zmedia

Pengangkatan Kepala Sekolah dari Guru Penggerak Paling Lambat 20 Mei 2025

Pengangkatan Kepala Sekolah dari Guru Penggerak Paling Lambat Tanggal 20 Mei 2025


Batas Akhir Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (Pendamping Satuan Pendidikan) dari Guru Penggerak melalui sistem pengangkatan KSPS paling Lambat Tanggal 20 Mei 2025

 

Penyataan tersebut tersirat dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, Dan Pendidikan Guru Nomor: 0516/B.B3/GT.03.00/2025 tentang Pemberitahuan Cut Off Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS

 

Isi SE Dirjen GTKPG Nomor: 0516/B.B3/GT.03.00/2025 tentang Pemberitahuan Cut Off Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS menyatakan berkenaan dengan rencana penerbitan  regulasi baru tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, bersama ini kami sampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian sebagai berikut:

1. kami mengimbau kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Kepala Sekolah yang saat ini sedang berlangsung melalui sistem pengangkatan KSPS sampai dengan tahap finalisasi (upload SK Pengangkatan/Rotasi Mutasi Kepala Sekolah).

2. Tahap finalisasi seleksi ini diharapkan dapat diselesaikan paling lambat 20 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.

3. Jika terdapat pertanyaan atau kendala terkait cut off proses seleksi pengangkatan kepala sekolah silakan tekan tombol 'Hubungi Kami' pada laman https://bit.ly/halamanbantuanKSPS

4. Layanan konsultasi daring via media zoom terkait cut off proses seleksi pengangkatan kepala sekolah, setiap hari Selasa, Pukul 10.00 s.d. 11.00 WIB melalui tautan berikut https://bit.ly/layananregulasitakoladankinerja

 

Selanjutnya Kemendikdasmen akan menerapkan sistem baru dengan tidak mempersyatkan Sertifikat Guru Penggerak.  Kebijakan baru ini menetapkan bahwa calon kepala sekolah harus berijazah minimal S1, memiliki sertifikat pendidikan dan telah lulus dalam mengikuti pelatihan khusus Calon Kepala Sekolah (CKS), bukan melalui jalur Guru Penggerak seperti sebelumnya.

 

Apakah yang sudah guru penggerak dapat menjadi Kepala Sekolah? Tentu dapat apabila mengikuti sistem baru, yakni lulus atau memiliki sertifikat pelatihan CKS. Dalam sistem baru, Dinas Pendidikan berperan dalam memetakan kebutuhan kepala sekolah berdasarkan data dan proyeksi selama empat tahun, diperinci setiap tahun. Calon kepala sekolah kini hanya perlu memenuhi dua syarat utama: memiliki sertifikat pelatihan CKS dan surat keterangan bebas narkoba.

 

Setelah berkas lengkap, Dinas Pendidikan akan menyampaikan dokumen ke Tim Pertimbangan yang bertugas memverifikasi dan memberikan rekomendasi kelayakan calon.

 

Tim Pertimbangan akan menyusun berita acara dan menyerahkannya kembali kepada Dinas Pendidikan, untuk diteruskan ke pejabat pembuat kebijakan (PPK) di daerah, seperti Bupati atau Wali Kota. Selanjutnya PPK kemudian menetapkan keputusan penugasan calon kepala sekolah sesuai usulan dan hasil pertimbangan yang telah dilakukan.

 

Bagi guru yang berstatus P3K, penugasan disesuaikan dengan perjanjian kerja yang berlaku. Semua proses ini dilakukan tanpa lagi menyertakan sertifikat Guru Penggerak.

 

Setelah diangkat, kepala sekolah baru diwajibkan mengikuti pelatihan lanjutan dan bergabung dalam komunitas belajar guna mendalami kompetensi kepemimpinannya.

 

Program pelatihan ini terdiri dari dua jenis: Diklat Kepemimpinan Sekolah untuk calon kepala sekolah dan Diklat Pendampingan Sekolah untuk calon pengawas sekolah. Diklat tersebut disusun oleh Direktorat GTK dan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah masing-masing.

 

Link download SE Dirjen GTKPG Nomor: 0516/B.B3/GT.03.00/2025 tentang PemberitahuanCut Off Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS

 

Demikian informasi tentang Batas Akhir Pengangkatan Kepala Sekolah dari Guru Penggerak Paling Lambat Tanggal 20 Mei 2025. Semoga ada manfaatnya.

 

Posting Komentar untuk "Pengangkatan Kepala Sekolah dari Guru Penggerak Paling Lambat 20 Mei 2025"



































Free site counter
Free site counter