Rincian Formasi PPPK Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024

Rincian Formasi PPPK Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024


Rincian Formasi PPPK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024

 

Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Rincian Formasi PPPK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelak anaan tugas dan pelayananan kepada mnsyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu rnenambah Pegawai Pemerintah degan Pcrja.njian Kerja di lnstansi Pemerintah; b) bahwa dalam. upaya untuk penyelesaian penataan non­ ASN di Instansi Pemerintah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipand ang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Per:janjian Krja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

 

Sebelum Anda membaca SK Rincian Formasi PPPK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024, berikut ini gambaran mengenai Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki ibu kota provinsi Samarinda.

 

Kalimantan Timur adalah sebuah provinsi di pulau Kalimantan, Indonesia. Luas total Kalimantan Timur adalah 127.346,92 km². Populasi provinsi ini pada 2020 sebanyak 3.941.766 jiwa, dan pada pertengahan 2024 sebanyak 4.050.079 jiwa. Kalimantan Timur merupakan wilayah dengan kepadatan penduduk terendah ke empat di Indonesia. Ibu kotanya adalah Kota Samarinda.

 

Provinsi Kalimantan Timur sebelum dimekarkan menjadi Kalimantan Utara merupakan provinsi terluas kedua di Indonesia setelah Papua, dengan luas 194.489 km persegi yang hampir sama dengan Pulau Jawa atau sekitar 6,8% dari total luas wilayah Indonesia. Kalimantan Timur berbatasan dengan Sarawak (Malaysia Timur), kemudian Kalimantan Utara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Sulawesi.

 

Wilayah Kalimantan Timur dahulu mayoritas adalah hutan hujan tropis. Terdapat beberapa kerajaan yang berada di Kalimantan Timur, diantaranya adalah Kerajaan Kutai (beragama Hindu), Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, Kesultanan Pasir dan Kesultanan Berau. Di pusat-pusat kerajaan tersebut berkembang bahasa serumpun yang memiliki benang merah dari leluhur bahasa yang sama yaitu rumpun bahasa Melayik.

 

Wilayah Kalimantan Timur meliputi Paser, Kutai, Berau dan juga Karasikan (Buranun/pra-Kesultanan Sulu) diklaim sebagai wilayah taklukan Maharaja Suryanata, gubernur Majapahit di Negara Dipa (yang berkedudukan di Candi Agung di Amuntai) hingga tahun 1620 pada masa Kesultanan Banjar. Bahkan sebelum adanya bala bantuan dari Kesultanan Demak, Kesultanan Banjar sudah melebarkan pengaruhnya ke Paser, Kutai, dan Berau. Perjanjian yang ditanda tangani antara Pieter Pietarsz (utusan VOC) dengan Aji Pangeran Sinum Panji Mendapa ing Martapura, Raja Kutai Kartanegara dalam tahun 1635 memuat antara lain bahwa perdagangan bebas hanya dibolehkan antara Kerajaan Kutai dengan orang-orang Banjar dan Belanda saja.

 

Kedatangan orang Banjar membantu memperluas pengaruh kekuasaan Kesultanan Kutai terhadap masyarakat Dayak di pedalaman.[9][10] Semenjak itulah pedagang-pedagang asal Banjar mulai mendominasi sebelum kedatangan migrasi orang Bugis pada tahun 1638-1654 dan jatuhnya Makassar ke tangan Belanda tahun 1667. Antara tahun 1620-1624, negeri-negeri di Kaltim diklaim sebagai daerah pengaruh Sultan Alauddin dari Kesultanan Gowa, Makassar, sebelum adanya perjanjian Bungaya.

 

Menurut Hikayat Banjar Sultan Makassar pernah meminjam ("menyewa") tanah untuk tempat berdagang meliputi wilayah timur dan tenggara Kalimantan kepada Sultan Mustain Billah dari Banjar sewaktu Kiai Martasura diutus ke Makassar dan mengadakan perjanjian dengan Sultan Tallo I Mangngadaccinna Daeng I Ba’le’ Sultan Mahmud Karaeng Pattingalloang, yang menjadi mangkubumi dan penasihat utama bagi Sultan Muhammad Said, Raja Gowa tahun 1638-1654 dan juga mertua Sultan Hasanuddin yang akan menjadikan wilayah Kalimantan Timur sebagai tempat berdagang bagi Kesultanan Makassar (Gowa-Tallo), sejak itulah mulai berdatanganlah etnis asal Sulawesi Selatan. Namun berdasarkan Perjanjian Kesultanan Banjar dengan VOC pada tahun 1635, VOC membantu Banjar mengembalikan negeri-negeri di Kaltim menjadi wilayah pengaruh Kesultanan Banjar. Hal tersebut diwujudkan dalam perjanjian Bungaya, bahwa Kesultanan Makassar dilarang berdagang hingga ke timur dan utara Kalimantan.

 

Sesuai traktat 1 Januari 1817, Sultan Sulaiman dari Banjar menyerahkan Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, sebagian Kalimantan Barat dan sebagian Kalimantan Selatan (termasuk Banjarmasin) kepada Hindia Belanda. CONTRACT MET DEN SULTAN VAN BANDJERMASIN 4 Mei 1826. / B 29 September 1826 No. 10, Sultan Adam al-Watsiq Billah dari Banjar menegaskan kembali penyerahan wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, sebagian Kalimantan Barat dan sebagian Kalimantan Selatan kepada pemerintahan kolonial Hindia Belanda.

 

Pada tahun 1846, Belanda mulai menempatkan Asisten Residen di Samarinda untuk wilayah Borneo Timur (sekarang provinsi Kalimantan Timur dan bagian timur Kalimantan Selatan) bernama H. Von Dewall. Kaltim merupakan bagian dari Hindia Belanda. Dalam tahun 1879, Kaltim dan Tawau merupakan Ooster Afdeeling van Borneo bagian dari Residentie Zuider en Oosterafdeeling van Borneo. Dalam tahun 1900, Kaltim merupakan zelfbesturen (wilayah dependensi) Dalam tahun 1902, Kaltim merupakan Afdeeling Koetei en Noord-oost Kust van Borneo. Tahun 1942 Kaltim merupakan Afdeeling Samarinda dan Afdeeling Boeloengan en Beraoe.

 

Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memiliki 8 provinsi, yaitu: Sumatra, Borneo (Kalimantan), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil. Pada masa pergerakan kemerdekaan (1945-1949), Indonesia mengalami perubahan wilayah akibat kembalinya Belanda untuk menguasai Indonesia, dan sejumlah "negara-negara boneka" dibentuk Belanda dalam wilayah negara Indonesia. Wilayah Kalimantan Timur baru bergabung ke dalam Negara Republik Indonesia secara resmi pada 10 April 1950.

 

Sebelumnya, pada awal 1950 rakyat Kaltim dalam wadah koalisi Front Nasional yang dipimpin Abdoel Moeis Hassan (bukan Inche Abdoel Moies) menuntut penghapusan swapraja-swapraja alias empat Kesultanan yang ada di Kaltim serta menuntut agar Federasi Kaltim bergabung ke RI. Kala itu, Federasi Kaltim warisan Van Mook berada dalam kedaulatan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), bukan RI. Pemerintahan Federasi Kaltim merupakan gabungan Kesultanan Kutai, Sambaliung, Gunung Tabur, Bulungan, plus neoswapraja Pasir.

 

Tuntutan Front Nasional dipenuhi pemerintah lokal dan pusat. Berturut-turut: Februari, 10 Maret, dan 16 Maret; Dewan Kaltim, Federasi Kaltim, dan Residen Kaltim meminta Pemerintah RIS mewujudkan tuntutan rakyat Kaltim. Pada 19 Maret, Pemerintah RI setuju. 24 Maret Presiden RIS juga setuju. Penggabungan Kaltim ke wilayah RI dilakukan dalam upacara serah-terima dari Pemerintah RIS kepada Pemerintah RI. RIS diwakili Aji Raden Afloes (Plt. Residen Kaltim). Adapun RI diwakili Dr. Moerdjani (Gubernur Kalimantan). Bertindak sebagai saksi, Menteri Dalam Negeri Mr. Soesanto Tirtoprodjo.

 

Penggabungan Kaltim ke RI tercatat dalam sejarah sebagai daerah pertama di luar Jawa dan Sumatra usai Konferensi Meja Bundar (KMB) yang menggabungkan diri ke wilayah RI. Status wilayah kaltim pada awal bergabung ke RI hingga 6,5 tahun kemudian adalah keresidenan di bawah Provinsi Kalimantan yang beribu kota di Banjarmasin. Residen Kalimantan Timur pada 1950 adalah Ruslan Muljohardjo, lalu digantikan Achmad Arief Gelar Datuk Madjo Oerang dari tahun 1951 sampai 1954, dan residen terakhir sebelum menjadi provinsi adalah A.P.T. Pranoto, adik Sultan Kutai.

 

Secara Geografi, Daerah Kalimantan Timur yang terdiri dari luas wilayah daratan 127.346,92 km² dan luas pengelolaan laut 25.656 km², terletak antara 113°44' dan 119°00' Bujur Timur, dan antara 2°33 'Lintang Utara dan 2°25' Lintang Selatan.[28] Dengan adanya perkembangan dan pemekaran wilayah, Kalimantan Timur yang merupakan provinsi terluas ketiga setelah Papua dan Kalimantan Tengah, dibagi menjadi 7 (tujuh) kabupaten, 3 (tiga) Kota, 107 kecamatan dan 1.032 desa/kelurahan.

 

Tujuh kabupaten tersebut adalah Paser dengan ibu kota Tanah Grogot, Kutai Barat dengan ibu kota Sendawar, Kutai Kartanegara dengan ibu kota Tenggarong, Kutai Timur dengan ibu kota Sangatta, Berau dengan ibu kota Tanjung Redeb, Penajam Paser Utara dengan ibu kota Penajam, dan Mahakam Ulu dengan ibu kota Long Bagun (pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat). Sedangkan tiga Kota adalah Balikpapan, Samarinda, dan Bontang. Kalimantan Timur merupakan salah satu pintu gerbang utama di wilayah Indonesia bagian Timur. Daerah yang juga dikenal sebagai gudang kayu dan hasil pertambangan ini mempunyai ratusan sungai yang tersebar pada hampir semua kabupaten kota dan merupakan sarana angkutan utama di samping angkutan darat, dengan sungai yang terpanjang Sungai Mahakam.

 

Provinsi Kalimantan Timur terletak di paling timur Pulau Kalimantan. Tepatnya provinsi ini berbatasan langsung dengan Kalimantan Utara di sebelah Utara, Laut Sulawesi dan Selat Makassar di sebelah Timur, Kalimantan Selatan di sebelah Selatan, dan Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah serta Sarawak, Malaysia di sebelah Barat. Daratan Kalimantan Timur tidak terlepas dari perbukitan yang terdapat hampir di seluruh kabupaten. Jumlah danau di provinsi ini juga cukup banyak yaitu sekitar 18 buah. Sebagian besar danau-danau tersebut berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan danau yang paling luas yaitu Danau Semayang dan Melintang yang masing-masing mempunyai luas area 13.000 ha dan 11.000 ha.

 

Untuk Anda yang tertarik untuk menjadi PPPK di Kaltim berikut Salinan Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Rincian Formasi PPPK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024.

 



Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Rincian Formasi PPPK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka