zmedia

Juknis SPMB Kemdikdasmen Tahun Ajaram 2026/2027

 


Juknis SPMB SD SMP SMA SMK (Kemendikdasmen) Tahun Pelajaran 2026/2027 ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah (SE Dirjen PAUDDIKDASMEN Nomor: 0301/C/HK.04.01/2026 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027

 

Isi Surat Edaran Dirjen PAUDDIKDASMEN Kemendikdasmen Nomor: 0301/C/HK.04.01/2026 pada inti terkait penegasan Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB SD SMP SMA SMK (Kemendikdasmen) Tahun 2026/2027 yakni sebagai berikut:

 

Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027

1. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134).

 

Dalam rangka memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, perlu disampaikan penjelasan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

I. Umum

1. SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah melakukan evaluasi pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026, sehingga perlu mengambil langkah-langkah untuk menjamin pelaksanaan SPMB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam rangka menjamin transparansi pelaksanaan penerimaan murid baru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan pengendalian dan pemantauan data jumlah murid per rombongan belajar melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berdasarkan jumlah murid per rombongan belajar dan daya tampung yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan diumumkan kepada masyarakat pada tahap pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.

4. Sehubungan dengan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, kami meminta Saudara untuk menegaskan dan memastikan bahwa:

a. setiap tahapan SPMB, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan, dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel;

b. setiap anak mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di wilayah kewenangan Saudara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. pelibatan satuan pendidikan swasta dalam setiap tahapan SPMB mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, sebagai bagian dari ekosistem layanan pendidikan; dan

d. penghitungan daya tampung oleh pemerintah daerah dilakukan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan pendidikan.

 

II. Tahapan SPMB

A. Tahap Perencanaan

Pemerintah Daerah diminta untuk memastikan:

1. pendampingan kepada satuan pendidikan dalam penghitungan daya tampung dan penetapan wilayah penerimaan murid baru secara cermat berdasarkan:

a. sebaran satuan pendidikan;

b. sebaran domisili calon murid; dan

c. kapasitas daya tampung satuan pendidikan;

2. petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan dalam keputusan kepala daerah paling lambat bulan Februari 2026 dan disampaikan kepada kementerian melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) setempat;

3. sosialisasi petunjuk teknis SPMB dilakukan secara optimal dan masif kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan SPMB dimulai; dan

4. pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah yang berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk menjamin pemenuhan daya tampung.

 

B. Tahap Pelaksanaan

1. SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur penerimaan murid, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.

2. Pendaftaran jalur SPMB dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi.

3. Dalam pelaksanaan jalur prestasi:

a. prestasi akademik dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA; dan

b. prestasi nonakademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan. Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan Eksekutif Siswa, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.

 

C. Tahap Pasca Pelaksanaan Pemerintah Daerah diminta untuk:

1. memastikan penyaluran calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke:

a. satuan pendidikan negeri pada wilayah penerimaan murid baru terdekat;

b. satuan pendidikan swasta; dan/atau

c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain, yang masih memiliki daya tampung;

2. melaksanakan pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB; dan

3. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian melalui BBPMP/BPMP setempat sesuai ketentuan.

 

III. Informasi Pendukung

Sebagai bahan pendalaman kebijakan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Soal Sering Ditanya (SSD) atau Frequently Asked Questions (FAQ) SPMB yang dapat diakses melalui laman https://pauddikdasmen.kemendikdasmen.go.id/spmb.

 

Link download SE Dirjen Pauddikdasmen Nomor: 0301/C/HK.04.01/2026 Tentang Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027

 

Demikian Surat Edaran tentang Juknis SPMB SD SMP SMA SMK (Kemendikdasmen) Tahun Ajaran 2026/2027ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sebagai bagian dari upaya bersama menjamin hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan bermutu untuk semua.


==================


Mengacu pada surat Edaran di atas, Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru untuk SD SMP SMA SMK (Kemendikdasmen) Tahun Pelajaran 2026/2027 tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentng Sistem Penerimaan Murid Baru.


Adapun yang dimaksud adalah Sistem Penerimaan Murid Baru adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. Permendikdasmen tentang Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2026/2027 meliputi: a) sistem penerimaan Murid baru; b) penerimaan murid pindahan; dan  c) pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.

 

Sistem Penerimaan Murid Baru dilaksanakan secara: objektif; transparan; akuntabel; dan berkeadilan. Sistem penerimaan Murid Baru dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi Satuan Pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani Murid dari kelompok gender atau agama tertentu.

 

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) dinyatakan bahwa Penerimaan Murid baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur penerimaan Murid baru. Jalur penerimaan murid baru meliputi: a) domisili; b) afirmasi; c)prestasi; dan  d) mutasi.

 

Jalur penerimaan Murid baru di atas dikecualikan untuk: a) satuan pendidikan kerja sama; b) Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri; c) Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; d) Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; e) Satuan Pendidikan berasrama; f) Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan g) Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengecualian ketentuan jalur penerimaan Murid baru bagi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan  anak  usia  dini,  pendidikan  dasar,  dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran penerimaan Murid baru pada SD, SMP, dan SMA.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Permendikdasmen tentang Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Tahun Pelajaran 2026/2027, bahwa Jalur domisili diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi: a) calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan b) calon Murid penyandang disabilitas.

 

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan anak guru. Adapun yang dimaksud anak guru adalah calon Murid pada Satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.

 

Calon Murid harus memenuhi persyaratan penerimaan Murid baru. Persyaratan penerimaan murid baru terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.

 

Persyaratan umum terdiri atas: a) batas usia; dan/atau b) telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya. Persyaratan  umum  bagi  calon  Murid  pada  TK  harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b) berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

 

Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) berusia 7 (tujuh) tahun; atau b) berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.Calon  Murid  berusia  7  (tujuh)  tahun  harus diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.

 

Persyaratan usia paling rendah 6 (enam) tahun calon murid SD dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki: a) kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan b) kesiapan psikis.

 

Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.


Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b) telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.


Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b) telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

 

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.

 

Persyaratan usia untuk calon murid SMP SMA SMK dibuktikan dengan: a) akta kelahiran; atau b) surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid. Adapun persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan: a) ijazah; atau b) surat keterangan lulus.

 

Persyaratan usia calon siswa SMP SMA SMK dikecualikan untuk calon Murid: a) penyandang disabilitas; b) pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; c) pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau; d) pada Satuan Pendidikan yang berada di  daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

 

Apa saja Persyaratan khusus jalur penerimaan Murid baru yang dipilih calon Murid? Berdasarkan dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2026/2027, bahwa Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada jalur domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

 

Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

 

Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

 

Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

 

Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.  Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: bencana alam; dan/atau bencana sosial.

 

Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid. Surat keterangan domisili memuat keterangan bahwa calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

 

Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.  Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa: a)penambahan anggota keluarga, selain calon Murid; b) pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau c) kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

 

Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan: a) kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau b) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila kartu keluarga hilang.

 

Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.

 

Persyaratan khusus pada jalur afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

 

Persyaratan  khusus  pada jalur afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki: a) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau b) surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

 

Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

 

Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada jalur prestasi harus memiliki: a) prestasi akademik; dan/atau b)prestasi non akademik.

 

Prestasi akademik dapat berupa: a)nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau b)prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya. Prestasi non akademik dapat berupa: a) pengalaman sebagai ketua organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan; atau b) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya. Prestasi merupakan prestasi yang telah dilakukan kurasi oleh Pemerintah Daerah atau Kementerian.

 

Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman sebagai ketua organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan.  Dalam hal prestasi sebagaimana dimaksud belum dilakukan kurasi, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kurasi kepada: a) Pemerintah Daerah; atau b) unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, paling  lambat  dilakukan  bulan  April  pada tahun berjalan.

 

Selain menggunakan prestasi, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

 

Prestasi akademik dan/atau nonakademik merupakan prestasi yang diperoleh dari: a) ajang kompetisi; b) ajang nonkompetisi; dan/atau c) nonajang.

 

Ajang kompetisi merupakan ajang talenta yang bersifat kompetisi yang diikuti oleh Murid dan menghasilkan juara. Ajang nonkompetisi merupakan ajang talenta yang tidak dikompetisikan namun kepesertaannya dan apresiasi yang diberikan mengindikasikan adanya tuntutan kualitas tertentu dari talenta Murid. Adapun yang dimaksud Nonajang merupakan pencapaian talenta Murid yang luar biasa dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Prestasi dibuktikan dengan: a) rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal; b) sertifikat/piagam prestasi; dan/atau c) dokumen lain terkait prestasi. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

 

Pemerintah Daerah menetapkan bobot nilai atas prestasi berdasarkan prestasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.  Pembobotan tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan. Dalam menetapkan bobot nilai atas prestasi, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar.

 

Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki: a) surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan b) surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

 

Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki: a) surat penugasan orang tua sebagai guru; dan b) kartu keluarga. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

 

DItegaskan dalam Permendikdasmen tentang Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), bahwa Perencanaan penerimaan murid baru meliputi: a) penetapan wilayah penerimaan Murid baru; b) penentuan persentase daya tampung setiap jalur penerimaan Murid baru; c) penyusunan  petunjuk teknis penerimaan Murid baru oleh Pemerintah Daerah; d) pembentukan panitia penerimaan Murid baru; e) penyediaan  aplikasi  penerimaan  Murid  baru  secara daring; dan f) sosialisasi pelaksanaan penerimaan Murid baru.

 

Selengkapnya silahkan baca Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang PetunjukTeknis atau Juknis SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2026/2027

 

Link dokumen Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen tentang Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2026/2027. Semoda ada manfatnya. 

 






































Free site counter


































Free site counter