Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen diterbitkan untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier Dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemberian tunjangan serta penghasilan bagi Dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi, karier, dan penghasilan Dosen
Pasal
1: Dalam Permendikbudristek Nomor 44
Tahun 2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen ini yang dimaksud
dengan:
1.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang
mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor,
dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
2.
Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban
Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada Masyarakat.
3.
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan
kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain,
daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada
dalam keadaan darurat lain.
4.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pendidikan.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
7.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan
Tinggi.
8.
Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi
yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
9.
Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi
yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
10.
Badan Penyelenggara adalah badan hukum yang dibentuk oleh masyarakat yang
menyelenggarakan PTS.
11.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat.
Pasal
2 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024
Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan:
(1)
Status Dosen terdiri atas:
a.
Dosen tetap; dan
b.
Dosen tidak tetap.
(2)
Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a.
bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi; dan
b.
memenuhi beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit
semester.
(3)
Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a.
tidak bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi; dan/atau
b.
memenuhi beban kerja kurang dari 12 (dua belas) satuan kredit semester.
Pasal
3 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024
Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan
(1)
Jenjang jabatan akademik Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a.
Asisten Ahli;
b.
Lektor;
c.
Lektor Kepala; dan
d.
Profesor.
(2)
Asisten Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melaksanakan Tridharma
dalam cakupan tugas awal di bawah pembinaan Lektor Kepala dan/atau Profesor.
(3)
Lektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melaksanakan Tridharma secara
mandiri di bawah pembinaan Lektor Kepala dan/atau Profesor.
(4)
Lektor Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melaksanakan Tridharma
dengan:
a.
memiliki kepakaran dalam bidang ilmu tertentu;
b.
mengembangkan keilmuan sesuai kepakarannya; dan
c.
membina Asisten Ahli dan/atau Lektor di bawah pembinaan Profesor.
(5)
Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d melaksanakan Tridharma
dengan:
a.
memiliki kepakaran, otoritas, dan wibawa ilmiah dalam bidang ilmunya;
b.
memimpin pengembangan keilmuan sesuai kepakarannya; dan
c.
membina Asisten Ahli, Lektor, dan/atau Lektor Kepala.
(6)
Selain melaksanakan Tridharma sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pada
Perguruan Tinggi dengan program doktor atau doktor terapan, Profesor juga
melaksanakan Tridharma dengan membimbing calon doktor.
Pasal
4 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024
Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan
(1)
Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b yang
dapat memiliki jabatan akademik merupakan Dosen tidak tetap yang sebelumnya
pernah berstatus sebagai Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a.
(2)
Jabatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan akademik
yang sebelumnya dimiliki sebagai Dosen tetap.
(3)
Dosen tidak tetap yang tidak pernah berstatus sebagai Dosen tetap tidak
memiliki jabatan akademik.
Pasal
5
(1)
Jabatan akademik Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur
dan ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
(2)
Pencantuman jabatan akademik Dosen disertai dengan nama Perguruan Tinggi.
(3)
Dalam hal Dosen pindah lintas Perguruan Tinggi, jabatan akademik Dosen pada
Perguruan Tinggi tujuan ditetapkan oleh Perguruan Tinggi tujuan sesuai dengan
kualifikasi, kompetensi, dan prestasi Dosen.
Pasal
6 menyatakan Kualifikasi Dosen terdiri atas:
a.
kualifikasi akademik; dan
b.
kualifikasi lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi.
Pasal
7 menyatakan
(1)
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan:
a.
kualifikasi dari jenjang pendidikan tinggi; atau
b.
penyetaraan dengan kualifikasi dari jenjang pendidikan tinggi melalui rekognisi
pembelajaran lampau.
(2)
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Dosen paling
rendah:
a.
magister atau magister terapan untuk Dosen pada program diploma atau program
sarjana;
b.
doktor atau doktor terapan untuk Dosen pada program magister, magister terapan,
doktor, atau doktor terapan; dan
c.
profesi dan/atau magister/magister terapan dengan pengalaman kerja paling
singkat 2 (dua) tahun untuk Dosen pada program profesi.
(3)
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari:
a.
program pascasarjana yang terakreditasi; dan/atau
b.
Perguruan Tinggi luar negeri.
(4)
Kualifikasi akademik yang diperoleh dari Perguruan Tinggi luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b diakui sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Pasal
8 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024
Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan
(1)
Kualifikasi lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b meliputi:
a.
keahlian dengan prestasi luar biasa;
b.
kinerja atau pengalaman kerja sebelumnya; dan/atau
c.
kriteria lain sesuai dengan kebutuhan Perguruan Tinggi.
(2)
Kualifikasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan per jenjang
jabatan akademik.
Pasal
9 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024
Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan
(1)
Kompetensi Dosen terdiri atas kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional.
(2)
Kompetensi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mewujudkan karakter
Dosen sebagai berikut:
a.
pendidik yang berdedikasi dan menjadi teladan;
b.
peneliti dan ilmuwan yang berintegritas; dan
c.
intelektual dan pembelajar sepanjang hayat.
(3) Karakter pendidik yang berdedikasi dan menjadi teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditunjukkan melalui:
a.
upaya mendorong keberhasilan mahasiswa melalui keunggulan pengajaran, desain
kurikulum, dan pengembangan berkelanjutan; dan
b.
tindakan sebagai teladan bagi sivitas akademika dan masyarakat melalui sikap
dan perilaku berintegritas dan menunjukkan keunggulan profesional.
(4)
Karakter peneliti dan ilmuwan yang berintegritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditunjukkan melalui:
a.
membudayakan serta berperan dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang relevan, inovatif, dan memberikan kontribusi riil pada
kebutuhan nasional dan global; dan
b.
konsistensi dalam pengamalan nilai integritas akademik dan mendorong pengamalan
nilai integritas akademik dalam lingkungan akademik.
(5)
Karakter intelektual dan pembelajar sepanjang hayat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c ditunjukkan melalui kesinambungan dalam berefleksi,
beradaptasi, dan bertumbuh, serta memastikan bahwa metodologi dan muatan ilmu
pengetahuan dalam Tridharma tetap mutakhir dan relevan.
Pasal
10 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan
(1)
Pengangkatan Dosen dilakukan oleh Kementerian, PTN badan hukum, dan Badan
Penyelenggara sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perencanaan
kebutuhan Dosen untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan Perguruan Tinggi.
(3)
Dosen yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi
kualifikasi dan kompetensi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai
dengan Pasal 9.
(4)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pengangkatan,
penempatan, pemindahan, dan pemberhentian bagi:
a.
Dosen aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara dan Dosen; dan
b.
Dosen selain aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai ketenagakerjaan dan Dosen.
Pasal
11
(1)
PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara dilarang:
a.
mengangkat Dosen yang tidak memenuhi ketentuan kualifikasi dan kompetensi Dosen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan
b.
melakukan pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian Dosen yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
(2)
PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara yang melanggar ketentuan larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
peringatan tertulis.
(3)
Apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun PTN badan hukum atau Badan
Penyelenggara yang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis
kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN
badan hukum atau Badan Penyelenggara dikenai sanksi administratif berupa
penghentian pembinaan selama 1 (satu) tahun.
(4)
Dalam hal setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara kembali melanggar ketentuan
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN badan hukum atau Badan
Penyelenggara dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan
penyelenggaraan pendidikan selama 1 (satu) tahun pada Program Studi di mana
Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajar.
(5)
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PTN badan
hukum atau Badan Penyelenggara melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
meluluskan mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan kelulusan;
b.
tidak menerima mahasiswa; dan
c.
menghentikan proses pembelajaran dan mengalihkan mahasiswa ke:
1.
program studi yang terakreditasi, baik yang sejenis atau sesuai minat masing-masing
mahasiswa; atau
2.
Perguruan Tinggi lain.
(6)
Dalam hal setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara kembali melanggar ketentuan
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN badan hukum atau Badan
Penyelenggara dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Program Studi
di mana Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajar.
Pasal
12 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan PTN badan hukum
dan Badan Penyelenggara melaporkan pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan
pemberhentian Dosen melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian.
Pasal
13 menyatakan Perguruan Tinggi mengelola data Dosen untuk memastikan keakuratan
dan kemutakhiran data dalam sistem informasi yang dikelola Kementerian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
14 menyatakan
(1)
Dosen yang telah memiliki:
a.
pengalaman kerja sebagai pendidik pada Perguruan Tinggi paling rendah 2 (dua)
tahun; dan b. jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli, dapat mengikuti proses
sertifikasi Dosen untuk mendapatkan
sertifikat pendidik untuk Dosen.
(2)
Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memenuhi beban
kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester.
Pasal
15
(1) Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi terakreditasi.
(2) Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki program studi yang relevan dengan rumpun ilmu bidang studi Dosen yang mengikuti
proses sertifikasi Dosen.
(3) Dalam hal Perguruan Tinggi belum memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sertifikasi Dosen dapat
dilakukan oleh Perguruan Tinggi lain.
(4) Jumlah peserta sertifikasi pendidik untuk Dosen
setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
16 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan
(1) Sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio
Dosen.
(2) Penilaian portofolio Dosen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional Dosen
dibandingkan dengan pemenuhan persyaratan Dosen dan kinerja pelaksanaan tugas
Dosen.
(3) Penilaian portofolio Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional Dosen,
dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma;
b. persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri
tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian;
dan
c. pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan
dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma.
(4) Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mendapatkan sertifikat pendidik untuk Dosen dari
Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen.
(5) Sertifikat pendidik untuk Dosen sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) mencantumkan nomor sertifikat yang bersifat unik yang disediakan
oleh Kementerian.
(6) Proses sertifikasi untuk Dosen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan pada sistem yang dikelola oleh
Kementerian.
(7) Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan
profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai
kembali dalam program sertifikasi periode berikutnya.
Pasal
17 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan
(1) Biaya penyelenggaraan sertifikasi Dosen dibebankan
kepada Perguruan Tinggi tempat Dosen bekerja.
(2) Dalam hal Perguruan Tinggi tempat Dosen bekerja
berbeda dengan Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen, Perguruan
Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen dapat menarik biaya sertifikasi Dosen
dari Perguruan Tinggi tempat Dosen bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
18 menyatakan
(1) Perguruan Tinggi dilarang:
a. melaksanakan sertifikasi Dosen bagi Dosen yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. melaksanakan sertifikasi Dosen tanpa akreditasi dan program
studi yang relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2);
c. melaksanakan sertifikasi Dosen dengan proses yang
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
sampai dengan ayat (6); dan/atau
d. melibatkan pihak yang terbukti pernah melanggar
ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c dalam
proses sertifikasi Dosen.
(2) Perguruan Tinggi yang melanggar ketentuan larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
peringatan tertulis.
(3) Dalam hal setelah mendapatkan peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perguruan Tinggi kembali melanggar ketentuan
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perguruan Tinggi dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan kewenangan untuk menyelenggarakan sertifikasi
Dosen selama 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Perguruan Tinggi kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perguruan Tinggi dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan kewenangan untuk menyelenggarakan sertifikasi Dosen selama 3 (tiga)
tahun.
(5) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Perguruan Tinggi kembali melanggar ketentuan
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perguruan Tinggi dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan kewenangan untuk menyelenggarakan sertifikasi Dosen secara
permanen.
Pasal
19 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan
(1) Dosen yang disertifikasi dilarang:
a. memberikan informasi yang tidak benar dan/atau tidak
jujur dalam proses sertifikasi;
b. melakukan pelanggaran integritas akademik dalam
menghasilkan dokumen yang menjadi persyaratan sertifikasi; dan/atau
c. melakukan praktik penyuapan, korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme dalam proses sertifikasi.
(2) Dosen yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
20
(1) Dalam hal Perguruan Tinggi dan/atau Dosen melanggar
ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat
(1), Kementerian
memerintahkan secara tertulis kepada pemimpin Perguruan
Tinggi yang menyelenggarakan sertifikasi Dosen untuk membatalkan sertifikat
pendidik untuk Dosen.
(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan Perguruan Tinggi
tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembatalan sertifikat pendidik untuk Dosen dilakukan oleh Kementerian.
Pasal
21 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan
(1) Beban kerja Dosen mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi
pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas
tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa peran Dosen sebagai tenaga kependidikan, tim kerja di dalam
Perguruan Tinggi, dan/atau peran lainnya sesuai kebutuhan Perguruan Tinggi.
(3) Komposisi pelaksanaan kegiatan pokok terhadap
pemenuhan beban kerja masing-masing Dosen ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi
dengan mempertimbangkan pencapaian target kinerja Perguruan Tinggi sesuai misi
Perguruan Tinggi.
Pasal
22 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan Dosen tetap
yang telah memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b dapat melaksanakan Tridharma sebagai Dosen tidak tetap pada Perguruan
Tinggi lain dengan izin dari Perguruan Tinggi asal.
Pasal
23 menyatakan
(1)
Kode etik Dosen merupakan norma dan etika yang mengikat perilaku Dosen dalam
melaksanakan tugas Tridharma secara profesional.
(2)
Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kode etik nasional Dosen; dan
b.
kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi.
(3)
Kode etik nasional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(4)
Kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b:
a.
paling sedikit mencakup kode etik nasional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3); dan
b.
ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi.
(5)
Dosen yang melanggar kode etik Dosen dikenai sanksi etik sesuai dengan
ketentuan dalam kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi.
Pasal
24 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan Perguruan Tinggi
melaksanakan pembinaan dan pengembangan karier Dosen yang paling sedikit meliputi
kegiatan:
a.
pengelolaan kinerja Dosen;
b.
rencana pengembangan karier Dosen;
c.
penugasan Dosen; dan
d.
promosi dan demosi Dosen.
Pasal
25 menyatakan Sistem informasi pembinaan dan pengembangan karier Dosen pada
Perguruan Tinggi menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian
atau sistem informasi Perguruan Tinggi yang terintegrasi dengan sistem
informasi Kementerian.
Pasal
26 menyatakan Pengelolaan kinerja Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf a paling sedikit terdiri atas:
a.
penetapan indikator kinerja Dosen;
b.
pembinaan kinerja Dosen; dan
c.
penilaian kinerja Dosen.
Pasal
27 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan
(1)
Indikator kinerja Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dirumuskan oleh
Perguruan Tinggi dengan menerjemahkan karakter Dosen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) sampai dengan ayat (5) menjadi indikator kinerja pada setiap
jenjang jabatan akademik Dosen.
(2)
Indikator kinerja Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a.
setara dengan atau melampaui standar minimum indikator kinerja Dosen;
b.
selaras dengan visi, misi, dan tujuan Perguruan Tinggi dalam statuta Perguruan
Tinggi; dan
c.
mendukung indikator kinerja utama Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Standar minimum indikator kinerja Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Indikator kinerja Dosen pada masing-masing Perguruan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
Pasal
28 menyatakan Pembinaan kinerja Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf
b dilakukan untuk memenuhi beban kerja Dosen dan meningkatkan kinerja Dosen
sesuai dengan indikator kinerja Dosen.
Pasal
29 menyatakan Penilaian kinerja Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf
c dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender akademik
berdasarkan pemenuhan indikator kinerja Dosen.
Pasal
30 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan Rencana
pengembangan karier Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b
ditetapkan oleh Perguruan Tinggi dan dilaksanakan secara berkelanjutan.
Pasal
31 menyatakan
(1)
Penugasan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c berupa penugasan
Dosen tetap sebagai:
a.
pemimpin atau wakil pemimpin;
b.
direktur;
c.
kepala lembaga/kantor; atau
d.
dekan atau wakil dekan, pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(2)
Penugasan Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat penuh waktu
sesuai kebutuhan Perguruan Tinggi.
(3)
Dosen tetap yang menjalankan penugasan penuh waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diakui telah memenuhi keseluruhan beban kerjanya.
Pasal
32 menyatakan
(1)
Dosen aparatur sipil negara dapat ditugaskan pada PTS.
(2)
Penugasan pada PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a.
penugasan hanya sebagai pemimpin atau wakil pemimpin pada PTS; dan
b.
penugasan dilaksanakan 1 (satu) kali dengan jangka waktu penugasan paling lama
5 (lima) tahun.
(3)
Penugasan pada PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pejabat
pembina kepegawaian.
(4)
Setelah masa penugasan pada PTS selesai, Dosen yang ditugaskan:
a.
kembali ke PTN asal; dan
b.
tidak dapat ditugaskan kembali pada PTS yang sama.
(5)
Dosen aparatur sipil negara yang menjalankan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diakui telah memenuhi keseluruhan beban kerjanya.
Pasal
33 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan
(1)
Promosi Dosen sebagai dimaksud dalam Pasal 24 huruf d berupa kenaikan jenjang
jabatan akademik Dosen 1 (satu) jenjang lebih tinggi.
(2)
Promosi Dosen dilakukan sesuai dengan kebutuhan Dosen pada setiap jenjang
jabatan akademik.
(3)
Promosi Dosen dilakukan pada Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memenuhi beban kerja Dosen;
b.
memenuhi indikator kinerja Dosen pada jenjang jabatan akademik yang dituju; dan
c.
syarat lain terkait pelaksanaan Tridharma yang ditetapkan oleh Perguruan
Tinggi.
(4)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), promosi Dosen ke jenjang
jabatan akademik Profesor juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap;
b.
memiliki publikasi ilmiah;
c.
berpendidikan doktor atau doktor terapan; dan
d.
syarat lain terkait pelaksanaan Tridharma yang ditetapkan oleh Perguruan
Tinggi.
(5)
Kriteria publikasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan
oleh Menteri.
(6)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5),
promosi Dosen aparatur sipil negara juga harus memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
Pasal
34 menyatakan
(1)
Perguruan Tinggi yang dapat melakukan promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik
Profesor memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki Profesor pada rumpun ilmu bidang studi Dosen yang menjadi calon
Profesor;
b.
memiliki prosedur internal untuk promosi Dosen yang ditetapkan oleh pemimpin
Perguruan Tinggi; dan c. membentuk tim promosi Dosen.
(2)
Tim promosi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas
paling sedikit 5 (lima) Profesor pada rumpun ilmu bidang studi Dosen yang
dipromosikan, dengan paling sedikit 3 (tiga) di antaranya Profesor dari
Perguruan Tinggi lain.
(3)
Perguruan Tinggi yang dapat melakukan promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik
Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Perguruan Tinggi yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dapat melakukan promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik
Profesor setelah mendapatkan rekomendasi dari:
a.
tim promosi Dosen dari Perguruan Tinggi lain yang memenuhi persyaratan; atau
b.
tim promosi Dosen yang dibentuk oleh Kementerian.
Pasal
35 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan
(1)
Demosi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d merupakan penurunan
jenjang jabatan akademik 1 (satu) jenjang lebih rendah.
(2)
Demosi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada Dosen
yang:
a.
tidak memenuhi beban kerja Dosen;
b.
tidak memenuhi indikator kinerja Dosen;
c.
melakukan pelanggaran integritas akademik, disiplin, dan/atau kode etik Dosen;
dan/atau
d.
tidak memenuhi syarat lain terkait Tridharma yang ditetapkan oleh Perguruan
Tinggi.
Pasal
36
(1)
Perguruan Tinggi yang dapat melakukan demosi Dosen dari jenjang jabatan
akademik Profesor merupakan Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan untuk
melakukan promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik Profesor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2).
(2)
Perguruan Tinggi yang dapat melakukan demosi Dosen dari jenjang jabatan akademik
Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
37 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan
(1)
Persyaratan dan prosedur internal promosi dan demosi Dosen ditetapkan oleh
Perguruan Tinggi setelah berkoordinasi dengan Kementerian.
(2)
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, Perguruan Tinggi mengumumkan pada laman
resmi Perguruan Tinggi:
a.
persyaratan dan prosedur internal promosi Dosen yang telah ditetapkan oleh
Perguruan Tinggi;
b.
Dosen yang dipromosikan oleh Perguruan Tinggi; dan
c.
anggota tim promosi Dosen untuk setiap Dosen yang dipromosikan oleh Perguruan
Tinggi ke jenjang jabatan akademik Profesor.
Pasal
38 menytakan
(1)
Perguruan Tinggi dilarang:
a.
melakukan promosi terhadap Dosen yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (3) sampai dengan ayat (6);
b.
melakukan demosi terhadap Dosen yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2); dan
c.
melakukan promosi dan demosi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 37; dan
d.
melibatkan pihak yang terbukti pernah melanggar ketentuan larangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c dalam promosi Dosen dan demosi
Dosen.
(2)
Perguruan Tinggi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3)
Dalam hal setelah mendapatkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Perguruan Tinggi kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perguruan Tinggi dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan kewenangan untuk menyelenggarakan promosi Dosen selama 1 (satu)
tahun.
(4)
Dalam hal setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Perguruan Tinggi kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perguruan Tinggi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan
kewenangan untuk menyelenggarakan promosi Dosen selama 3 (tiga) tahun.
(5)
Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Perguruan Tinggi kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perguruan Tinggi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan
izin atau penutupan.
Pasal
39 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan
(1)
Dosen yang dipromosikan atau didemosikan dilarang:
a.
memberikan informasi yang tidak benar dan/atau tidak jujur dalam proses promosi
atau demosi;
b.
melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan dokumen yang menjadi
persyaratan promosi atau demosi; dan/atau
c.
melakukan praktik penyuapan, korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses promosi
atau demosi.
(2)
Dosen yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
40 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan
(1)
Dalam hal Perguruan Tinggi dan/atau Dosen melanggar ketentuan larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (1), Kementerian
memerintahkan secara tertulis pemimpin Perguruan Tinggi untuk membatalkan
promosi atau demosi Dosen.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan Perguruan Tinggi tidak melaksanakan
perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembatalan promosi atau
demosi Dosen dilakukan oleh Kementerian.
Pasal
41 menyatakan
(1)
Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa sebagai Profesor
Kehormatan atas usul Perguruan Tinggi.
(2)
Pengangkatan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
pemimpin Perguruan Tinggi.
(3)
Perguruan Tinggi yang dapat mengusulkan pengangkatan Profesor Kehormatan harus
memenuhi persyaratan untuk melakukan promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik
Profesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Perguruan Tinggi yang dapat mengusulkan pengangkatan Profesor Kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5)
Jumlah Profesor Kehormatan dalam Perguruan Tinggi paling banyak 1 (satu) untuk
setiap rumpun ilmu.
(6)
Masa jabatan Profesor Kehormatan paling lama 5 (lima) tahun dan tidak dapat
diperpanjang.
(7)
Batas usia tertinggi Profesor Kehormatan sama dengan batas usia pensiun
Profesor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
42
(1)
Profesor Kehormatan harus memenuhi persyaratan:
a.
kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan, spesialis, atau
kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia;
b.
kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan luar
biasa; dan
c.
pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan
nasional dan/atau internasional.
(2)
Prosedur penilaian pemenuhan persyaratan serta pengambilan keputusan promosi
Dosen menjadi Profesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku mutatis
mutandis untuk pengangkatan seseorang menjadi Profesor Kehormatan.
Pasal
43 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan
(1)
Profesor Kehormatan wajib:
a.
menjaga nama baik dan kehormatan Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
b.
berkontribusi dalam pelaksanaan Tridharma pada Perguruan Tinggi yang
bersangkutan paling sedikit sepadan dengan 4 (empat) satuan kredit semester;
dan
c.
mematuhi kode etik Dosen.
(2)
Profesor Kehormatan berhak atas:
a.
pencantuman jabatan akademik Profesor Kehormatan dengan mencantumkan jabatan
Profesor Kehormatan secara lengkap atau disingkat prof.(hon.), disertai dengan
nama Perguruan Tinggi; dan
b.
honorarium dari Perguruan Tinggi.
(3)
Honorarium dari Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diberikan sesuai dengan kinerja dan kontribusi Profesor Kehormatan dalam
pelaksanaan Tridharma.
Pasal
44
Profesor
Kehormatan diberhentikan oleh Perguruan Tinggi dengan alasan:
a.
masa jabatannya berakhir;
b.
meninggal dunia;
c.
sakit terus menerus paling sedikit 6 (enam) bulan yang tidak dapat disembuhkan
sehingga tidak dapat melaksanakan tugas;
d.
mengundurkan diri;
e.
memasuki batas usia tertinggi Profesor Kehormatan;
f.
tidak berkontribusi dalam pelaksanaan Tridharma pada Perguruan Tinggi yang
bersangkutan;
g.
mendapatkan sanksi etik tingkat sedang atau berat dan/atau hukuman disiplin
aparatur sipil negara tingkat sedang atau berat;
h.
mendapatkan sanksi atas pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan
karya ilmiah;
i.
ditahan dalam proses pemeriksaan tindak pidana; atau
j.
dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pasal
45 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan Pengangkatan dan
pemberhentian Profesor Kehormatan dilaporkan melalui sistem informasi pembinaan
dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Pasal
46 menyatakan
(1)
Perguruan Tinggi dilarang:
a.
melakukan pengangkatan Profesor Kehormatan tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3);
b.
mengangkat seseorang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1) sebagai Profesor Kehormatan;
c.
melakukan pengangkatan Profesor Kehormatan yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2); dan
d.
melibatkan pihak yang terbukti pernah melanggar ketentuan larangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c dalam pengangkatan Profesor
Kehormatan.
(2)
Perguruan Tinggi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3)
Dalam hal setelah mendapatkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Perguruan Tinggi kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perguruan Tinggi dikenai sanksi administratif berupa pelarangan
pengangkatan Profesor Kehormatan selama 1 (satu) tahun.
(4)
Dalam hal setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Perguruan Tinggi kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perguruan Tinggi dikenai sanksi administratif berupa pelarangan
pengangkatan Profesor Kehormatan selama 3 (tiga) tahun.
(5)
Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Perguruan Tinggi kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perguruan Tinggi dikenai sanksi administratif berupa pelarangan
pengangkatan Profesor Kehormatan secara permanen.
Pasal
47 menyatakan
(1)
Orang yang diangkat sebagai Profesor Kehormatan dilarang: a. memberikan
informasi yang tidak benar dan/atau tidak jujur dalam proses pengambilan
keputusan pengangkatan;
b.
melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan dokumen yang
menjadi persyaratan keputusan pengangkatan; dan/atau
c.
melakukan praktik penyuapan, korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam proses
pengambilan keputusan pengangkatan.
(2)
Orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat diangkat lagi menjadi Profesor Kehormatan.
Pasal
48 menyatakan
(1)
Dalam hal Perguruan Tinggi dan/atau orang yang diangkat sebagai Profesor
Kehormatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1), Kementerian memerintahkan secara tertulis
pemimpin Perguruan Tinggi untuk membatalkan pengangkatan Profesor Kehormatan.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan Perguruan Tinggi tidak melaksanakan
perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembatalan pengangkatan
Profesor Kehormatan dilakukan oleh Kementerian.
Pasal
49 menyatakan
(1)
Kementerian, PTN badan hukum, dan Badan Penyelenggara yang merupakan pemberi
kerja Dosen membayar penghasilan Dosen.
(2)
Penghasilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji; dan
b.
penghasilan lain.
Pasal
50 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan Kementerian membayar
gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (2) huruf a kepada Dosen aparatur sipil negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
Pasal
51menyatakan
(1)
PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara membayar gaji pokok dan tunjangan yang
melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a kepada
Dosen yang merupakan pegawai PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara.
(2)
Besaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di atas kebutuhan hidup minimum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
Pasal
52
(1)
PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara dilarang membayar gaji pokok dan
tunjangan yang melekat pada gaji kepada Dosen dengan besaran di bawah ketentuan
Pasal 51 ayat (2).
(2)
PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(3)
Apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun PTN badan hukum dan Badan
Penyelenggara yang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis
kembali melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN
badan hukum dan Badan Penyelenggara dikenai sanksi administratif berupa
penghentian pembinaan selama 1 (satu) tahun.
(4)
Dalam hal setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara kembali melanggar ketentuan
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN badan hukum atau Badan
Penyelenggara dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan penyelenggaraan
pendidikan selama 1 (satu) tahun pada Program Studi di mana Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengajar.
(5)
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PTN badan
hukum atau Badan Penyelenggara melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
meluluskan mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan kelulusan;
b.
tidak menerima mahasiswa; dan
c.
menghentikan proses pembelajaran dan mengalihkan mahasiswa ke:
1.
program studi yang terakreditasi, baik yang sejenis atau sesuai minat masing-masing
mahasiswa; atau
2.
Perguruan Tinggi lain.
(6)
Dalam hal setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) PTN badan hukum atau Badan Penyelenggara kembali melanggar ketentuan
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN badan hukum atau Badan
Penyelenggara dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Program Studi
di mana Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajar.
Pasal
53 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan Penghasilan
lain Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b meliputi
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan
kehormatan, serta maslahat tambahan.
Pasal
54 menyatakan
(1)
Kementerian memberikan tunjangan profesi kepada Dosen yang memenuhi
persyaratan.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen;
b.
berstatus Dosen aktif;
c.
merupakan Dosen tetap sesuai dengan data Kementerian;
d.
memenuhi beban kerja Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b; dan
e.
belum memasuki usia pensiun:
1.
65 (enam puluh lima) tahun; atau
2.
70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen dengan jabatan akademik Profesor.
(3)
Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat
dikecualikan bagi Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus.
(4)
Perguruan Tinggi mengajukan pengecualian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Kementerian.
Pasal
55 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan Kementerian
memberikan tunjangan fungsional kepada Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
56 menyatakan:
(1)
Kementerian memberikan tunjangan khusus kepada Dosen yang bertugas pada
Perguruan Tinggi yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Persyaratan untuk menerima tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
berstatus Dosen aktif; dan
b.
belum memasuki usia pensiun:
1.
65 (enam puluh lima) tahun; atau
2.
70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen dengan jabatan akademik Profesor.
Pasal
57 menyatakan
(1)
Kementerian memberikan tunjangan kehormatan kepada Dosen dengan jabatan
akademik Profesor yang memenuhi persyaratan.
(2)
Ketentuan pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(2) sampai dengan ayat (4) berlaku mutatis mutandis untuk pemberian tunjangan
kehormatan.
(3)
Jumlah Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang menerima tunjangan
kehormatan dari Kementerian ditetapkan oleh Kementerian berdasarkan kinerja
Perguruan Tinggi.
(4)
Apabila jumlah Dosen dengan jabatan akademik Profesor pada Perguruan Tinggi
lebih tinggi dari jumlah yang ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), maka pembayaran tunjangan kehormatan di atas jumlah yang diberikan
oleh Kementerian merupakan tanggung jawab Perguruan Tinggi.
Pasal
58 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan bahwa Kementerian
memberikan maslahat tambahan kepada Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
59 menyatakan
(1)
Besaran tunjangan profesi bagi Dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok
Dosen aparatur sipil negara.
(2)
Besaran tunjangan khusus bagi Dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok
Dosen aparatur sipil negara.
(3)
Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok
Dosen aparatur sipil negara.
(4)
Bagi Dosen selain aparatur sipil negara, gaji pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat
(3)
yang menjadi rujukan merupakan gaji pokok pegawai negeri sipil sesuai dengan
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
60 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan
(1)
Tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan
kehormatan Dosen dihentikan sementara apabila Dosen ditempatkan pada jabatan
aparatur sipil negara lain di luar Perguruan Tinggi.
(2)
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kembali setelah kembali
bekerja sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi dan memenuhi persyaratan penerimaan
tunjangan.
(3)
Tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan
kehormatan Dosen dihentikan apabila Dosen meninggal dunia, mengundurkan diri
sebagai Dosen, atau tidak lagi memenuhi persyaratan tunjangan.
Pasal
61 menyatakan
(1)
Dosen yang menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan
kehormatan dilarang memalsukan data dan dokumen persyaratan tunjangan.
(2)
Dosen yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
62 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan
(1)
Kementerian membatalkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan
kehormatan bagi Dosen yang:
a.
melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1);
dan/atau
b.
memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen yang dibatalkan oleh Perguruan Tinggi
atau Kementerian.
(2)
Tunjangan yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikembalikan
ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
63 menyatakan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Dosen tetap yang sudah diangkat oleh Perguruan Tinggi namun belum memiliki jabatan
akademik sebelum Peraturan Menteri ini berlaku diberikan jabatan akademik
sebagai berikut:
1.
Asisten Ahli, bagi Dosen tetap dengan kualifikasi akademik magister, magister
terapan, atau profesi; dan
2.
Lektor, bagi Dosen tetap dengan kualifikasi akademik doktor, doktor terapan,
atau spesialis;
b.
jabatan akademik yang telah ditetapkan dalam keputusan Kementerian dinyatakan
tetap berlaku sesuai dengan ketentuan dalam keputusan tersebut sampai Perguruan
Tinggi menetapkan jabatan akademik Dosen yang bersangkutan atau paling lama 1
(satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku;
c.
sertifikat pendidik untuk Dosen yang sudah diajukan dan sedang diproses sebelum
Peraturan Menteri ini berlaku, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi
Pendidik untuk Dosen;
d.
Dosen aparatur sipil negara yang sedang ditugaskan pada PTS tetap bertugas pada
PTS yang bersangkutan sampai dengan pemindahan atau pemberhentian aparatur
sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e.
kinerja Dosen sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap diperhitungkan oleh
Perguruan Tinggi dalam penilaian kinerja Dosen dan promosi Dosen;
f.
pihak yang telah memperoleh jabatan Profesor Kehormatan atau sebutan lain
sejenis sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, jabatannya tetap berlaku sampai
dengan akhir masa jabatan dan tidak dapat diperpanjang;
g.
Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang telah menerima tunjangan kehormatan
dari Kementerian, tetap menerima tunjangan kehormatan dari Kementerian
sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2);
dan
h.
Dosen selain aparatur sipil negara yang telah menerima Keputusan Menteri
mengenai Inpassing atau Keputusan Menteri mengenai Kenaikan Pangkat Penyetaraan
sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap menerima tunjangan profesi,
tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan sesuai dengan Keputusan Menteri
tersebut sampai dengan Dosen yang bersangkutan naik jenjang jabatan akademik.
Pasal
64 Permendikbudristek Nomor 44 Tahun
2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen menyatakan Perguruan
Tinggi menetapkan atau menyesuaikan peraturan Perguruan Tinggi mengenai
profesi, karier, dan penghasilan Dosen sesuai dengan Peraturan Menteri ini
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal
65 menyatakan, Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2008 tentang Penetapan
Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah Menduduki Jabatan
Akademik pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dengan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
b.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2013 tentang
Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri
dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 961);
c.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1337);
d.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 38 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan
sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Tiga Puluh Lima
Perguruan Tinggi Negeri Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
923);
e.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017
tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 173);
f.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2017
tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1149);
g.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 91 Tahun 2017
tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non DosenMenjadi
Dosen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1929);
h.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 8 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional
Dosen Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 398);
i.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2019
tentang Perpindahan Dosen Warga Negara Indonesia dari Perguruan Tinggi Luar
Negeri ke Perguruan Tinggi Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 79); dan
j.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun
2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1362),
dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
66 menyatakan Permendikbudristek Nomor
44 Tahun 2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Mendikbud atau Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan
Dosen,
Link download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen (DISINI)
Demikian
informasi tentang Permendikbudristek
Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen Semoga ada
manfaatnya.
No comments