zmedia

Jukinis SPMB PPDB SMA SMK Sumatera Utara 2025 2026

Jadwal dan Jukinis SPMB PPDB SMA SMK Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026


Jadwal dan Jukinis SPMB PPDB SMA SMK Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/294/ KPTS/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Prov1nsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Petunjuk Teknis SPMB PPDB SMA SMK Sumatera Utara 2025 2026 diterbikan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

 

Isi Keputusan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/294/ KPTS/2025 tentang Juknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Prov1nsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut

1. Menetapkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Prov1nsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026

2. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026, sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

3. Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

 

Adapun Persyaratan Pendaftaran SPMB PPDB SMA SMK Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut

1. Calon murid baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan Iahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/ Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru.

2. Calon murid baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus.

3. Calon murid baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahun 2025.

4. Narna orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sarna dengan narna orang tua/wali yang tercantum pada raport/ ijazah jenjang sebelumnya.

5. Dalarn hal Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu , maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi:

a. bencana alarn; dan/atau

b. bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Catatan: Penggunaan Kartu Keluarga yang utama dan surat keterangan domisili hanya untuk pilihan terakhir karena keadaan tertentu. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alarn, non-alarn dan sosial. Bencana alarn adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alarn antara Iain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana Non-alarn diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non-alam berupa gagal teknologi, gagal modemisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Selanjutnya, bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

7. Untuk Perubahan Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun tidak menyebabkan perpindahan orang tua karena Penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak.

a. dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.

b. dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

c. dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon murid baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/ Wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/ surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

d. dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya .

8. Untuk calon murid yang mengikuti wali, nama orang tua atau wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua atau wali yang tercantum pada raport/ ijazah jenjang sebelumnya ketika masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.

9. Bagi calon murid baru dari Pondok Pesantren/ Panti Asuhan/ Panti Sosial/ Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

10. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan murid baru kelas 10 (sepuluh).

11. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. penyandang Disabilitas;

b. menyelenggarakan pendidikan khusus dan layanan khusus;

c. satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar;

d. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar.

12. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:

a. sekolah dengan siswa berasrama, yaitu: SMAN 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah, SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, SMAN 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun, SMAN 2 Balige Kabupaten Toba, dan SMAN 2 Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan.

b. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung;

c. sekolah kelas industri yaitu SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, dengan konsentrasi keahlian alat berat.

13. Calon Murid baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/ Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.

14. Calon Murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/ Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa.

15. Calon Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan Surat Rekomendasi Izin Belajar, dan permohonan Surat Rekomendasi Izin Belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon murid baru SMA, dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon murid baru SMK.

16. Bagi sekolah yang menerima Murid warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

17. Dalam hal sekolah yang menerima Murid warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 16 dikenai sanksi adrninistratif berupa peringatan tertulis.

18. Calon Murid baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/ atau bertindik serta pergaulan bebas.

19. Persyaratan khusus bagi calon Murid baru SMK dapat ditarnbahkan pihak Satuan Pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

20. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksan aan SPMB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menarnbah daya tarnpung.

 

Adapun Jadwal SPMB PPDB SMA SMK Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut

·          Tanggal 25 April 2025 Pengumurnan Keputusan Daya Tampung

·          Tanggal 01-07 Mei 2025 Sirnulasi Pendaftaran SPMB jenjang SMA/ SMK

·          Tanggal 15-20 Mei 2025 Pendaftaran SPMB Tahap I jenjang SMA/ SMK untuk Cabdisdik Wilayah VII s.d XIV (Dornisili, Afirrnasi, Mutasi, dan Prestasi/SMK)

·          Tanggal 21-26 Mei 2025 Pendaftaran SPMB Tahap I jenjang SMA/SMK untuk Cabdisdik Wilayah I s.d VI (Domisili, Afmnasi, Mutasi, dan Prestasi/SMK)

·          Tanggal 15-26 Mei 2025 Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap I jenjang SMA/SMK

·          Tanggal 28 Mei 2025 Pengumurnan SPMB Tahap I jenjang SMA/SMK

·          Tanggal 2-4 Juni 2025 Pendaftaran Ulang/Lapor Lulus SPMB Tahap I

·          Tanggal 2-8 Juni 2025 Pendaftaran SPMB Tahap II jenjang SMA/SMK untuk Cabdisdik Wilayah VII s.d XIV (Prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK)

·          Tanggal 9-14 Juni 2025 Pendaftaran SPMB Tahap 11 jenjang SMA/SMK

·          untuk Cabdisdik Wilayah I s.d VI (Prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK)

·          Tanggal 2-14 Juni 2025 Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap IIjenjang SMA/SMK

·          Tangal 17 Juni 2025 Pengurnuman SPMB Tahap II jenjang SMA/SMK

·          Tanggal 20-26 Juni 2025 Pendaftaran Ulang/ Lapor Lulus SPMB Tahap II

 

Link download Jadwal dan Jukinis SPMB PPDB SMA SMK Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Jukinis SPMB PPDB SMA SMK Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Jukinis SPMB PPDB SMA SMK Sumatera Utara 2025 2026"



































Free site counter
Free site counter