempunyai wilayah laut dengan panjang pantai 262,63 km, 40 desa pesisir, dan 2.436 orang nelayan dengan potensi perikanan laut sekitar 13.060,30 ton. Kabupaten yang mempunyai satu pulau besar dan beberapa pulau kecil dengan sumberdaya hayati seperti ikan, udang, moluska, kepiting, rumput laut, hutan bakau, karang, padang lamun, penyu, dan biota lainnya.


Selain potensial di bidang perikanan hasil laut, Kabupaten Bengkulu Utara juga terkenal sebagai pengahasil perikanan air tawar terbesar di provinsi Bengkulu. 40 % total produksi ikan air tawar provinsi Bengkulu adalah dari Bengkulu Utara. Sentra perikanan air tawar di Bengkulu Utara adalah di Kecamatan Padang Jaya dan telah ditetapkan sebagi Mina Politan perikanan air tawar..


Sebelum Anda mengetahui Rincian Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Benguku Utara Tahun 2024,  Sebaiknya Anda terlebih dahulu harus mengetahui persyaratan untuk mendapat CPNS dan Calon PPPK tahun 2024. Berdasarkan Manajemen PNS adalah setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, Namun, batas usia dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praltis;

f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


Sedangkan persyaratan untuk mendaptar CPPPK tahun 2024 berdasarkan Manajemen PPPK adalahsetiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.

 

Khusus untuk Anda yang ingin mengetahui Kualifikasi Pendidikan CPNS dan Calon PPPK Tenaga Teknis (Jabatan Pelaksana) Tahun 2024, Anda dapat membaca Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 ini diterbitkan sebagai Kepmenpan Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berikut ini Salinan Rincian Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024 berdasarkan SPTJM Usulan ASN Kabupaten Benguku Utara Tahun 2024



 

Link download Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024


Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024. Semoga menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Anda yang akan mandaftar CPNS dan PPPK Tahun 2024



= Baca Juga =


No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka