Perpres Nomor 71 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026 dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menyesuaikan dengan rencana kerja pemerintah dan rencana pembangunan jangka menengah nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap petunjuk teknis pada beberapa bidang dana alokasi khusus fisik; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Berikut ini Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan PAUD SD SMP SMA SMK Subbidang
PAUD; Subbidang SD; Subbidang SMP; Subbidang SKB; Subbiclang SMA; Subbidang
SMK; Subbidang SLB sesuai Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71
Tahun 2025 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
A.
Sasaran
Sasaran
DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu satuan
pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
masyarakat yang berbentuk:
a.
Taman Kanak Kanak (TK);
b.
Sekolah Dasar (SD);
c.
Sekolah Menengah Pertama (SMP);
d.
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
e.
Sekolah Menengah Atas (SMA);
f.
Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
g.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
B.
Penerima Manfaat
Penerima
manfaat DAK
Fisik Bidang Pendidikan yaitu masyarakat,
kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengawas satuan pendidikan, dan
peserta didik.
C.
Prinsip
DAK
Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip:
1.
Efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi,
standar dan kriteria yang telah ditetapkan;
2.
Efisien yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumher daya
yang tersedia;
3.
Transparan yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi
aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah;
4.
Akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan
berdasarkan pertimbangan yang logis; dan
5.
Kepatuhan yaitu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
D.
Ruang Lingkup Kegiatan
Ketentuan
Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional bahwa: "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan
sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial,
emosional, dan kejiwaan peserta didik".
Lebih
lanjut ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa: ( 1) Standar sarana dan
prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia
pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan, (2} Sarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1} merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat
dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran".
Salah
satu upaya penjaminan mutu layanan pendidikan dilakukan dengan pemenuhan sarana
pada setiap satuan pendidikan. DAK Fisik Bidang Pendidikan diarahkan untuk
pemenuhan sarana di satuan pendidikan.
E.
Deskripsi Menu dan Rincian Kegiatan
1.
Menu DAK Fisik Bidang Pendidikan pada subbidang Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD), SD, SMP, SKB, SMA, SLB dan SMK yaitu pengadaan sarana yang meliputi
alat pembelajaran, perlengkapan dan bahan pembelajaran.
2.
DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas:
a.
Subbidang PAUD;
b.
Subbidang SD;
c.
Subbidang SMP;
d.
Subbidang SKB;
e.
Subbidang SMA;
f.
Subbidang SLB; dan
g.
Subbidang SMK.
3.
Rincian menu kegiatan untuk setiap subbidang adalah sebagai berikut:
a.
Rincian menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang PAUD adalah
Pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE), perlengkapan dan bahan pembelajaran.
b.
Rincian menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SD meliputi:
1)
Pengadaan peralatan Teknologi, lnformasi dan Komunikasi (TIK); dan
2)
Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
c.
Rincian menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMP meliputi:
1)
Pengadaan peralatan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
2)
Pengadaan peralatan Teknologi, lnformasi dan Komunikasi (TIK); dan
3)
Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
d.
Rincian menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SKB meliputi:
1)
Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) SKB;
2)
Pengadaan peralatan keterampilan SKB;
3)
Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) PKBM;
4)
Pengadaan peralatan keterampilan PKBM; dan
5)
Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
e.
Rincian menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMA meliputi:
1)
Pengadaan peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
2)
Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK); dan
3)
Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
f.
Rincian menu kegiatan OAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SLB meliputi:
1)
Pengadaan peralatan pendidikan; dan
2)
Pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK).
g.
Rincian menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang SMK meliputi:
1)
Pengadaan peralatan praktik kejuruan;
2)
Pengadaan peralatan Teknologi, lnformasi dan Komunikasi (TIK); dan
3)
Pengadaan buku koleksi perpustakaan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan
Presiden Republik Indonesia Perpres
Nomor
71 Tahun 2025 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang
Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026 melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 71 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Bidang
Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2025"