Jadwal dan Juknis SPMB (PPDB) SMA SMK SLB Provinsi DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murld Baru Sekolah Menengah Atas. Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/ 2026
Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2025
tentang Jadwal
dan Juknis SPMB (PPDB) SMA SMK SLB Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
Pelajaran 2025/2026 diterbitkan dengan
pertimbanan:
a. bahwa setiap orang berhak
mendapat pendidikan dan mcmperoleh manfaat dari ilmu pengelahuan dan lcknologi,
seni dan budaya. demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejah teraan
umat manusia;
b.
bahwa perlu disusun pelunjuk teknis sebagai pedoman bagi seluruh pcmangku kcpcntingan
dalam penerimaan murid baru tahun pelajaran 2025/ 2026;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasa l 33 Peraturan
Menteri Pcndidikan Dasar dan
Mcnengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 lentang Penenmaan Murid Baru,
Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta diamanatkan
untuk mcnyusun petunjuk teknis pcncrimaan murid baru;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b,
dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan
Gubernur tentang Petunjuk Tcknis
Penerimaan Murid Baru Sckolah Menengah
Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan,
dan Sekolah Luar Biasa Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/ 2026;
Isi Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2025
tentang Jadwal
dan Juknis SPMB (PPDB) SMA SMK SLB Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
Pelajaran 2025/2026, adalah
menetapkan
Petunjuk Teknis Pener imaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan Dan $ekolah Luar Biasa Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran
2025/2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Berdasarkan Petunjuk Teknis SPMB
(PPDB) SMA SMK SLB Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/2026, Jumlah
calon murid dalam setiap rombongan belajar/kelas diatur sebagai berikut:
a.
SMA dalam satu rombongan belajar sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang, dan
rombongan belajar terakhir paling sedikit 20 (dua puluh) orang.
b.
SMK dalam satu rombongan belajar sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang, dan
rombongan belajar terakhir paling sedikit 15 (lima belas) orang.
c.
TKLB dalam satu rombongan belajar paling banyak 5 (lima) orang.
d.
SDLB dalam satu rombongan belajar paling banyak 5 (lima) orang.
e.
SMPLB dalam satu rombongan belajar paling banyak 8 (delapan) orang.
f.
SMALB dalam satu rombongan belajar paling banyak 8 (delapan) orang.
SMK yang memerlukan kelas
kompetensi keahlian khusus dengan jumlah Rombongan Belajar/kelas kurang dari 15
(lima belas) orang dalam satu Rombongan Belajar/kelas harus mendapatkan
persetujuan dari Kepala Dinas.
Jumlah rombongan belajar
keseluruhan tiap SMAN atau SMKN diatur sebagai berikut:
a.
SMAN paling sedikit 3 (tiga), masing-masing tingkat paling sedikit 1 (satu) dan
paling banyak 36 (tiga puluh enam), masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua
belas);
b.
SMKN paling sedikit 3 (tiga), masing-masing tingkat paling sedikit 1 (satu) dan
paling banyak banyak 72 (tujuh puluh dua), masing-masing tingkat paling banyak
24 (dua puluh empat);
4.
SMAN dan SMKN menyediakan kuota bagi calon murid penyandang disabilitas
maksimal 2 (dua) anak setiap rombongan belajar/kelas.
5.
Daya tampung rombongan belajar SMAN untuk SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 diatur
sebagai berikut:
Persyaratan Calon Murid SMAN, SMKN dan SLB di Provinsi DI Yogyakarta
1. Calon murid kelas X
(sepuluh) SMAN harus memenuhi syarat:
a.
Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau
dokumen lain (Surat Keterangan Lulus) yang menjelaskan telah menyelesaikan
kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs;
b.
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran;
c.
Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester;
2.
Calon murid kelas X (sepuluh) SMKN harus memenuhi syarat:
a.
Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau
dokumen lain (Surat Keterangan Lulus) yang menjelaskan telah menyelesaikan
kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs;
b.
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran;
c.
Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester;
d.
Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/konsentrasi
keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.
Persyaratan
tersebut wajib diunggah saat ajuan akun pada tanggal 18 s.d. 23 Juni 2025 secara dalam jaringan/online
melalui laman spmb.jogjaprov.go.id.
3.
Calon murid pada SLB harus memenuhi syarat:
a.
TKLB : anak berusia minimal 4 (empat) tahun atau lebih disesuaikan dengan
kekhususan anak.
b.
SDLB : anak telah berusia 7 (tujuh) atau lebih disesuaikan dengan kekhususan
anak.
c.
SMPLB : memiliki ijazah/STTB SDLB, SD/MI Inklusi.
d.
SMALB : memiliki ijazah/STTB SMPLB/SMP Inklusi.
e.
melampirkan hasil asesmen dari dokter/dokter spesialis/psikolog profesional
atau lembaga yang berkompeten.
4. Calon murid warga negara
Indonesia atau warga negara asing untuk kelas X (sepuluh) SMA/SMK yang berasal
dari sekolah di luar negeri wajib melampirkan:
a.
Surat rekomendasi izin belajar dari Direktorat Jenderal yang membidangi
pendidikan dasar dan pendidikan menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia sebagai persyaratan murid baru SMA; atau
b.
Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi
sebagai persyaratan murid baru SMK.
Adapun Jenis Pendaftaran SPMB
1. Jenis pendaftaran SPMB
SMA Negeri dan SMK Negeri meliputi :
a.
SPMB Reguler;
b.
SPMB Satuan Pendidikan penyelenggara kelas khusus olahraga;
c.
SPMB Satuan pendidikan vokasi seni; dan
d.
SPMB SLB.
2.
SPMB Reguler dipersiapkan secara terbuka untuk semua Calon murid yang akan
melanjutkan atau mengikuti pendidikan di SMAN dan SMKN.
3.
SPMB Satuan Pendidikan penyelenggara kelas khusus olahraga diperuntukkan bagi
Calon murid yang memiliki minat dan bakat di bidang olahraga dan/atau memiliki
prestasi/kejuaraan di bidang olahraga.
4.
SPMB Satuan pendidikan vokasi seni diperuntukkan bagi Calon murid yang memiliki
minat dan bakat di bidang seni dan/atau memiliki prestasi/kejuaraan di bidang
seni.
5.
SPMB SLB diperuntukkan bagi Calon murid penyandang disabilitas yang akan
melanjutkan atau mengikuti pendidikan di SLB.
Jalur Pendaftaran SPMB
reguler meliputi: a) Jalur Domisili; b)
Jalur Afirmasi; c) Jalur Mutasi; dan d)
Jalur Prestasi. Ketentuan
mengenai jalur pendaftaran SPMB sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikecualikan
untuk: a)
Satuan pendidikan kerja sama; b) Satuan pendidikan Indonesia di luar negeri; c)
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; d)
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; e)
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, kecuali yang menyatakan
bersedia bergabung dalam sistem SPMB yang disediakan Daerah; f)
kelas SMK negeri yang bekerja sama dengan dunia usaha dunia industri untuk
menyediakan sumber daya manusia yang langsung kerja; dan g. Satuan pendidikan yang jumlah penduduk
usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah murid dalam 1 (satu)
rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengetahui Detail Jadwal dan Juknis SPMB
(PPDB) SMA SMK SLB Provinsi DI Yogyakarta
Tahun Pelajaran 2025/2026 silahkan
downlaod dan baca Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
131 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Penerimaan Murld Baru Sekolah Menengah Atas. Sekolah
Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
Pelajaran 2025/ 2026
Link download Jadwal
dan Juknis SPMB (PPDB) SMA SMK SLB Provinsi DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Jadwal
dan Juknis SPMB (PPDB) SMA SMK SLB Provinsi DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "Jadwal Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi DI Yogyakarta 2025/2026"