Berikut ini admin sampaikan link download SE GTK Kemendikbudristek Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 tentang Tentang Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerjauntuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024
Adapun peraturan yang
mendasari diterbitkannya SE GTK Kemendikbudristek
Nomor 1311/B.B1/Hk.04.01/2024 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik dan
Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6058);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
Isi SE GTK Kemendikbud Nomor
1311/B.B1/Hk.04.01/2024 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat
Pendidik Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 menyatakan bahwa dalam rangka pendaftaran
seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional
(JF) Guru Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi (S akademik Sarjana
- (D 1)/Diploma Empat -IV) dan/atau sertifikat pendidik.
2.
Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang
dimilikinya.
3.
Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka
Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma
Empat (D-IV) yang dimilikinya.
4.
Daftar Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan sertifikat
pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran
yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran
Direktur Jenderal ini.
Selengkapnya berikut ini
salinan SE GTK Kemendikbud tentang Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik
Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024
Link download SE GTKKemendikbud tentang Linieritas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat PendidikSeleksi PPPK Guru Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang SE
Linieritas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK Guru Tahun
2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments