Jadwal dan Jukinis SPMB PPDB SMA SMK Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/294/ KPTS/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Prov1nsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026
Petunjuk Teknis SPMB PPDB SMA SMK Sumatera Utara 2025 2026
diterbikan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat
(1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor
3Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Isi Keputusan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/294/ KPTS/2025 tentang Juknis
Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah
Kejuruan Prov1nsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut
1. Menetapkan Petunjuk
Teknis atau Juknis
Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah
Kejuruan Prov1nsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026
2. Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan
Gubernur ini.
3. Biaya yang timbul
akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Selanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 pada Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Adapun Persyaratan Pendaftaran SPMB PPDB SMA SMK Sumatera Utara Tahun
Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut
1. Calon murid baru SMK atau SMA
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat
pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan Iahir yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/ Kepala Desa
yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru.
2.
Calon murid baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau
bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang sah
menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus.
3.
Calon murid baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua
kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal
pendaftaran SPMB tahun 2025.
4.
Narna orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sarna
dengan narna orang tua/wali yang tercantum pada raport/ ijazah jenjang
sebelumnya.
5.
Dalarn hal Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh
calon murid baru karena keadaan tertentu , maka dapat diganti dengan surat
keterangan domisili.
6.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi:
a.
bencana alarn; dan/atau
b.
bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
Catatan:
Penggunaan Kartu Keluarga yang
utama dan surat keterangan domisili hanya untuk pilihan terakhir karena keadaan
tertentu. Menurut Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis
bencana, yakni bencana alarn, non-alarn dan sosial. Bencana alarn adalah
bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
disebabkan oleh alarn antara Iain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus,
banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana Non-alarn
diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non-alam berupa gagal teknologi, gagal
modemisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Selanjutnya, bencana sosial
adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau
antarkomunitas masyarakat, dan
teror.
7. Untuk Perubahan Kartu Keluarga
Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun tidak menyebabkan perpindahan
orang tua karena Penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan
anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau
rusak.
a.
dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama
bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak
dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
b.
dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan
domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
c.
dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon murid baru sebagaimana
dimaksud di atas maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/ Wali
meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus
dibuktikan dengan surat kematian/ surat perceraian yang diterbitkan instansi
berwenang.
d.
dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi
dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya .
8.
Untuk calon murid yang mengikuti wali, nama orang tua atau wali calon murid
baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua atau wali yang
tercantum pada raport/ ijazah jenjang sebelumnya ketika masuk SMP atau
sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
9.
Bagi calon murid baru dari Pondok Pesantren/ Panti Asuhan/ Panti Sosial/
Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan
lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
10.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu,
sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan murid
baru kelas 10 (sepuluh).
11.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah
dengan kriteria:
a.
penyandang Disabilitas;
b.
menyelenggarakan pendidikan khusus dan layanan khusus;
c.
satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar;
d.
sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya
tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar.
12.
Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
a.
sekolah dengan siswa berasrama, yaitu: SMAN 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli
Tengah, SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, SMAN 2 Plus Panyabungan
Kabupaten Mandailing Natal, SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun, SMAN 2 Balige
Kabupaten Toba, dan SMAN 2 Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan.
b.
sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya
tampung;
c.
sekolah kelas industri yaitu SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, dengan konsentrasi
keahlian alat berat.
13.
Calon Murid baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/
Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.
14.
Calon Murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal
(Asesmen fisik/ Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh
Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang
menerangkan kelompok difabel siswa.
15.
Calon Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMA yang berasal dari sekolah di luar
negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan
Surat Rekomendasi Izin Belajar, dan permohonan Surat Rekomendasi Izin Belajar
disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon murid baru SMA, dan
Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon murid baru SMK.
16.
Bagi sekolah yang menerima Murid warga negara asing wajib menyelenggarakan
matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang
diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
17.
Dalam hal sekolah yang menerima Murid warga negara asing tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 16 dikenai sanksi adrninistratif
berupa peringatan tertulis.
18.
Calon Murid baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan
narkoba, tidak bertato dan/ atau bertindik serta pergaulan bebas.
19. Persyaratan khusus bagi calon
Murid baru SMK dapat ditarnbahkan pihak Satuan Pendidikan
dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
20.
Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksan
aan SPMB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menarnbah daya tarnpung.
Adapun Jadwal SPMB PPDB SMA SMK
Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut
·
Tanggal
25 April 2025 Pengumurnan Keputusan Daya Tampung
·
Tanggal
01-07 Mei 2025 Sirnulasi Pendaftaran SPMB jenjang SMA/ SMK
·
Tanggal
15-20 Mei 2025 Pendaftaran SPMB Tahap I jenjang SMA/ SMK untuk Cabdisdik
Wilayah VII s.d XIV (Dornisili, Afirrnasi, Mutasi, dan Prestasi/SMK)
·
Tanggal
21-26 Mei 2025 Pendaftaran SPMB Tahap I jenjang SMA/SMK untuk Cabdisdik Wilayah
I s.d VI (Domisili, Afmnasi, Mutasi, dan Prestasi/SMK)
·
Tanggal
15-26 Mei 2025 Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap I jenjang SMA/SMK
·
Tanggal
28 Mei 2025 Pengumurnan SPMB Tahap I jenjang SMA/SMK
·
Tanggal
2-4 Juni 2025 Pendaftaran Ulang/Lapor Lulus SPMB Tahap I
·
Tanggal
2-8 Juni 2025 Pendaftaran SPMB Tahap II jenjang SMA/SMK untuk Cabdisdik Wilayah
VII s.d XIV (Prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK)
·
Tanggal
9-14 Juni 2025 Pendaftaran SPMB Tahap 11 jenjang SMA/SMK
·
untuk Cabdisdik
Wilayah I s.d VI (Prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK)
·
Tanggal
2-14 Juni 2025 Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap IIjenjang SMA/SMK
·
Tangal 17
Juni 2025 Pengurnuman SPMB Tahap II jenjang SMA/SMK
·
Tanggal
20-26 Juni 2025 Pendaftaran Ulang/ Lapor Lulus SPMB Tahap II
Link download Jadwal dan Jukinis SPMB PPDB SMA SMK Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Jadwal
dan Jukinis SPMB PPDB SMA SMK Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga
ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "Jukinis SPMB PPDB SMA SMK Sumatera Utara 2025 2026"