Juknis SPMB SD SMP SMA SMK (Kemendikdasmen) Tahun Pelajaran 2026/2027 ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah (SE Dirjen PAUDDIKDASMEN Nomor: 0301/C/HK.04.01/2026 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027
Isi Surat Edaran Dirjen
PAUDDIKDASMEN Kemendikdasmen Nomor: 0301/C/HK.04.01/2026 pada inti terkait
penegasan Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB SD SMP SMA SMK (Kemendikdasmen)
Tahun 2026/2027 yakni sebagai berikut:
Dasar Hukum diterbitkannya
Surat Edaran tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027
1.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
2.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
134).
Dalam rangka memastikan
pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang
objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, serta
berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, perlu
disampaikan penjelasan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan satuan
pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Sehubungan
dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. Umum
1.
SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan
Murid Baru.
2.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah melakukan evaluasi pelaksanaan
SPMB tahun ajaran 2025/2026, sehingga perlu mengambil langkah-langkah untuk
menjamin pelaksanaan SPMB sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Dalam rangka menjamin transparansi pelaksanaan penerimaan murid baru,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan pengendalian dan pemantauan
data jumlah murid per rombongan belajar melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan
(Dapodik), berdasarkan jumlah murid per rombongan belajar dan daya tampung yang
telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan diumumkan
kepada masyarakat pada tahap pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.
4.
Sehubungan dengan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, kami meminta Saudara
untuk menegaskan dan memastikan bahwa:
a. setiap
tahapan SPMB, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan,
dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel;
b. setiap
anak mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di wilayah
kewenangan Saudara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelibatan
satuan pendidikan swasta dalam setiap tahapan SPMB mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan, sebagai bagian dari ekosistem layanan
pendidikan; dan
d. penghitungan
daya tampung oleh pemerintah daerah dilakukan dengan tetap mengacu pada
peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan pendidikan.
II. Tahapan SPMB
A. Tahap Perencanaan
Pemerintah Daerah diminta
untuk memastikan:
1.
pendampingan kepada satuan pendidikan dalam penghitungan daya tampung dan
penetapan wilayah penerimaan murid baru secara cermat berdasarkan:
a. sebaran
satuan pendidikan;
b. sebaran
domisili calon murid; dan
c. kapasitas
daya tampung satuan pendidikan;
2.
petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan dalam keputusan kepala
daerah paling lambat bulan Februari 2026 dan disampaikan kepada kementerian
melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
(BBPMP/BPMP) setempat;
3.
sosialisasi petunjuk teknis SPMB dilakukan secara optimal dan masif kepada
satuan pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan pelaksanaan SPMB dimulai; dan
4.
pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah yang berbatasan
dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru untuk menjamin pemenuhan daya
tampung.
B. Tahap Pelaksanaan
1.
SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur penerimaan
murid, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
2.
Pendaftaran jalur SPMB dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dapat dimulai dari jalur afirmasi
atau jalur prestasi.
3.
Dalam pelaksanaan jalur prestasi:
a.
prestasi akademik dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk
seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA; dan
b.
prestasi nonakademik dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam
organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan
diakui oleh satuan pendidikan. Organisasi siswa intra sekolah dimaksud tidak
terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat
kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum
maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: OSIS (Organisasi Siswa Intra
Sekolah), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan
Kelas), Badan Eksekutif Siswa, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi
dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.
C. Tahap Pasca Pelaksanaan
Pemerintah Daerah diminta untuk:
1.
memastikan penyaluran calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke:
a.
satuan pendidikan negeri pada wilayah penerimaan murid baru terdekat;
b.
satuan pendidikan swasta; dan/atau
c.
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain, yang masih
memiliki daya tampung;
2.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB; dan
3.
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian melalui
BBPMP/BPMP setempat sesuai ketentuan.
III. Informasi Pendukung
Sebagai bahan pendalaman
kebijakan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah telah menyiapkan Soal Sering Ditanya (SSD) atau Frequently Asked
Questions (FAQ) SPMB yang dapat diakses melalui laman
https://pauddikdasmen.kemendikdasmen.go.id/spmb.
Link download SE Dirjen Pauddikdasmen Nomor: 0301/C/HK.04.01/2026 Tentang Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
Demikian Surat Edaran tentang Juknis SPMB SD SMP SMA SMK (Kemendikdasmen) Tahun Ajaran 2026/2027ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sebagai bagian dari upaya bersama menjamin hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan bermutu untuk semua.
==================
Mengacu pada surat Edaran di atas, Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru untuk SD SMP SMA SMK (Kemendikdasmen) Tahun Pelajaran 2026/2027 tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentng Sistem Penerimaan Murid Baru.
Adapun
yang dimaksud adalah Sistem Penerimaan Murid Baru adalah keseluruhan rangkaian
komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan
pendidikan yang bermutu bagi semua. Permendikdasmen
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru TK SD SMP
SMA SMK Tahun Pelajaran 2026/2027 meliputi: a) sistem penerimaan Murid
baru; b) penerimaan murid pindahan; dan c)
pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
Sistem
Penerimaan Murid Baru dilaksanakan secara: objektif; transparan; akuntabel; dan
berkeadilan. Sistem penerimaan Murid Baru dilakukan tanpa diskriminasi kecuali
bagi Satuan Pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani Murid dari
kelompok gender atau agama tertentu.
Berdasarkan
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis
atau Juknis SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) dinyatakan bahwa Penerimaan
Murid baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur penerimaan Murid
baru. Jalur penerimaan murid baru meliputi: a) domisili; b) afirmasi; c)prestasi;
dan d) mutasi.
Jalur
penerimaan Murid baru di atas dikecualikan untuk: a) satuan pendidikan kerja
sama; b) Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri; c) Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan khusus; d) Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
layanan khusus; e) Satuan Pendidikan berasrama; f) Satuan Pendidikan di daerah
tertinggal, terdepan, dan terluar; dan g) Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah
penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam
1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengecualian
ketentuan jalur penerimaan Murid baru bagi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud
diatas ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal
yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran
penerimaan Murid baru pada SD, SMP, dan SMA.
Selanjutnya
dinyatakan dalam Permendikdasmen tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Tahun Pelajaran
2026/2027, bahwa Jalur domisili diperuntukkan bagi calon Murid yang
berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan Pemerintah
Daerah. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi: a) calon Murid yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu; dan b) calon Murid penyandang disabilitas.
Jalur
prestasi diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang
akademik dan/atau nonakademik. Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon Murid yang
berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan anak guru. Adapun
yang dimaksud anak guru adalah calon Murid pada Satuan Pendidikan tempat orang
tua mengajar.
Calon
Murid harus memenuhi persyaratan penerimaan Murid baru. Persyaratan penerimaan murid
baru terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan
umum terdiri atas: a) batas usia; dan/atau b) telah menyelesaikan pendidikan pada
jenjang sebelumnya. Persyaratan umum bagi calon Murid pada TK
harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut: a) berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima)
tahun untuk kelompok A; dan b) berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling
tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan
umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut: a) berusia 7 (tujuh) tahun; atau b) berusia paling rendah 6 (enam)
tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.Calon Murid berusia 7 (tujuh)
tahun harus diprioritaskan dalam penerimaan Murid
baru pada kelas 1 (satu) SD.
Persyaratan
usia paling rendah 6 (enam) tahun calon murid SD dapat dikecualikan menjadi paling
rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi
calon Murid yang memiliki: a) kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan b) kesiapan
psikis.
Calon
Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan
dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog
profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan
Pendidikan yang bersangkutan.
Persyaratan
umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut: a) berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan; dan b) telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain
yang sederajat.
Persyaratan
umum bagi calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut: a) berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada
tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b) telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan)
SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK
dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu
dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10
(sepuluh) SMK.
Persyaratan
usia untuk calon murid SMP SMA SMK dibuktikan dengan: a) akta kelahiran; atau b)
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan
dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang
sesuai dengan domisili calon Murid. Adapun persyaratan telah menyelesaikan Satuan
Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan: a) ijazah; atau b) surat
keterangan lulus.
Persyaratan
usia calon siswa SMP SMA SMK dikecualikan untuk calon Murid: a) penyandang
disabilitas; b) pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
c) pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
dan/atau; d) pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Apa
saja Persyaratan khusus jalur penerimaan Murid baru yang dipilih calon Murid?
Berdasarkan dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru TK SD SMP
SMA SMK Tahun Pelajaran 2026/2027, bahwa Persyaratan khusus bagi calon
Murid yang melakukan pendaftaran pada jalur domisili harus memiliki kartu
keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal
pendaftaran penerimaan Murid baru.
Nama
orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan
nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta
kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
Dalam
hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru
dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid meninggal dunia atau bercerai
sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
Orang
tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta
kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Dalam
hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu,
maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
bencana alam; dan/atau bencana sosial.
Surat
keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan
domisili calon Murid. Surat keterangan domisili memuat keterangan bahwa calon
Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya
surat keterangan domisili.
Dalam
hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1
(satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud
dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili. Perubahan data pada kartu keluarga bukan
karena perpindahan domisili dapat berupa: a)penambahan anggota keluarga, selain
calon Murid; b) pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau
pindah; atau c) kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
Dalam
hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan: a) kartu
keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau
rusak; atau b) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila kartu
keluarga hilang.
Dinas
Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam
melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.
Persyaratan
khusus pada jalur afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Persyaratan
khusus pada jalur afirmasi bagi calon Murid
penyandang disabilitas harus memiliki: a) kartu penyandang disabilitas yang
dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial; atau b) surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Kartu
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan
data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Kartu keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan
program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
Persyaratan
khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada jalur prestasi harus
memiliki: a) prestasi akademik; dan/atau b)prestasi non akademik.
Prestasi
akademik dapat berupa: a)nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau b)prestasi
di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya. Prestasi
non akademik dapat berupa: a) pengalaman sebagai ketua organisasi kesiswaan di
Satuan Pendidikan; atau b) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga,
dan/atau bidang non akademik lainnya. Prestasi merupakan prestasi yang telah
dilakukan kurasi oleh Pemerintah Daerah atau Kementerian.
Ketentuan
kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman sebagai ketua organisasi
kesiswaan di Satuan Pendidikan. Dalam
hal prestasi sebagaimana dimaksud belum dilakukan kurasi, pemangku kepentingan
dapat mengajukan usulan kurasi kepada: a) Pemerintah Daerah; atau b) unit kerja
di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.
Selain
menggunakan prestasi, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar
yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Prestasi
akademik dan/atau nonakademik merupakan prestasi yang diperoleh dari: a) ajang
kompetisi; b) ajang nonkompetisi; dan/atau c) nonajang.
Ajang
kompetisi merupakan ajang talenta yang bersifat kompetisi yang diikuti oleh
Murid dan menghasilkan juara. Ajang nonkompetisi merupakan ajang talenta yang
tidak dikompetisikan namun kepesertaannya dan apresiasi yang diberikan
mengindikasikan adanya tuntutan kualitas tertentu dari talenta Murid. Adapun
yang dimaksud Nonajang merupakan pencapaian talenta Murid yang luar biasa dan
memberikan manfaat bagi masyarakat.
Prestasi
dibuktikan dengan: a) rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat
nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal; b) sertifikat/piagam prestasi;
dan/atau c) dokumen lain terkait prestasi. Bukti atas prestasi diterbitkan
paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
Pemerintah
Daerah menetapkan bobot nilai atas prestasi berdasarkan prestasi di tingkat kabupaten/kota,
provinsi, nasional, dan internasional. Pembobotan
tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan. Dalam
menetapkan bobot nilai atas prestasi, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil
tes terstandar.
Persyaratan
khusus pada jalur mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas
orang tua/wali harus memiliki: a) surat penugasan dari instansi, lembaga, atau
perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan b) surat keterangan pindah
domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang.
Persyaratan
khusus pada jalur mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus
memiliki: a) surat penugasan orang tua sebagai guru; dan b) kartu keluarga. Surat
penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang
tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan
Murid baru.
DItegaskan
dalam Permendikdasmen tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), bahwa Perencanaan
penerimaan murid baru meliputi: a) penetapan wilayah penerimaan Murid baru; b) penentuan
persentase daya tampung setiap jalur penerimaan Murid baru; c) penyusunan petunjuk teknis penerimaan Murid baru oleh
Pemerintah Daerah; d) pembentukan panitia penerimaan Murid baru; e) penyediaan aplikasi penerimaan Murid baru secara daring; dan f) sosialisasi pelaksanaan
penerimaan Murid baru.
Selengkapnya
silahkan baca Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang PetunjukTeknis atau Juknis SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2026/2027
Link dokumen Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026
Demikian
informasi tentang Permendikdasmen
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru TK SD SMP
SMA SMK Tahun Pelajaran 2026/2027. Semoda ada manfatnya.
%20Tahun%202026-2027_OK.webp)