Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK), diterbitkan guna meningkatakan efektivitas pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan guru dan tenaga kependidikan yang akan dilakukan melalui penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang guru dan tenaga kependidikan.
Berdasatkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen
Nomor
5 Tahun 2025 Tentang OTK UPT Bidang Guru Dan Tenaga Kependidika, yang dimaksud Unit Pelaksana Teknis Bidang
Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut UPT Bidang GTK adalah
Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru,
kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
UPT Bidang GTK berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. UPT Bidang GTK dipimpin oleh Kepala. UPT Bidang GTK secara administratif
dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara
teknis fungsional dibina oleh direktur di bawah lingkup Direktorat Jenderal
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
UPT Bidang GTK dilakukan klasifikasi. Klasifikasi UPT Bidang GTK ditetapkan
berdasarkan penilaian kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Klasifikasi UPT Bidang GTK meliputi: a) Balai Besar Guru
dan Tenaga Kependidikan; b) Balai Guru dan Tenaga Kependidikan; dan c) Kantor
Guru dan Tenaga Kependidikan.
Adapun nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja UPT Bidang GTK ditetapkan
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
UPT Bidang GTK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan
guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Ditegaskan Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang OTK UPT Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan, bahwa Dalam melaksanakan tugas UPT Bidang GTK
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemetaan kompetensi guru,
kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
b. pengembangan model peningkatan
kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
c. pengembangan media pembelajaran
guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan peningkatan
kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
e. pelaksanaan fasilitasi
peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga
kependidikan;
f. pelaksanaan supervisi peningkatan
kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
g. pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya,
dan tenaga kependidikan;
h. pelaksanaan kemitraan di bidang
pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan
tenaga kependidikan; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi.
Adapun Susunan organisasi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri
atas: a) Bagian Umum; dan b) jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian
Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya
manusia, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang
milik negara, dan kerumahtanggaan, evaluasi dan penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
f. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
g. pelaksanaan urusan barang milik negara;
h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Susunan organisasi Balai Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas: a) Subbagian
Umum; dan b) jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Subbagian Umum mempunyai
tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia,
ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik
negara, kerumahtanggaan, evaluasi dan penyusunan laporan.
Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen
Nomor
5 Tahun 2025 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis (UPT)
Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan, menyatakan bahwa susunan organisasi Kantor Guru dan
Tenaga Kependidikan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagan susunan organisasi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan, Balai
Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana ditetapkan pada UPT Bidang GTK
sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil analisis jabatan dan beban kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Jabatan fungsional mempunyai
tugas memberikan pelayanan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi
unit organisasi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Sedangkan Jabatan
mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas dibentuk kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Peraturan. Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditugaskan secara individu
dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja
organisasi. Penugasan secara individu dan/atau tim kerja ditetapkan oleh
pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. Pelaksanaan tugas dan
penugasan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan jabatan pimpinan
tinggi pratama atau setara dengan jabatan struktural Eselon II.b sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Kepala Bagian Umum merupakan
jabatan administrator atau setara dengan jabatan struktural Eselon III.b sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan jabatan administrator
atau setara dengan jabatan struktural Eselon III.a sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Kepala Subbagian Umum merupakan jabatan pengawas
atau setara dengan jabatan struktural Eselon IV.a sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan jabatan pengawas atau
setara dengan jabatan struktural Eselon IV.a sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT Bidang GTK berkoordinasi dengan: a)
unit utama di lingkungan Kementerian; b) unit pelaksana teknis di lingkungan
Kementerian; c) pemerintah daerah provinsi; d) pemerintah daerah
kabupaten/kota; dan e) organisasi lainnya di luar Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT Bidang GTK harus menyusun: a) peta
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien
antar unit organisasi di lingkungan UPT Bidang GTK; b) analisis jabatan, peta
jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di
lingkungan UPT Bidang GTK; dan c) program dan kegiatan berdasarkan rencana
strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang
efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan di lingkungan UPT Bidang GTK
harus: a) menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di
lingkungan UPT Bidang GTK dan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing; b).
melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c) menyampaikan laporan setiap
pelaksanaan tugas secara berjenjang dan tepat waktu.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala UPT Bidang GTK harus
menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada pimpinan
unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UPT
Bidang GTK.
Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan UPT Bidang GTK bertanggung jawab: a)
memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan pengarahan serta petunjuk
pelaksanaan kepada bawahannya masing-masing sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan; dan b) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja
di bawahnya dan jika terjadi penyimpangan agar mengambil tindakan yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2025 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan.
Link download Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen
Nomor
5 Tahun 2025 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja (OTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK). Semoga ada manfaatnya
Tes laman https://www.ainamulyana.org/
BalasHapus