Rincian Formasi PPPK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024
Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun
2024 Tentang Rincian Formasi PPPK
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024 diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelak anaan tugas dan
pelayananan kepada mnsyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan
mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu rnenambah
Pegawai Pemerintah degan Pcrja.njian Kerja di lnstansi Pemerintah; b) bahwa
dalam. upaya untuk penyelesaian penataan non ASN di Instansi Pemerintah; c)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipand
ang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Per:janjian Krja di
Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Sebelum Anda membaca SK Rincian Formasi PPPK Provinsi Kalimantan
Timur (Kaltim) Tahun 2024, berikut ini gambaran mengenai Provinsi Kalimantan
Timur yang memiliki ibu kota provinsi Samarinda.
Kalimantan Timur adalah
sebuah provinsi di pulau Kalimantan, Indonesia. Luas total Kalimantan Timur
adalah 127.346,92 km². Populasi provinsi ini pada 2020 sebanyak 3.941.766 jiwa,
dan pada pertengahan 2024 sebanyak 4.050.079 jiwa. Kalimantan Timur merupakan
wilayah dengan kepadatan penduduk terendah ke empat di Indonesia. Ibu kotanya
adalah Kota Samarinda.
Provinsi Kalimantan Timur
sebelum dimekarkan menjadi Kalimantan Utara merupakan provinsi terluas kedua di
Indonesia setelah Papua, dengan luas 194.489 km persegi yang hampir sama dengan
Pulau Jawa atau sekitar 6,8% dari total luas wilayah Indonesia. Kalimantan
Timur berbatasan dengan Sarawak (Malaysia Timur), kemudian Kalimantan Utara,
Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat,
dan Sulawesi.
Wilayah Kalimantan Timur
dahulu mayoritas adalah hutan hujan tropis. Terdapat beberapa kerajaan yang
berada di Kalimantan Timur, diantaranya adalah Kerajaan Kutai (beragama Hindu),
Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, Kesultanan Pasir dan Kesultanan
Berau. Di pusat-pusat kerajaan tersebut berkembang bahasa serumpun yang
memiliki benang merah dari leluhur bahasa yang sama yaitu rumpun bahasa
Melayik.
Wilayah Kalimantan Timur
meliputi Paser, Kutai, Berau dan juga Karasikan (Buranun/pra-Kesultanan Sulu)
diklaim sebagai wilayah taklukan Maharaja Suryanata, gubernur Majapahit di
Negara Dipa (yang berkedudukan di Candi Agung di Amuntai) hingga tahun 1620
pada masa Kesultanan Banjar. Bahkan sebelum adanya bala bantuan dari Kesultanan
Demak, Kesultanan Banjar sudah melebarkan pengaruhnya ke Paser, Kutai, dan
Berau. Perjanjian yang ditanda tangani antara Pieter Pietarsz (utusan VOC)
dengan Aji Pangeran Sinum Panji Mendapa ing Martapura, Raja Kutai Kartanegara
dalam tahun 1635 memuat antara lain bahwa perdagangan bebas hanya dibolehkan
antara Kerajaan Kutai dengan orang-orang Banjar dan Belanda saja.
Kedatangan orang Banjar
membantu memperluas pengaruh kekuasaan Kesultanan Kutai terhadap masyarakat
Dayak di pedalaman.[9][10] Semenjak itulah pedagang-pedagang asal Banjar mulai
mendominasi sebelum kedatangan migrasi orang Bugis pada tahun 1638-1654 dan
jatuhnya Makassar ke tangan Belanda tahun 1667. Antara tahun 1620-1624,
negeri-negeri di Kaltim diklaim sebagai daerah pengaruh Sultan Alauddin dari
Kesultanan Gowa, Makassar, sebelum adanya perjanjian Bungaya.
Menurut Hikayat Banjar
Sultan Makassar pernah meminjam ("menyewa") tanah untuk tempat
berdagang meliputi wilayah timur dan tenggara Kalimantan kepada Sultan Mustain
Billah dari Banjar sewaktu Kiai Martasura diutus ke Makassar dan mengadakan
perjanjian dengan Sultan Tallo I Mangngadaccinna Daeng I Ba’le’ Sultan Mahmud
Karaeng Pattingalloang, yang menjadi mangkubumi dan penasihat utama bagi Sultan
Muhammad Said, Raja Gowa tahun 1638-1654 dan juga mertua Sultan Hasanuddin yang
akan menjadikan wilayah Kalimantan Timur sebagai tempat berdagang bagi Kesultanan
Makassar (Gowa-Tallo), sejak itulah mulai berdatanganlah etnis asal Sulawesi
Selatan. Namun berdasarkan Perjanjian Kesultanan Banjar dengan VOC pada tahun
1635, VOC membantu Banjar mengembalikan negeri-negeri di Kaltim menjadi wilayah
pengaruh Kesultanan Banjar. Hal tersebut diwujudkan dalam perjanjian Bungaya,
bahwa Kesultanan Makassar dilarang berdagang hingga ke timur dan utara
Kalimantan.
Sesuai traktat 1 Januari
1817, Sultan Sulaiman dari Banjar menyerahkan Kalimantan Timur, Kalimantan
Tengah, sebagian Kalimantan Barat dan sebagian Kalimantan Selatan (termasuk
Banjarmasin) kepada Hindia Belanda. CONTRACT MET DEN SULTAN VAN BANDJERMASIN 4
Mei 1826. / B 29 September 1826 No. 10, Sultan Adam al-Watsiq Billah dari
Banjar menegaskan kembali penyerahan wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan
Tengah, sebagian Kalimantan Barat dan sebagian Kalimantan Selatan kepada
pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Pada tahun 1846, Belanda
mulai menempatkan Asisten Residen di Samarinda untuk wilayah Borneo Timur
(sekarang provinsi Kalimantan Timur dan bagian timur Kalimantan Selatan)
bernama H. Von Dewall. Kaltim merupakan bagian dari Hindia Belanda. Dalam tahun
1879, Kaltim dan Tawau merupakan Ooster Afdeeling van Borneo bagian dari
Residentie Zuider en Oosterafdeeling van Borneo. Dalam tahun 1900, Kaltim
merupakan zelfbesturen (wilayah dependensi) Dalam tahun 1902, Kaltim merupakan
Afdeeling Koetei en Noord-oost Kust van Borneo. Tahun 1942 Kaltim merupakan
Afdeeling Samarinda dan Afdeeling Boeloengan en Beraoe.
Ketika Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia
memiliki 8 provinsi, yaitu: Sumatra, Borneo (Kalimantan), Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil. Pada masa pergerakan
kemerdekaan (1945-1949), Indonesia mengalami perubahan wilayah akibat
kembalinya Belanda untuk menguasai Indonesia, dan sejumlah "negara-negara
boneka" dibentuk Belanda dalam wilayah negara Indonesia. Wilayah
Kalimantan Timur baru bergabung ke dalam Negara Republik Indonesia secara resmi
pada 10 April 1950.
Sebelumnya, pada awal 1950
rakyat Kaltim dalam wadah koalisi Front Nasional yang dipimpin Abdoel Moeis
Hassan (bukan Inche Abdoel Moies) menuntut penghapusan swapraja-swapraja alias
empat Kesultanan yang ada di Kaltim serta menuntut agar Federasi Kaltim
bergabung ke RI. Kala itu, Federasi Kaltim warisan Van Mook berada dalam
kedaulatan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), bukan RI. Pemerintahan
Federasi Kaltim merupakan gabungan Kesultanan Kutai, Sambaliung, Gunung Tabur,
Bulungan, plus neoswapraja Pasir.
Tuntutan Front Nasional
dipenuhi pemerintah lokal dan pusat. Berturut-turut: Februari, 10 Maret, dan 16
Maret; Dewan Kaltim, Federasi Kaltim, dan Residen Kaltim meminta Pemerintah RIS
mewujudkan tuntutan rakyat Kaltim. Pada 19 Maret, Pemerintah RI setuju. 24
Maret Presiden RIS juga setuju. Penggabungan Kaltim ke wilayah RI dilakukan
dalam upacara serah-terima dari Pemerintah RIS kepada Pemerintah RI. RIS
diwakili Aji Raden Afloes (Plt. Residen Kaltim). Adapun RI diwakili Dr.
Moerdjani (Gubernur Kalimantan). Bertindak sebagai saksi, Menteri Dalam Negeri
Mr. Soesanto Tirtoprodjo.
Penggabungan Kaltim ke RI
tercatat dalam sejarah sebagai daerah pertama di luar Jawa dan Sumatra usai
Konferensi Meja Bundar (KMB) yang menggabungkan diri ke wilayah RI. Status
wilayah kaltim pada awal bergabung ke RI hingga 6,5 tahun kemudian adalah
keresidenan di bawah Provinsi Kalimantan yang beribu kota di Banjarmasin.
Residen Kalimantan Timur pada 1950 adalah Ruslan Muljohardjo, lalu digantikan
Achmad Arief Gelar Datuk Madjo Oerang dari tahun 1951 sampai 1954, dan residen
terakhir sebelum menjadi provinsi adalah A.P.T. Pranoto, adik Sultan Kutai.
Secara Geografi, Daerah
Kalimantan Timur yang terdiri dari luas wilayah daratan 127.346,92 km² dan luas
pengelolaan laut 25.656 km², terletak antara 113°44' dan 119°00' Bujur Timur,
dan antara 2°33 'Lintang Utara dan 2°25' Lintang Selatan.[28] Dengan adanya
perkembangan dan pemekaran wilayah, Kalimantan Timur yang merupakan provinsi
terluas ketiga setelah Papua dan Kalimantan Tengah, dibagi menjadi 7 (tujuh) kabupaten,
3 (tiga) Kota, 107 kecamatan dan 1.032 desa/kelurahan.
Tujuh kabupaten tersebut
adalah Paser dengan ibu kota Tanah Grogot, Kutai Barat dengan ibu kota
Sendawar, Kutai Kartanegara dengan ibu kota Tenggarong, Kutai Timur dengan ibu
kota Sangatta, Berau dengan ibu kota Tanjung Redeb, Penajam Paser Utara dengan
ibu kota Penajam, dan Mahakam Ulu dengan ibu kota Long Bagun (pemekaran dari
Kabupaten Kutai Barat). Sedangkan tiga Kota adalah Balikpapan, Samarinda, dan
Bontang. Kalimantan Timur merupakan salah satu pintu gerbang utama di wilayah
Indonesia bagian Timur. Daerah yang juga dikenal sebagai gudang kayu dan hasil
pertambangan ini mempunyai ratusan sungai yang tersebar pada hampir semua
kabupaten kota dan merupakan sarana angkutan utama di samping angkutan darat,
dengan sungai yang terpanjang Sungai Mahakam.
Provinsi Kalimantan Timur
terletak di paling timur Pulau Kalimantan. Tepatnya provinsi ini berbatasan
langsung dengan Kalimantan Utara di sebelah Utara, Laut Sulawesi dan Selat
Makassar di sebelah Timur, Kalimantan Selatan di sebelah Selatan, dan
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah serta Sarawak, Malaysia di sebelah Barat.
Daratan Kalimantan Timur tidak terlepas dari perbukitan yang terdapat hampir di
seluruh kabupaten. Jumlah danau di provinsi ini juga cukup banyak yaitu sekitar
18 buah. Sebagian besar danau-danau tersebut berada di Kabupaten Kutai
Kartanegara dengan danau yang paling luas yaitu Danau Semayang dan Melintang
yang masing-masing mempunyai luas area 13.000 ha dan 11.000 ha.
Untuk Anda yang tertarik
untuk menjadi PPPK di Kaltim berikut Salinan Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun 2024
Tentang Rincian Formasi PPPK Provinsi
Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024.
Demikian informasi tentang Kepmenpan
RB Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Rincian
Formasi PPPK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024. Semoga ada
manfaatnya.
No comments