zmedia

Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang OTK UPT Bidang GTK

Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK)


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK), diterbitkan guna meningkatakan efektivitas pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan guru dan tenaga kependidikan yang akan dilakukan melalui penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang guru dan tenaga kependidikan.

 

Berdasatkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang OTK UPT Bidang Guru Dan Tenaga Kependidika, yang dimaksud Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut UPT Bidang GTK adalah Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

 

UPT Bidang GTK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. UPT Bidang GTK dipimpin oleh Kepala. UPT Bidang GTK secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di bawah lingkup Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

UPT Bidang GTK dilakukan klasifikasi. Klasifikasi UPT Bidang GTK ditetapkan berdasarkan penilaian kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifikasi UPT Bidang GTK meliputi: a) Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan; b) Balai Guru dan Tenaga Kependidikan; dan c) Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan.

 

Adapun nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja UPT Bidang GTK ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

UPT Bidang GTK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

 

Ditegaskan Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang OTK UPT Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan, bahwa Dalam melaksanakan tugas UPT Bidang GTK menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan pemetaan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

b. pengembangan model peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

c. pengembangan media pembelajaran guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

d. pelaksanaan peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

f. pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

h. pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; dan

i. pelaksanaan urusan administrasi.

 

Adapun Susunan organisasi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas: a) Bagian Umum; dan b) jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan, evaluasi dan penyusunan laporan.

 

Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;

b. pelaksanaan urusan keuangan;

c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia;

d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;

e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;

f. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;

g. pelaksanaan urusan barang milik negara;

h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan

i. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.

 

Susunan organisasi Balai Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas: a) Subbagian Umum; dan b) jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi dan penyusunan laporan.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan, menyatakan bahwa susunan organisasi Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

 

Bagan susunan organisasi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana ditetapkan pada UPT Bidang GTK sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil analisis jabatan dan beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Sedangkan Jabatan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

 

Dalam melaksanakan tugas dibentuk kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Peraturan. Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. Penugasan secara individu dan/atau tim kerja ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kepala Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara dengan jabatan struktural Eselon II.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Kepala Bagian Umum merupakan jabatan administrator atau setara dengan jabatan struktural Eselon III.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan jabatan administrator atau setara dengan jabatan struktural Eselon III.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Subbagian Umum merupakan jabatan pengawas atau setara dengan jabatan struktural Eselon IV.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kepala Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan jabatan pengawas atau setara dengan jabatan struktural Eselon IV.a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT Bidang GTK berkoordinasi dengan: a) unit utama di lingkungan Kementerian; b) unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian; c) pemerintah daerah provinsi; d) pemerintah daerah kabupaten/kota; dan e) organisasi lainnya di luar Kementerian.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT Bidang GTK harus menyusun: a) peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan UPT Bidang GTK; b) analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan UPT Bidang GTK; dan c) program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.

 

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan di lingkungan UPT Bidang GTK harus: a) menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan UPT Bidang GTK dan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing; b). melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c) menyampaikan laporan setiap pelaksanaan tugas secara berjenjang dan tepat waktu.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala UPT Bidang GTK harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UPT Bidang GTK.

 

Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan UPT Bidang GTK bertanggung jawab: a) memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan kepada bawahannya masing-masing sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan b) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan.

 

Link download Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK). Semoga ada manfaatnya

1 komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang OTK UPT Bidang GTK"



































Free site counter
Free site counter