Batas Akhir Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (Pendamping Satuan Pendidikan) dari Guru Penggerak melalui sistem pengangkatan KSPS paling Lambat Tanggal 20 Mei 2025
Penyataan tersebut tersirat dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru, Tenaga
Kependidikan, Dan Pendidikan Guru Nomor: 0516/B.B3/GT.03.00/2025 tentang Pemberitahuan
Cut Off Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS
Isi SE Dirjen GTKPG Nomor: 0516/B.B3/GT.03.00/2025 tentang Pemberitahuan
Cut Off Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS menyatakan berkenaan dengan rencana
penerbitan regulasi baru tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, bersama ini kami sampaikan hal-hal yang
perlu menjadi perhatian sebagai berikut:
1. kami mengimbau kepada Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikan seluruh tahapan
seleksi Kepala Sekolah yang saat ini sedang berlangsung melalui sistem
pengangkatan KSPS sampai dengan tahap finalisasi (upload SK Pengangkatan/Rotasi
Mutasi Kepala Sekolah).
2. Tahap finalisasi seleksi ini
diharapkan dapat diselesaikan paling lambat 20 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.
3. Jika terdapat pertanyaan atau
kendala terkait cut off proses seleksi pengangkatan kepala sekolah silakan
tekan tombol 'Hubungi Kami' pada laman https://bit.ly/halamanbantuanKSPS
4. Layanan konsultasi daring via
media zoom terkait cut off proses seleksi pengangkatan kepala sekolah, setiap
hari Selasa, Pukul 10.00 s.d. 11.00 WIB melalui tautan berikut https://bit.ly/layananregulasitakoladankinerja
Selanjutnya Kemendikdasmen akan menerapkan sistem baru dengan tidak
mempersyatkan Sertifikat Guru Penggerak.
Kebijakan baru ini menetapkan bahwa calon kepala sekolah harus berijazah minimal S1, memiliki sertifikat pendidikan dan telah lulus dalam mengikuti
pelatihan khusus Calon Kepala Sekolah (CKS), bukan melalui jalur Guru Penggerak
seperti sebelumnya.
Apakah yang sudah guru penggerak dapat menjadi Kepala Sekolah? Tentu dapat
apabila mengikuti sistem baru, yakni lulus atau memiliki sertifikat pelatihan
CKS. Dalam sistem baru, Dinas Pendidikan berperan dalam memetakan kebutuhan
kepala sekolah berdasarkan data dan proyeksi selama empat tahun, diperinci
setiap tahun. Calon kepala sekolah kini hanya perlu memenuhi dua syarat utama:
memiliki sertifikat pelatihan CKS dan surat keterangan bebas narkoba.
Setelah berkas lengkap, Dinas Pendidikan akan menyampaikan dokumen ke Tim
Pertimbangan yang bertugas memverifikasi dan memberikan rekomendasi kelayakan
calon.
Tim Pertimbangan akan menyusun berita acara dan menyerahkannya kembali
kepada Dinas Pendidikan, untuk diteruskan ke pejabat pembuat kebijakan (PPK) di
daerah, seperti Bupati atau Wali Kota. Selanjutnya PPK kemudian menetapkan
keputusan penugasan calon kepala sekolah sesuai usulan dan hasil pertimbangan
yang telah dilakukan.
Bagi guru yang berstatus P3K, penugasan disesuaikan dengan perjanjian kerja
yang berlaku. Semua proses ini dilakukan tanpa lagi menyertakan sertifikat Guru
Penggerak.
Setelah diangkat, kepala sekolah baru diwajibkan mengikuti pelatihan
lanjutan dan bergabung dalam komunitas belajar guna mendalami kompetensi
kepemimpinannya.
Program pelatihan ini terdiri dari dua jenis: Diklat Kepemimpinan Sekolah
untuk calon kepala sekolah dan Diklat Pendampingan Sekolah untuk calon pengawas
sekolah. Diklat tersebut disusun oleh Direktorat GTK dan dilaksanakan oleh Unit
Pelaksana Teknis (UPT) di daerah masing-masing.
Link download SE Dirjen GTKPG Nomor: 0516/B.B3/GT.03.00/2025 tentang PemberitahuanCut Off Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS
Demikian informasi tentang Batas
Akhir Pengangkatan Kepala Sekolah dari Guru Penggerak Paling Lambat Tanggal 20
Mei 2025. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "Pengangkatan Kepala Sekolah dari Guru Penggerak Paling Lambat 20 Mei 2025"