Kalender Pendidikan Bersama Provinsi Aceh Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ditetapkan melaui Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh Dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Nomor: 100.3/800/2025 Nomor: 210 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Sekolah/Madrasah Dalam Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2025/2026
SK tentang Kalender Pendidikan TK
PAUD RA SD MI SMP MTS SMA MA SMK MAK Provinsi Aceh Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026
diterbikan dengan pertimbangan:
a. bahwa untuk mewujudkan
penjadwalan, keserasian, keseragaman dan keterpaduan dalam pemberian pelayanan
prima bidang pendidikan kepada semua lapisan masyarakat dipandang perlu untuk
menetapkan pengaturan hari-hari efektif dan hari-hari libur Sekolah/Madrasah
dalam suatu kalender pendidikan sebagai pedoman penyelenggaraan dan pembinaan
pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 bagi Sekolah/Madrasah dalam Provinsi Aceh
dalam suatu Surat Keputusan.
Dasar hukum diterbitkannya SK tentang Kalender
Pendidikan TK PAUD RA SD MI SMP MTS SMA MA SMK MAK Provinsi Aceh Tahun
Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintah Aceh;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah
Otonom;
10. Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 mengatur tentang Kalender
Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah/Madrasah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama;
12. Peraturan Menteri Pendidikan
Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidkan Dasar dan Menengah;
13. Peraturan Menteri Agama Nomor
25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
Agama;
14. Peraturan Menteri Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan
Murid Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
15. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
16. Keputusan Bersama Menteri
Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2
Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;
17. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
18. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh;
19. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2025
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2025.
20. Surat Edaran Gubernur Aceh
Nomor 000.8.3/14432, Tanggal 20 November 2024, tentang Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2025;
Dalam SK tentang Kaldik TK PAUD RA SD
MI SMP MTS SMA MA SMK MAK Provinsi Aceh Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ini
yang dimaksud dengan:
1. a. Pra Sekolah
adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mencakup Taman Kanak- Kanak (TK) dan
Raudhatul Athfal (RA).
b. Sekolah adalah Sekolah Dasar
(SD), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah
Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta
dalam Provinsi Aceh.
c. Madrasah adalah Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) baik negeri
maupun swasta dalam Provinsi Aceh.
d. Pendidikan Kesetaraan adalah
pendidikan non formal mencakup program paket A,B,C yang dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang.
2. Hari pertama masuk belajar
adalah serangkaian kegiatan pada permulaan Tahun Pelajaran yang berlangsung
selama 1 (satu) hari kerja bagi PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan SLB
dalam Provinsi Aceh.
3. Hari belajar efektif adalah hari
belajar yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan
tuntutan kurikulum.
4. Minggu belajar efektif adalah
masa belajar selama 6 (enam) hari kerja yang sepenuhnya digunakan untuk
kegiatan belajar mengajar dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per
minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada masing-masing
jenjang pendidikan.
5. Semester adalah satuan waktu per
6 (enam) bulan pemberian pelajaran hari efektif.
6. Libur semester adalah libur pada
akhir semester pertama minimal selama 6 (enam) hari kerja.
7. Libur umum adalah libur yang
diadakan untuk memperingati peristiwa Nasional atau Keagamaan, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dan Menteri PAN-RB.
8. Libur khusus adalah waktu libur
yang diadakan sehubungan dengan kebijakan daerah.
Dinyatakan dalam SK tentang Kaldik TK
PAUD RA SD MI SMP MTS SMA MA SMK MAK Provinsi Aceh Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026
bahwa Permulaan tahun pelajaran dimulai hari Senin tanggal 14 Juli 2025. Hari
pertama belajar dimulai secara serentak dalam Provinsi Aceh mulai dari jenjang
PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/ SMK dan SLB. Akhir tahun pelajaran adalah
hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026.
Hari pertama belajar bagi siswa Kelas I, VII, dan X diisi dengan kegiatan
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah/Madrasah atau orientasi. Bagi siswa Kelas
II, III, IV, V, VI SD/MI; kelas VIII, IX SMP/MTs; kelas XI, XII SMA/MA/ SMK dan
Kelas I s.d XII bagi SLB diisi dengan kegiatan efektif belajar.
Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah/Madrasah dilaksanakan mulai tanggal
14 s.d 26 Juli 2025. Kegiatan tersebut tidak boleh bersifat perundungan atau
menjurus ke arah perpeloncoan.
Pada bulan Ramadhan diisi dengan kegiatan Pembelajaran dan/atau dapat diisi
dengan kegiatan Keagamaan. eknis kegiatan pembelajaran akan diatur tersendiri
dengan pedoman khusus yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh, Kantor
Wilayah Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan.
Pada awal Tahun Pelajaran Kepala Sekolah/Madrasah berkewajiban membuat
program yang mencakup:
a. Program Kerja Tahunan Sekolah/Madrasah;
b. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M);
c. Program Supervisi Kelas.
Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup
Program Semester, Penyusunan Silabus atau Alur Tujuan Pembelajaran, Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran atau Modul Ajar, Program Penilaian atau Asesmen,
Kokurikuler atau Modul Projek, Ekstra kurikuler dan Administrasi Kelas lainnya
sesuai kurikulum yang dilaksanakan pada Sekolah/Madrasah.
Asesmen Sumatif Semester I (ganjil) bagi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB
dilaksanakan mulai pada tanggal 1 sampai dengan 13 Desember 2025.
Asesmen Sumatif Semester II (genap) bagi SD/MI, (Kelas I s.d V), SMP/MTs
(Kelas VII, VIII), SMA/MA/ SMK (Kelas X dan XI) dan kelas I s.d XII bagi SLB
dilaksanakan mulai tanggal 2 sampai dengan 13 Juni 2026.
Teknis asesmen sebagaimana dimaksud di atas akan diatur tersendiri dengan
pedoman khusus yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh, Kantor Wilayah
Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya.
Penyerahan Buku Rapor/Kartu Laporan Pribadi/Buku Penilaian Hasil Belajar
PAUD, TK/RA, SD/MI/Paket A , SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket C dan SLB
dilaksanakan:
1. Untuk Semester I (ganjil), Hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025;
2. Untuk Semester II (genap), Hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026.
Asesmen Sekolah/Madrasah (US/M) diperkirakan:
1. Jadwal Pelaksanaan PAUD,TK/RA,SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket
C dan SLB diperkirakan:
a. SMK tanggal 13 s.d 18 April 2026;
b. SMA/MA tanggal 13 s.d 18 April 2026;
c. SMP/MTs tanggal 4 s.d 9 Mei 2026;
d. SD/MI dan SLB tanggal 4 s.d 9 Mei 2026;
2. Ujian Praktik atau lisan untuk SMK akan dilaksanakan pada 26 Januari s.d
14 Februari 2026
3. Ketentuan lain yang menyangkut Ujian Sekolah PAUD, TK/RA, SD/MI/Paket A,
SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket C dan SLB di luar butir 1 dan 2 pasal ini
termasuk kepastian jadwal pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal dan Survei
Karakter akan diatur dalam ketentuan tersendiri oleh PUSMENDIK.
Jumlah hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya
240 (dua ratus empat puluh) hari dan sebanyak-banyaknya 255 (dua ratus lima
puluh lima) hari belajar. Adapun jumlah hari/minggu belajar efektif adalah: 1) Semester
I (ganjil) selama 131 hari atau 22 minggu; 2) Semester II (genap) selama 115
hari atau 20 minggu.
Awal Semester I (ganjil) Tahun Pelajaran 2025/2026 dimulai hari Senin
tanggal 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025. Kegiatan
belajar mengajar Semester II (genap) Tahun Pelajaran 2025/2026 dimulai hari
Rabu tanggal 5 Januari 2026 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026.
Libur Semester I (ganjil) Tahun Pelajaran 2023/2024 bagi PAUD/TK/RA, SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan SLB berlangsung selama 7 (tujuh) hari kerja mulai
pada tanggal 22 Desember 2025 s.d tanggal 4 Januari 2026.
Sedangkan Libur Semester II (genap) Tahun Pelajaran 2025/2026 bagi
berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja mulai pada tanggal 22 Juni
s.d. 13 Juli 2026.
Libur Awal Ramadhan pada tahun 2026 adalah dari tanggal 17 s.d 21 Maret
2026 dan Libur Akhir Ramadhan pada tahun 2026 adalah dari tanggal 16 s.d 18
April 2026 serta libur sekitar hari Raya Idul Fitri, tanggal 19 s.d. 21 April
2026.
Untuk memanfaatkan waktu libur ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
1. Hari libur bagi guru dan Tenaga Pendidik lainnya agar dimanfaatkan untuk
meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional masing-masing.
2. Bagi siswa di samping kegiatan bersama keluarga, untuk mengisi hari
libur agar dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan non institusional bagi
perkembangan pribadi, antara lain berupa kegiatan: a) Keagamaan; b) Olahraga; c)
Kesenian; d) Pramuka; e) Wisata; f) Palang Merah Remaja; g) Magang, Pelatihan
Pendidikan Luar Sekolah lainnya sesuai dengan bakat dan minat siswa; h) Karya
Tulis Ilmiah Remaja; i) Penelitian Ilmiah Remaja; j) Usaha Kesehatan Sekolah; k)
Debat Bahasa Inggris; l) Mengarang; m.Pentas Seni; n) Lomba Pidato Bahasa
Inggris; o) Lomba Busana Muslim; p) Perlombaan Nuansa Islami; q) Polisi
Sekolah.
SK tentang Kaldik TK PAUD RA SD MI SMP
MTS SMA MA SMK MAK Provinsi Aceh Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ini
berlaku untuk semua jenis dan jenjang pendidikan Negeri maupun Swasta dalam
Provinsi Aceh.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinann SK tentang Kalender Pendidikan TK PAUD RA SD MI SMP MTS
SMA MA SMK MAK Provinsi Aceh Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download Kaldik Provinsi AcehTahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026
Demikian informasi tentang SK tentang Kalender
Pendidikan TK PAUD RA SD MI SMP MTS SMA MA SMK MAK Provinsi Aceh Tahun
Pelajaran (Ajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar